By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 17 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Sri Mulyani Samakan Pajak dengan Wakaf? Partai X: Bedanya, Wakaf Tak Dipakai Bayar Utang Whoosh
Seputar Pajak

Sri Mulyani Samakan Pajak dengan Wakaf? Partai X: Bedanya, Wakaf Tak Dipakai Bayar Utang Whoosh

Diajeng Maharani
Last updated: August 14, 2025 2:03 pm
By Diajeng Maharani
Share
2 Min Read
SHARE

beritax.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemanfaatan pajak melalui APBN memiliki konsep serupa dengan wakaf dan zakat. Menurutnya, dalam setiap rezeki terdapat hak orang lain yang disalurkan melalui zakat, wakaf, atau pajak. Ia menegaskan, pajak digunakan untuk membantu pihak yang membutuhkan, mulai dari perlindungan sosial hingga pembangunan layanan publik. Pernyataan ini disampaikan dalam Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025 di Jakarta.

Contents
Sikap Kritis Partai XSolusi Partai X

Sri Mulyani memaparkan berbagai contoh pemanfaatan APBN. Sebanyak 10 juta keluarga miskin menerima bantuan melalui Program Keluarga Harapan. Sebanyak 18,2 juta keluarga mendapat bantuan sembako. Pemerintah juga memberikan subsidi permodalan untuk UMKM agar beban biaya lebih ringan. Selain itu, APBN digunakan untuk membiayai layanan kesehatan gratis, membangun fasilitas kesehatan, dan mendukung pendidikan melalui program Sekolah Rakyat.

Sikap Kritis Partai X

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan tugas negara ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, menyamakan pajak dengan wakaf tanpa membedakan penggunaannya adalah kekeliruan mendasar. “Wakaf tidak digunakan untuk membayar utang atau proyek mercusuar, tapi murni untuk kemaslahatan umat,” tegasnya.

Partai X menegaskan, pengelolaan APBN harus menjunjung asas transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan penuh kepada rakyat. Negara hanyalah pelaksana mandat rakyat dan wajib memastikan pajak tidak digunakan untuk proyek yang menguntungkan pejabat semata. Prinsip ini mengharuskan kebijakan fiskal diarahkan pada penguatan ekonomi rakyat, bukan menambah beban utang atau menutup defisit akibat pemborosan.

Solusi Partai X

Partai X mendorong reformasi kebijakan pajak dan pengelolaan APBN. Alokasi pajak harus diprioritaskan untuk kebutuhan dasar rakyat: pangan, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur produktif. Setiap penggunaan pajak wajib dipublikasikan secara rinci dan dapat diakses publik. Partai X juga mendesak pembentukan Dewan Pengawas Fiskal Independen untuk memastikan pajak tidak digunakan secara serampangan. Penerapan sistem audit partisipatif melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan media menjadi langkah kunci mencegah penyalahgunaan.

Partai X menegaskan, pajak adalah amanah rakyat yang harus digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat. Menyamakan pajak dengan wakaf hanya tepat bila penggunaannya bebas dari kepentingan kekuasaan dan tidak untuk membiayai utang yang membebani generasi mendatang.

You Might Also Like

Bupati Pati Didesak Mundur: Potret Buram Carut-Marut Keuangan Pusat dan Daerah
Seragam Sekolah Disorot DPR, Partai X Desak Pemerintah Stop Bebani Siswa Demi Kepentingan Kelompok!
UU PPRT Jadi Bukti Demokrasi? Partai X: Kalau Serius, Kenapa Butuh Waktu Disahkan?
Dedi Mulyadi Larang Pungli di Jalan — Partai X: Surat Edaran Tak Akan Hentikan Mental Bandit!
TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Payment ID Lindungi Data, Bukan Spionase, Partai X: Tuntut Kejelasan Penggunaan Data Rakyat!
Next Article Gas Air Mata Warnai Demo Pati, Partai X: Di Negeri Ini, Rakyat Bersin Dulu Baru Didengar

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Evaluasi Dana Otsus DOB Papua, Partai X: Dana Dikirim Berkala, Tapi Layanan Dasar Masih Tak Tiba!

July 3, 2025
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan, pengamanan terhadap rumah jaksa sudah sesuai Perpres.
Pemerintah

TNI Amankan Rumah Jaksa Berdasar Perpres, Partai X Ingatkan: Jangan Pakai Tentara untuk Urusan Sipil Secara Diam-Diam!

August 6, 2025
Pemerintah

Investor Asing Kabur dari BEI! Partai X: Pasar Modal Goyah?!

March 8, 2025
Internasional

Rencana Mesir untuk Gaza Tuai Perhatian! Partai X: Apakah Berdampak Stabilitas Global?

March 13, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.