beritax.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru yang membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kuda kavaleri TNI. Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 61 Tahun 2025 yang berlaku hingga akhir Desember. Dalam aturan tersebut ditegaskan, PPN atas penyerahan kuda serta perlengkapannya kepada Kementerian Pertahanan dan TNI ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Regulasi ini ditandatangani langsung oleh Sri Mulyani pada 25 Agustus 2025.
Partai X: Rakyat Terlupakan
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan kebijakan ini hanya menambah luka rakyat. Menurutnya, negara memiliki tiga tugas utama, yakni melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini justru mengabaikan kepentingan rakyat. “Kuda TNI dibebaskan PPN, sementara rakyat masih harus membayar pajak untuk makan,” ujar Rinto. Ia menilai kebijakan tersebut menunjukkan ketidakadilan fiskal, di mana kebutuhan pejabat lebih diprioritaskan dibandingkan kebutuhan dasar masyarakat.
Bagi Partai X, pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi mandat untuk mengatur negara, bukan pemiliknya.
Pemerintah seharusnya melaksanakan kebijakan yang transparan, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Rakyat adalah pemilik kedaulatan negara, sementara pejabat hanyalah pelayan rakyat. Partai X menegaskan, ketika pemerintah lebih sibuk melayani kepentingan pejabat, negara sesungguhnya sedang bergerak menjauh dari cita-cita Pancasila.
Kritik atas Ketimpangan Pajak
Partai X melihat kebijakan PPN kuda TNI ini sebagai simbol betapa timpangnya keadilan fiskal. Di satu sisi, rakyat kecil menghadapi PPN untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, kebutuhan simbolik seperti kuda TNI justru mendapat keringanan penuh. Kondisi ini semakin memperlebar jurang ketidakadilan. Partai X menilai, keputusan ini mencerminkan pemerintah yang lebih mementingkan tampilan militeristik dibandingkan kesejahteraan rakyat.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan jalan keluar dengan mendorong reformasi fiskal yang adil. Pertama, PPN untuk kebutuhan pokok rakyat harus dihapuskan, agar masyarakat terbebas dari beban pajak makan. Kedua, subsidi negara seharusnya diarahkan untuk meningkatkan pendidikan, kesehatan, dan penciptaan lapangan kerja, bukan pada hal simbolik. Ketiga, dilakukan transformasi birokrasi digital agar kebijakan fiskal lebih transparan dan tidak memihak pejabat.
Selain itu, Partai X mendorong adanya musyawarah kenegarawanan antara kaum intelektual, agama, budaya, dan aparat negara untuk membangun desain ulang fiskal nasional yang berpihak pada rakyat. Dengan langkah ini, kebijakan tidak lagi lahir untuk menyenangkan segelintir pejabat, melainkan untuk mewujudkan keadilan sosial.
Bagi Partai X, masalah utama negeri ini bukan sekadar kebijakan pajak, melainkan paradigma kekuasaan yang salah arah. Rakyat selalu dijadikan objek, sementara pejabat menikmati fasilitas. Kebijakan PPN kuda TNI hanyalah satu contoh nyata dari lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap rakyat. Partai X menegaskan, rakyat bukan sekadar angka dalam laporan anggaran, tetapi pemilik sah kedaulatan negara.