beritax.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemanfaatan pajak melalui APBN memiliki konsep serupa dengan wakaf dan zakat. Menurutnya, dalam setiap rezeki terdapat hak orang lain yang disalurkan melalui zakat, wakaf, atau pajak. Ia menegaskan, pajak digunakan untuk membantu pihak yang membutuhkan, mulai dari perlindungan sosial hingga pembangunan layanan publik. Pernyataan ini disampaikan dalam Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025 di Jakarta.
Sri Mulyani memaparkan berbagai contoh pemanfaatan APBN. Sebanyak 10 juta keluarga miskin menerima bantuan melalui Program Keluarga Harapan. Sebanyak 18,2 juta keluarga mendapat bantuan sembako. Pemerintah juga memberikan subsidi permodalan untuk UMKM agar beban biaya lebih ringan. Selain itu, APBN digunakan untuk membiayai layanan kesehatan gratis, membangun fasilitas kesehatan, dan mendukung pendidikan melalui program Sekolah Rakyat.
Sikap Kritis Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan tugas negara ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, menyamakan pajak dengan wakaf tanpa membedakan penggunaannya adalah kekeliruan mendasar. “Wakaf tidak digunakan untuk membayar utang atau proyek mercusuar, tapi murni untuk kemaslahatan umat,” tegasnya.
Partai X menegaskan, pengelolaan APBN harus menjunjung asas transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan penuh kepada rakyat. Negara hanyalah pelaksana mandat rakyat dan wajib memastikan pajak tidak digunakan untuk proyek yang menguntungkan pejabat semata. Prinsip ini mengharuskan kebijakan fiskal diarahkan pada penguatan ekonomi rakyat, bukan menambah beban utang atau menutup defisit akibat pemborosan.
Solusi Partai X
Partai X mendorong reformasi kebijakan pajak dan pengelolaan APBN. Alokasi pajak harus diprioritaskan untuk kebutuhan dasar rakyat: pangan, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur produktif. Setiap penggunaan pajak wajib dipublikasikan secara rinci dan dapat diakses publik. Partai X juga mendesak pembentukan Dewan Pengawas Fiskal Independen untuk memastikan pajak tidak digunakan secara serampangan. Penerapan sistem audit partisipatif melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan media menjadi langkah kunci mencegah penyalahgunaan.
Partai X menegaskan, pajak adalah amanah rakyat yang harus digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat. Menyamakan pajak dengan wakaf hanya tepat bila penggunaannya bebas dari kepentingan kekuasaan dan tidak untuk membiayai utang yang membebani generasi mendatang.