By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 1 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak Wajib Disampaikan
Seputar Pajak

Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak Wajib Disampaikan

Diajeng Maharani
Last updated: July 31, 2025 2:41 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
Secara normatif, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak harus disampaikan kepada wajib pajak. Waktu penerimaan SKP dan STP tidak pasti
SHARE

Apa Itu Pemeriksaan Pajak ?

Pemeriksaan pajak adalah proses yang dilakukan oleh otoritas pajak untuk memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban dalam membayar pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rumusan normanya menjelaskan bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Contents
Apa Itu Pemeriksaan Pajak ?Apakah ada norma yang mengatur mengenai SKP dan STP harus disampaikan pasca pemeriksaan ?

Kapan Wajib Pajak dapat menerima Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak ?

Pada saat dilakukannya pemeriksaan dibidang perpajakan, berawal dari terbitnya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SP2L). Hingga sampai dengan ditandatanganinya risalah pembahasan, ikhtisar hasil pembahasan akhir, dan berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Secara normatif, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak harus disampaikan kepada wajib pajak. Waktu penerimaan SKP dan STP tidak pasti dan bergantung pada berbagai faktor. Namun secara umum SKP diterbitkan setelah proses pemeriksaan pajak selesai, sementara STP diterbitkan ketika terdapat tunggakan pajak atau sanksi administrasi.

Apakah ada norma yang mengatur mengenai SKP dan STP harus disampaikan pasca pemeriksaan ?

Adapun rumusan norma yang mengatur mengenai SKP dan STP yang harus disampaikan pasca pemeriksaan. Hal ini berdasarkan amanat ketentuan Pasal 5 ayat (1) ‘juncto’ Pasal 14A ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

QUOTE

Pasal 5 ayat (1) PMK-18/2021

You Might Also Like

TNI Jaga Aset Kejaksaan, Partai X: Penegak Hukum Butuh Tentara? Atau Butuh Pengawal?
Kopdes Merah Putih Digodok, Partai X: Jangan Sampai Rakyat Diberi Bendera, Tapi Tak Diberi Modal!
Komnas HAM: Retret Dibubarkan Langgar HAM, Partai X: Bedakan Batas Antara Aman dan Otoriter
Absen di Sidang Gugatan, Simbol Arogansi Kekuasaan yang Mengabaikan Hukum

“Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dikirimkan kepada Wajib Pajak”

QUOTE

Pasal 14A ayat (3) PMK-18/2021

“Surat Tagihan Pajak harus dikirimkan kepada Wajib Pajak”

SKP dan STP inilah yang menjadi objek atau cikal bakal diajukannya baik upaya hukum maupun upaya administratif, karena ada ketidaksesuaian yang dilakukan oleh tim pemeriksa pajak. SKP dan STP memiliki peran yang krusial dalam sistem perpajakan. Tetapi SKP menetapkan kewajiban perpajakan, sementara STP berfungsi sebagai pengingat akan adanya penagihan. Keduanya membantu menjaga kepatuhan pajak dalam memberikan kepastian hukum dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara.

Ketika SKP dan STP tidak sampai kepada wajib pajak, entah karena alamat salah, sistem elektronik gagal atau tidak ada bukti penerimaan, maka wajib pajak kehilangan kesempatan untuk menggunakan hak dasar seperti mengajukan upaya hukum ataupun upaya administratif. Pada saat yang bersamaan wajib pajak dihadapkan pada SKP dan STP yang sudah dianggap sah tanpa pernah diketahui. Namun jika dapat dibuktikan bahwa benar SKP dan STP tidak pernah diterima oleh wajib pajak, maka langkah yang dapat dilakukan wajib pajak adalah dengan mengajukan permohonan secara tertulis dengan harapan mendapatkan tanggapan sehingga wajib pajak dapat melakukan langkah hukum seperti mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak.

Penulis: Fajar Riswandi

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keuangan PT Pembangunan Perumahan (Persero), Agus Purbianto. Direktur Keuangan Dipanggil KPK, Partai X Minta Jangan Hanya Periksa Bawah, Bongkar Juga Jaringan Kekuasaan di Baliknya!
Next Article Ketua DPP PDIP Puan Maharani menyatakan partainya masih menunggu arahan resmi dari pimpinan tertinggi. Hal itu ia sampaikan saat memimpin pembukaan Puan Minta Tunggu Arahan DPP Soal Kongres, Partai X Soroti Demokrasi PDIP yang Masih Tunggu Komando Tunggal!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Presiden RI Prabowo Subianto menyebut tagar “Indonesia Gelap” sebagai hasil rekayasa koruptor. Dalam sambutannya di Kongres PSI
Pemerintah

Isu Indonesia Gelap Disebut Rekayasa, Partai X: Yang Gelap Itu Hukum, Bukan Lampu Jalan!

July 21, 2025
Sosial

KPK Bicara Harmoni di Hari Waisak, Partai X: Korupsi Tak Hilang Pakai Doa, Tapi Penindakan Tegas!

May 13, 2025
Sosial

Puan Cari Win-Win untuk Ojol, Partai X: Rakyat Jalan Kaki, Aplikator Terus Ngegas Untung!

May 22, 2025
Berita TerkiniPemerintah

Partai Buruh Tolak Koalisi Permanen, Ungkap Ideologi Rahasia! Partai X: Dampaknya ke Masa Depan?

March 11, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.