beritax.id – Dalam dunia teknologi, dikenal prinsip sederhana: jika input benar, tetapi output salah, masalahnya ada pada prosesornya. Prinsip ini dapat diterapkan untuk memahami ketatanegaraan Indonesia. Konstitusi Indonesia memiliki tujuan yang jelas, tetapi output yang dihasilkan sering tidak sesuai. Ini merupakan contoh nyata dari “konstitusi salah mesin.”
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) sudah mengatur dengan tegas tujuan negara. Tujuan tersebut mencakup melindungi seluruh rakyat Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menciptakan keadilan sosial. Jika diringkas, tujuan negara adalah membangun Indonesia yang adil, sejahtera, cerdas, dan berdaulat rakyat.
Namun, lebih dari tujuh dekade setelah kemerdekaan, kondisi yang muncul jauh dari harapan. Ketimpangan ekonomi masih jelas terlihat, kualitas pendidikan masih belum merata, dan konflik sosial serta polarisasi kekuasaan sering kali terjadi. Indonesia juga belum sepenuhnya mencerminkan potensi besar yang dimilikinya dalam percaturan global.
Konstitusi Salah Mesin: Penyebab Perbedaan Antara Tujuan dan Kenyataan
Pertanyaan mendasar pun muncul: Mengapa hasil yang dirasakan masyarakat sering kali berbeda dari tujuan yang dirumuskan dalam konstitusi? Jawaban paling logis mengarah pada sistem konstitusi dan desain ketatanegaraan yang ada. Dalam analogi sederhana, konstitusi adalah input yang ideal, namun sistem yang ada sebagai “mesin konstitusi” sering gagal menghasilkan output yang diinginkan. Inilah yang disebut sebagai “konstitusi salah mesin.”
Perubahan-perubahan besar yang terjadi melalui amandemen UUD NRI 1945 turut mempengaruhi desain sistem negara. Salah satu perubahan yang sangat mencolok adalah pergeseran dalam konsep kedaulatan rakyat. Pada naskah asli, kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang merupakan representasi langsung rakyat. Namun, setelah amandemen, kedaulatan rakyat dinyatakan berada di tangan rakyat, tetapi tidak secara jelas menunjuk lembaga yang memegangnya. Akibatnya, mekanisme partai politik memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap ruang kedaulatan rakyat.
Selain itu, sistem pemilihan presiden yang langsung memberi hak pada rakyat untuk memilih presiden, tetapi dengan ketentuan bahwa calon presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik. Hal ini menjadikan partai politik sebagai pengendali utama dalam rekrutmen kepemimpinan nasional. Walau rakyat memilih, pilihan yang tersedia sudah ditentukan oleh struktur partai.
Mengembalikan Fungsi Konstitusi: Solusi untuk Memperbaiki Mesin Negara
Konstitusi Indonesia tidak bermasalah pada tujuan, namun pada sistem yang ada untuk menerjemahkannya menjadi kenyataan. Oleh karena itu, perhatian perlu diarahkan pada sistem ketatanegaraan yang ada agar mesin konstitusi dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Oleh karena itu, sistem yang ada harus berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok atau partai politik. Mesin konstitusi yang ada harus diubah agar bisa menghasilkan output yang benar-benar mencerminkan tujuan negara.
Untuk itu, Partai X mengusulkan beberapa langkah konkret untuk memperbaiki “mesin konstitusi”:
- Pemilihan umum yang lebih mengutamakan representasi rakyat secara langsung, bukan sekadar pilihan partai.
- Menyusun sistem pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, dengan fokus pada kesejahteraan rakyat.
- Mengembalikan pedoman pembangunan nasional yang berkelanjutan, yang tidak tergantung pada visi pribadi pemimpin yang sedang berkuasa.
Kesimpulan: Mesin Konstitusi Harus Diperbaiki
Secara keseluruhan, tujuan negara yang tercantum dalam konstitusi Indonesia sudah sangat jelas dan ideal. Namun, mesin konstitusi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya telah menghasilkan output yang berbeda. Konstitusi yang seharusnya menjadi landasan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, kini harus diperbaiki agar dapat mewujudkan tujuan negara yang adil, sejahtera, dan berdaulat.
Penting untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem ketatanegaraan yang ada agar mesin konstitusi dapat berjalan dengan baik. Perubahan ini akan memungkinkan Indonesia mencapai tujuan negara sesuai dengan cita-cita yang diinginkan oleh para pendiri bangsa.
Perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki “mesin konstitusi” agar tujuan negara Indonesia dapat diwujudkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari rakyat Indonesia.



