By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 9 November 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Berita Terkini > Ahli Pajak Bongkar Kejanggalan: SP2BukPer DJP Dinilai Cacat Prosedur, Surat Kuasa Disebut ‘Salah Orang’
Berita Terkini

Ahli Pajak Bongkar Kejanggalan: SP2BukPer DJP Dinilai Cacat Prosedur, Surat Kuasa Disebut ‘Salah Orang’

Penulis: Afriza Nurhidayah Mufthi, S.H.

Rey & Co
Last updated: November 9, 2025 4:47 pm
By Rey & Co
Share
3 Min Read
Petugas pajak melakukan pemeriksaan dokumen SP2BukPer"
SHARE

Sengketa Pajak Supar: Ahli Nilai SP2BukPer Cacat Prosedur

Sengketa pajak yang melibatkan Wajib Pajak Orang Pribadi Supar kembali memanas. Ahli hukum pajak, Dr. Alessandro Rey, memaparkan temuan mengejutkan terkait penerbitan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan (SP2BukPer) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menurutnya, dokumen tersebut cacat prosedur dan berpotensi tidak sah secara hukum.

Contents
Sengketa Pajak Supar: Ahli Nilai SP2BukPer Cacat ProsedurDasar Hukum SP2BukPer yang DipertanyakanDugaan Error in Persona pada Pendelegasian KuasaPermintaan Bukti dan Implikasi HukumDampak terhadap Tata Kelola Pemeriksaan Pajak

Dasar Hukum SP2BukPer yang Dipertanyakan

Dr. Rey menjelaskan, SP2BukPer yang diterbitkan pada 26 Februari 2025 tidak didukung dasar yang semestinya, yakni hasil intelijen (IDLP) atau Berita Acara Penelaahan.
Ia merinci bahwa Surat Perintah Penelitian Lapangan (SP2L) pertama diterbitkan pada 15 Januari 2024, kemudian diperpanjang pada 2 Agustus 2024. Namun, tidak ada tindak lanjut formal yang sah hingga keluarnya SP2BukPer setahun kemudian.

“Secara hukum, SP2BukPer wajib didasarkan pada temuan intelijen yang konkret. Jika dokumen itu tidak pernah ada, maka surat tersebut cacat sejak awal,” tegas Rey.


Dugaan Error in Persona pada Pendelegasian Kuasa

Selain masalah prosedural, Rey juga menyoroti kesalahan penggunaan Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh DJP. Dalam perkara ini, Kepala Kanwil DJP memberikan kuasa kepada pegawai tertentu untuk mewakili Dirjen Pajak.
Padahal, sesuai ketentuan delegasi internal pemerintah, pendelegasian semacam itu harus menggunakan Surat Tugas, bukan SKK.

Rey menilai tindakan tersebut sebagai error in persona, karena SKK yang digunakan tidak sah sehingga wakil tergugat kehilangan legal standing.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi kesalahan subjek pemberi kuasa. Dirjen Pajak tidak bisa diwakili oleh SKK yang bukan berasal dari dirinya langsung,” ujar Rey.


Permintaan Bukti dan Implikasi Hukum

Lebih lanjut, Rey meminta majelis hakim memerintahkan DJP untuk menunjukkan dokumen intelijen yang menjadi dasar pemeriksaan bukti permulaan.
Apabila bukti tersebut tidak dapat ditunjukkan, ia menilai majelis memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan SP2BukPer, demi menjaga kepastian hukum dan perlindungan hak Wajib Pajak.

You Might Also Like

Jangan Tutup Mata Melihat Kehancuran Indonesia!
Badan Gizi Nasional dan Tahap Ketiga Penjajahan: Regulasi Sebagai Alat Kekuasaan
Showcase UMKM Sawit Digelar! Partai X: Peluang Emas atau Hanya Sekadar Pameran?
Kantor Tempo Dikirimi Kepala Babi, Partai X: Ini Teror atau Kritik Bergaya Barbar?

Dampak terhadap Tata Kelola Pemeriksaan Pajak

Kasus ini berpotensi menjadi rujukan penting bagi tata kelola pemeriksaan pajak di Indonesia. Persoalan ini tidak hanya menyangkut satu Wajib Pajak, tetapi juga menyentuh aspek integritas prosedur penegakan hukum pajak nasional.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu Wajib Pajak, tetapi juga kredibilitas DJP sebagai lembaga penegak hukum administrasi pajak,” tutup Rey.

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Yusril Bahas Tantangan Hukum Digital, Partai X: Aturan Harus Lindungi Rakyat!
Next Article Fraksi Gerindra Aktifkan Sara, Partai X: Jangan Cuma Aktivasi Nama!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Berita TerkiniPemerintah

Pemerintah Indonesia Gagal Melahirkan Keadilan?

July 8, 2025
Berita Terkini

DTSEN Jadi Senjata Baru Kemensos Salurkan Bansos Guru, Partai X: Benarkah Lebih Efektif?

March 25, 2025
Berita TerkiniPemerintah

Dalang Demo DPR, Partai X: Rakyat Selalu Jadi Tumbal Versi Resmi

August 29, 2025
Sulitnya Memperoleh Keadilan Dalam Sengketa Pajak
Berita Terkini

Sulitnya Memperoleh Keadilan Dalam Sengketa Pajak

October 15, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.