beritax.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar proses seleksi jabatan aparatur sipil negara (ASN) di daerah berjalan transparan, bebas konflik kepentingan, dan berintegritas. Peringatan ini muncul setelah sorotan terhadap seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi yang diduga sarat intervensi.
KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menegaskan pentingnya pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam setiap tahapan seleksi ASN. “Seleksi harus terbuka dan bebas dari kepentingan pribadi maupun pemerintah,” katanya, Selasa (7/10/2025).
Pihaknya terus mengawasi pemerintah daerah melalui sistem Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang dapat diakses publik lewat situs jaga.id.
Partai X: ASN Bukan Jabatan Warisan, Tapi Amanah Rakyat
Menanggapi hal itu, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan bahwa ASN tidak boleh dijadikan ladang bagi titipan kekuasaan.
“Tugas negara itu tiga loh: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Kalau jabatan ASN diperdagangkan, ketiganya gagal dijalankan,” ujarnya tegas.
Menurutnya, seleksi ASN yang bersih adalah bagian dari tanggung jawab moral pemerintah terhadap rakyat sebagai pemilik kedaulatan negara. ASN sejatinya pelayan publik, bukan bawahan kelompok atau kerabat pejabat.
Prinsip Partai X: Pemerintah Itu Pelayan, Bukan Penguasa
Dalam prinsipnya, Partai X menegaskan bahwa pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan oleh rakyat untuk membuat dan menjalankan kebijakan secara efektif, efisien, dan transparan demi keadilan serta kesejahteraan rakyat.
Rakyat adalah pemilik negara, sedangkan pejabat hanyalah pekerja negara TKI-nya rakyat. Karena itu, jabatan publik tidak boleh diwariskan, dititipkan, atau dipolitisasi.
“Kalau jabatan dijadikan hadiah, maka negara berubah jadi perusahaan keluarga. Ini berbahaya,” tambah Prayogi.
Solusi Partai X: Reformasi ASN dengan Integritas Digital
Untuk memperbaiki sistem seleksi ASN, Partai X menawarkan solusi konkret sesuai arah penyembuhan bangsa:
- Transformasi birokrasi digital. Proses rekrutmen ASN harus berbasis sistem digital terintegrasi agar bebas manipulasi dan intervensi.
- Reformasi hukum berbasis kepakaran. Setiap pelanggaran nepotisme harus ditindak dengan hukum yang adil dan transparan, tanpa pandang jabatan.
- Pendidikan moral kenegaraan. ASN wajib mengikuti pembinaan ideologi Pancasila dan etika pelayanan publik secara berkala.
- Audit etik jabatan publik. KPK dan BKN perlu membentuk unit etik bersama untuk menilai kelayakan moral dan integritas setiap calon pejabat.
Partai X menegaskan, ASN harus kembali pada semangat pengabdian, bukan kepentingan. Seleksi jabatan bukan soal siapa dekat dengan penguasa, tapi siapa yang pantas dipercaya rakyat.
“Negara kuat bukan karena banyak pejabat, tapi karena pejabatnya berani jujur dan bekerja untuk rakyat,” tutup Prayogi.