beritax.id – Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memastikan pihaknya membenahi sistem pembayaran Kredit Perumahan Rakyat (KPR) bagi prajurit. Langkah ini dilakukan setelah muncul polemik cicilan Rp2,5 juta per bulan, namun rumah tak kunjung dibangun.
Maruli mengungkapkan, TNI AD telah mendata 4.000 prajurit yang terkena potongan gaji untuk KPR dan akan menyelesaikannya. Skema baru disiapkan, di mana tabungan prajurit dijadikan uang muka dan bunga cicilan hanya lima persen.
Dengan skema ini, cicilan KPR turun menjadi Rp1,2 juta untuk rumah Rp180 juta dan Rp1 juta untuk rumah subsidi Rp168 juta.
Partai X: Kesejahteraan Rakyat Jangan Tertinggal
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan tugas negara itu tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, langkah TNI AD membantu prajurit patut diapresiasi, tetapi pemerintah juga wajib menjamin KPR rakyat sipil yang kesulitan.
Banyak warga mengalami hambatan mengakses perumahan layak karena bunga tinggi dan skema pembiayaan yang memberatkan. Prayogi menilai keberpihakan pada rakyat sipil harus setara dengan keberpihakan pada prajurit.
Partai X menegaskan bahwa pemerintah adalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan oleh seluruh rakyat untuk membuat kebijakan dan menjalankannya secara efektif, efisien, dan transparan demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Kebijakan itu wajib dijalankan secara efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan keadilan serta kesejahteraan rakyat.
Negara menurut Partai X harus berdaulat dan berpihak pada kebutuhan dasar rakyat, termasuk papan sebagai hak fundamental. Negarawan sejati wajib memastikan akses rumah layak huni sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional yang adil.
Solusi Partai X Reformasi Kebijakan
Partai X mendorong reformasi kebijakan pembiayaan perumahan melalui bunga rendah dan subsidi tepat sasaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program KPR nasional harus mengadopsi skema transparan dan terintegrasi dengan data penerima manfaat agar tepat guna.
Pemerintah daerah didorong membangun bank tanah dan perumahan rakyat berbasis koperasi untuk menekan harga jual rumah. Pengawasan ketat terhadap pengembang dan penyedia pembiayaan wajib dilakukan guna menghindari penyalahgunaan dana.