By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 10 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Sekolah Tarik Iuran Rp 270 Ribu untuk Gaji Guru Honorer, Dimana Peran Pemerintah?
Pemerintah

Sekolah Tarik Iuran Rp 270 Ribu untuk Gaji Guru Honorer, Dimana Peran Pemerintah?

Diajeng Maharani
Last updated: January 9, 2026 12:58 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – SMKN 4 Kendari di Sulawesi Tenggara menarik pungutan sebesar Rp270 ribu dari siswa kelas 10 dan 11 untuk membayar gaji guru honorer. Namun, pungutan ini akhirnya dikembalikan setelah para guru honorer tersebut diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini menarik perhatian karena pungutan wajib di SMA dan SMK negeri di Sultra telah dilarang. Pemerintah, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, telah mengintervensi kasus ini dan menyimpulkan bahwa kebijakan tersebut melanggar ketentuan.

Kebijakan Pungutan yang Kontroversial

Pungutan dilakukan untuk membayar gaji 12 guru honorer yang akhirnya diangkat menjadi PPPK. Namun, kebijakan tersebut memicu kritik publik karena dianggap melanggar aturan pungutan di sekolah negeri.

Pungutan ini dikenakan kepada siswa kelas 10 dan 11, dengan besaran yang disesuaikan kemampuan orangtua. Meskipun tidak ada paksaan, kebijakan ini tetap menimbulkan keresahan, mengingat seharusnya pendidikan negeri gratis bagi masyarakat.

Tanggapan Pihak Sekolah dan Pemerintah

Kepala SMKN 4 Kendari, Herman, mengungkapkan bahwa kebijakan pungutan ini semula disepakati dengan orangtua siswa untuk membayar gaji guru honorer.
Namun, setelah guru honorer menjadi PPPK, dana yang terkumpul dikembalikan kepada siswa secara bertahap.

Pemerintah, melalui Dikbud Sultra, segera turun tangan untuk memeriksa kasus ini setelah mendapat laporan masyarakat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pungutan ini melanggar ketentuan yang ada, menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pendidikan.

You Might Also Like

Unik! Kegagalan CoreTax Tak Halangi Promosi: Suryo Utomo Kini Pimpin Badan TI Kemenkeu
Kementerian Pertanian Percepat Oplah dan Cetak Sawah, Warga Minta Swasembada Pangan Dipercepat
Konstitusi Langit: Saat Gagasan Ketatanegaraan Cak Nun Butuh Penerima yang Siap!
Situasi HAM Mundur, Partai X: Negara Tak Boleh Tutup Mata!

Peran Pemerintah dalam Menjamin Akses Pendidikan

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa negara harus melindungi hak rakyat atas pendidikan yang layak dan gratis.
Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara, dan pemerintah bertanggung jawab penuh dalam menyediakan sarana dan prasarana pendidikan.

Partai X menilai bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap kebijakan pendidikan di daerah.
Pemerintah harus lebih tegas dalam memastikan bahwa kebijakan pendidikan tidak memberatkan rakyat, terutama dalam hal biaya yang tidak semestinya.

Solusi Partai X untuk Perbaikan Sistem Pendidikan

Partai X mengusulkan agar pemerintah pusat memperketat pengawasan terhadap kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah daerah, terutama dalam sektor pendidikan.
Pemerintah juga harus memastikan bahwa pendanaan untuk pendidikan berasal dari anggaran negara dan tidak membebani orangtua siswa.

Selain itu, Partai X mendukung pembenahan sistem pendidikan agar lebih inklusif dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Sumber daya pendidikan harus dikelola dengan transparan dan akuntabel untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa terkendala biaya.

Partai X menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar yang harus dijamin negara, tanpa ada diskriminasi. Setiap kebijakan pendidikan harus berfokus pada kepentingan rakyat dan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan berkeadilan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pemerintah Bayaran: Digaji Rakyat, Tapi Siapa yang Dilayani?
Next Article Kejagung Geledah Kementerian Kehutanan, Korupsi Harus Dihapuskan!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Kisah Sri Mulyani Dituduh Terlibat Dalam Pemakzulan Gus Dur

December 1, 2025
Pemerintah

Evaluasi Dana Otsus DOB Papua, Partai X: Dana Dikirim Berkala, Tapi Layanan Dasar Masih Tak Tiba!

July 3, 2025
Kriminal

Dokter PPDS UI Tersangka Pelecehan, Partai X: Dunia Medis Butuh Etika, Bukan Sekadar Gelar!

April 23, 2025
Rakyat kecil dipaksa patuh dengan sistem pajak digital, audit intensif, dan prosedur hukum ketat.
Seputar Pajak

Pajak dan Peradilan Diperketat, Tapi Pemerasan oleh Aparat Dibiarkan?

June 25, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.