beritax.id – Jakarta — Gugatan terhadap Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) di Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kembali perdebatan lama tentang transparansi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pasal yang kini dipersoalkan itu lahir dalam perubahan ketiga UU KUP tahun 2007, saat Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Pasal 34 ayat (1) mengatur bahwa setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada “pihak lain”. Segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan oleh wajib pajak dalam rangka jabatannya. Secara normatif, ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kerahasiaan data perpajakan. Namun dalam praktiknya, frasa “setiap pejabat” dan “pihak lain” dinilai terlalu lentur dan membuka ruang tafsir yang berlebihan.
Bertahun-tahun kemudian, pasal tersebut tidak hanya menjadi norma tertulis, tetapi juga menjadi dasar kebijakan administratif yang melarang wajib pajak merekam proses pemeriksaan. Puncaknya terjadi ketika Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Nota Dinas pusat ND-1/PJ/PJ.09/2024 tanggal 17 Januari 2024. Adapun yang menegaskan larangan pengunjung mengambil atau merekam foto, video, maupun suara di seluruh kantor unit vertikal DJP. Kebijakan ini kemudian diadopsi oleh kantor wilayah DJP di seluruh Indonesia.
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP, menilai publik perlu melihat akar kebijakan tersebut secara jernih.
“Pasal 34 UU KUP itu lahir pada 2007, di era Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan. Artinya, desain normanya memang dibentuk pada periode itu. Dan sekarang pasal yang sama dipakai sebagai dalih untuk membatasi perekaman oleh wajib pajak,” ujar Rinto.
Menurutnya, perlindungan terhadap data wajib pajak tentu penting. Namun yang menjadi masalah adalah ketika norma itu digunakan untuk menempatkan wajib pajak sebagai ‘pihak lain’ atas data dan pembicaraan tentang dirinya sendiri.
“Dalam sistem self-assessment, wajib pajak adalah pemilik data. Logikanya sederhana yaitu bagaimana mungkin pemilik data dianggap pihak luar terhadap datanya sendiri?” tegasnya.
Transparansi atau Perlindungan Tertutup?
Sejumlah pemerhati kebijakan perpajakan menyebut bahwa pembatasan perekaman berpotensi menciptakan ruang gelap dalam proses pemeriksaan. Tanpa dokumentasi, posisi wajib pajak menjadi lebih lemah apabila terjadi intimidasi, tekanan, atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat.
Seorang auditor forensik perpajakan yang pernah memberikan keterangan di sidang MK menyatakan bahwa rekaman justru bisa menjadi alat perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Bagi wajib pajak, ia menjadi bukti apabila terjadi tindakan tidak semestinya. Bagi institusi, ia menjadi sarana evaluasi dan kontrol internal.
IWPI melihat persoalan ini bukan sekadar sengketa norma hukum, melainkan persoalan relasi kuasa antara pemerintah dan warga negara.
“Kalau semua proses dibuat tertutup dan tidak boleh direkam, publik berhak bertanya, apa yang sedang dilindungi? Apakah benar untuk menjaga kerahasiaan data, atau justru untuk mengamankan oknum?” kata Rinto.
Ia menegaskan, jika yang dikhawatirkan adalah kebocoran data pihak ketiga, maka solusinya bukan melarang perekaman secara total. Data sensitif bisa dihitamkan atau dibatasi aksesnya. Yang tidak boleh adalah menutup seluruh proses dengan alasan kerahasiaan.
Ujian Transparansi Perpajakan
Gugatan di Mahkamah Konstitusi kini menjadi momentum untuk menguji kembali keseimbangan antara kerahasiaan dan transparansi dalam sistem perpajakan Indonesia. Jika MK memutuskan bahwa tafsir terhadap Pasal 34 selama ini terlalu luas, maka arah reformasi administrasi pajak bisa berubah signifikan.
Perdebatan ini pada akhirnya menyentuh pertanyaan mendasar yakni apakah norma yang lahir di era Sri Mulyani itu benar-benar dirancang untuk melindungi sistem, atau dalam praktiknya telah berkembang menjadi tameng perlindungan bagi oknum aparat?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak hanya akan ditentukan oleh MK, tetapi juga oleh kesediaan pemerintah untuk membuka ruang transparansi yang lebih adil bagi wajib pajak.



