beritax.id — Setoran pajak tahun lalu mengalami kekurangan yang sangat besar. Realisasi setoran pajak hanya mencapai Rp1.917 triliun, jauh dari target yang tersemat dalam APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Kekurangan atau shortfall mencapai Rp271,7 triliun, yang merupakan angka jauh lebih besar dibandingkan shortfall pajak 2020 yang hanya Rp128,8 triliun. Meskipun pada 2025 tidak ada pandemi, sektor pajak Indonesia tetap terpuruk.
Menurut Konsultan Pajak PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, penyebab utama penurunan setoran pajak adalah terganggunya sistem Coretax. Hal ini membuat wajib pajak tidak bisa menerbitkan faktur pajak dan melakukan penagihan kepada klien. Tanpa faktur pajak, tidak ada pungutan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), yang berujung pada kekurangan penerimaan pajak.
Peran Coretax dalam Reformasi Pajak
Partai X, melalui Anggota Majelis Tinggi, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Reformasi sistem pajak yang efisien sangat diperlukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak negara. “Reformasi Coretax sangat diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak yang selanjutnya akan digunakan untuk kepentingan rakyat,” ujar Rinto.
Sistem Coretax yang dibangun dengan biaya Rp1,3 triliun di era Menteri Keuangan Sri Mulyani seharusnya dapat beroperasi lebih baik, namun pada 2025, operasionalnya terhambat. Padahal, Coretax diharapkan bisa menambah setoran pajak hingga Rp1.500 triliun. Namun, ketidakmampuannya beroperasi maksimal menunjukkan bahwa reformasi digital dalam sistem pajak perlu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
Solusi dari Partai X
Partai X menawarkan beberapa solusi untuk mengatasi masalah pajak dan meningkatkan penerimaan negara, antara lain:
- Melakukan perbaikan dan pembaruan pada sistem Coretax agar dapat berfungsi optimal dan mempercepat proses penagihan pajak.
- Merevisi target penerimaan pajak yang lebih realistis agar tidak membebani masyarakat dan pelaku ekonomi.
- Meningkatkan edukasi kepada wajib pajak mengenai pentingnya faktur pajak dan prosedur yang benar dalam sistem pajak.
- Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pajak, sehingga setiap dana yang terkumpul dapat digunakan untuk kepentingan rakyat.
Penutup
Partai X mengingatkan bahwa reformasi sistem pajak adalah bagian dari tugas negara untuk melayani rakyat. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa penerimaan pajak digunakan secara efisien dan tepat sasaran. Reformasi Coretax harus menjadi langkah awal dalam memperbaiki sistem pajak Indonesia untuk kesejahteraan rakyat.



