beritax.id – Mahkamah Konstitusi melanjutkan persidangan uji materi sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Sidang sejatinya dijadwalkan mendengarkan keterangan DPR dan Presiden, namun permintaan penundaan kembali muncul. Ketua MK Suhartoyo menegaskan urgensi perkara ini, dan meminta agar tidak lagi ada penundaan.
Pemohon uji materi menilai pemisahan kerugian BUMN dan kerugian negara berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi. Beberapa pasal dianggap melindungi direksi, dewan, maupun pegawai BUMN dari jeratan hukum. Bahkan, masyarakat merasa kehilangan hak konstitusional untuk melaporkan dugaan korupsi. Uji materi ini didaftarkan oleh dosen, advokat, mahasiswa, hingga lembaga masyarakat sipil.
Partai X: BUMN Harus Milik Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan negara punya tiga tugas pokok. Tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat, bukan melayani kepentingan segelintir pejabat. BUMN, kata Prayogi, tidak boleh dipisahkan dari kepentingan rakyat karena modal dan keuntungan berasal dari uang rakyat. Pemisahan kerugian badan dan negara adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.
Prinsip Partai X menegaskan, seluruh pengelolaan BUMN harus transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. BUMN bukan milik kekuasaan, bukan alat investasi pejabat, tetapi instrumen kesejahteraan nasional. Negara tidak boleh membiarkan hukum memberi perlindungan bagi oknum korup di tubuh BUMN. Prinsip keadilan, pemerataan, dan kedaulatan rakyat harus menjadi fondasi pengelolaan BUMN.
Solusi Partai X
Partai X mendorong beberapa solusi konkret. Pertama, mengembalikan definisi kerugian BUMN sebagai kerugian negara agar pemberantasan korupsi efektif. Kedua, memastikan direksi, dewan, dan pegawai BUMN dikategorikan sebagai penyelenggara negara, sehingga tunduk pada prinsip keterbukaan dan integritas. Ketiga, memperkuat pengawasan publik terhadap keuangan dan investasi BUMN melalui mekanisme audit terbuka. Keempat, mengarahkan seluruh keuntungan BUMN untuk pembangunan rakyat, bukan segelintir pihak.
Sidang uji materi UU BUMN menjadi momen penting mengembalikan orientasi BUMN sebagai milik rakyat. Partai X menegaskan, negara harus berpihak pada rakyat, bukan pejabat pemodal. BUMN harus dikelola dengan prinsip kerakyatan, keadilan, dan transparansi, sehingga benar-benar berfungsi sebagai tulang punggung kedaulatan ekonomi bangsa.