Apa Itu Pemeriksaan Pajak ?
Pemeriksaan pajak adalah proses yang dilakukan oleh otoritas pajak untuk memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban dalam membayar pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rumusan normanya menjelaskan bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kapan Wajib Pajak dapat menerima Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak ?
Pada saat dilakukannya pemeriksaan dibidang perpajakan, berawal dari terbitnya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SP2L). Hingga sampai dengan ditandatanganinya risalah pembahasan, ikhtisar hasil pembahasan akhir, dan berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Secara normatif, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak harus disampaikan kepada wajib pajak. Waktu penerimaan SKP dan STP tidak pasti dan bergantung pada berbagai faktor. Namun secara umum SKP diterbitkan setelah proses pemeriksaan pajak selesai, sementara STP diterbitkan ketika terdapat tunggakan pajak atau sanksi administrasi.
Apakah ada norma yang mengatur mengenai SKP dan STP harus disampaikan pasca pemeriksaan ?
Adapun rumusan norma yang mengatur mengenai SKP dan STP yang harus disampaikan pasca pemeriksaan. Hal ini berdasarkan amanat ketentuan Pasal 5 ayat (1) ‘juncto’ Pasal 14A ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
QUOTE
Pasal 5 ayat (1) PMK-18/2021
“Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dikirimkan kepada Wajib Pajak”
QUOTE
Pasal 14A ayat (3) PMK-18/2021
“Surat Tagihan Pajak harus dikirimkan kepada Wajib Pajak”
SKP dan STP inilah yang menjadi objek atau cikal bakal diajukannya baik upaya hukum maupun upaya administratif, karena ada ketidaksesuaian yang dilakukan oleh tim pemeriksa pajak. SKP dan STP memiliki peran yang krusial dalam sistem perpajakan. Tetapi SKP menetapkan kewajiban perpajakan, sementara STP berfungsi sebagai pengingat akan adanya penagihan. Keduanya membantu menjaga kepatuhan pajak dalam memberikan kepastian hukum dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara.
Ketika SKP dan STP tidak sampai kepada wajib pajak, entah karena alamat salah, sistem elektronik gagal atau tidak ada bukti penerimaan, maka wajib pajak kehilangan kesempatan untuk menggunakan hak dasar seperti mengajukan upaya hukum ataupun upaya administratif. Pada saat yang bersamaan wajib pajak dihadapkan pada SKP dan STP yang sudah dianggap sah tanpa pernah diketahui. Namun jika dapat dibuktikan bahwa benar SKP dan STP tidak pernah diterima oleh wajib pajak, maka langkah yang dapat dilakukan wajib pajak adalah dengan mengajukan permohonan secara tertulis dengan harapan mendapatkan tanggapan sehingga wajib pajak dapat melakukan langkah hukum seperti mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak.
Penulis: Fajar Riswandi