By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 11 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Satgas Tutup Ribuan Hektare Hutan karena Sawit, Partai X Tuding Pemerintah Gagal Pahami Bedanya Kebun dengan Ekosistem!
Pemerintah

Satgas Tutup Ribuan Hektare Hutan karena Sawit, Partai X Tuding Pemerintah Gagal Pahami Bedanya Kebun dengan Ekosistem!

Diajeng Maharani
Last updated: August 7, 2025 1:59 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menutup 2.919,78 hektare kawasan hutan di Pasaman, Sumbar. Penutupan dilakukan dengan pemasangan plang larangan memasuki kawasan hutan yang sebelumnya telah beralih fungsi menjadi kebun sawit ilegal.

Contents
Partai X Soroti Akar Masalah: Negara Tak Kenali EkosistemSolusi Partai X: Restorasi Ekologis Bukan Seremoni Plang

Kasi Penkum Kejati Sumbar, M Rasyid, mengatakan operasi gabungan dilakukan 4–5 Agustus 2025. Tim melibatkan Kejaksaan Agung, Kejati Sumbar, Kejari Pasaman, TNI, Polri, KLH, Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, BPKP, dan lainnya.

Tiga plang dipasang di dua lokasi yaitu Hutan Cagar Alam Panti (117,10 ha) dan Hutan Marga Satwa Malampah Alahan Panjang (2.802,68 ha). Lokasi pemasangan berada di Nagari Ganggo Mudiak dan Nagari Malampah.

Rasyid menegaskan bahwa pelanggaran atas larangan ini akan ditindak tegas sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

Partai X Soroti Akar Masalah: Negara Tak Kenali Ekosistem

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, mengkritik tajam lemahnya pengawasan negara. Ia menilai kerusakan ekologis seperti ini terjadi karena negara gagal membedakan hutan sebagai ekosistem dengan tanah sebagai objek ekonomi.

“Kalau negara hanya lihat lahan sebagai potensi investasi, maka hutan akan terus dikorbankan,” ujar Prayogi. Ia menekankan bahwa tugas negara bukan hanya mengatur tanah, tetapi juga melindungi dan melayani alam demi rakyat.

You Might Also Like

27 MoU Rp33 Triliun Ditandatangani, Partai X: Seremonial Mewah, Tapi Apa Dampaknya ke Rakyat?
BNPT-Kemendes Ciptakan Desa Bebas Intoleransi, Partai X: Harmoni Butuh Tindakan Bukan Sekadar Wacana!
TNI Tertibkan NFRPB di Papua Barat Daya, Partai X Ingatkan: Jangan Ulangi Kekerasan Atas Nama Ketertiban!
Kelapa Parut Naik Diam-diam! Partai X: Kalau Kelapa Saja Tak Terjangkau, Gimana Mimpi Swasembada?

Partai X menegaskan bahwa fungsi negara adalah melindungi rakyat, melayani kepentingan publik, dan mengatur ruang hidup rakyat dengan adil. Namun, kasus sawit dalam cagar alam ini menunjukkan negara lemah menghadapi mafia lahan.

Partai X menilai hutan bukan hanya sumber daya, tapi fondasi keberlanjutan bangsa. Eksploitasi hutan secara ilegal memperlihatkan betapa negara gagal menjalankan prinsip tata kelola sumber daya berbasis keadilan ekologis.

Negara harus kembali pada prinsip rakyat sebagai subjek kebijakan. Kekuasaan tidak boleh menjadi alat kompromi dengan perusak lingkungan. Hutan adalah milik publik, bukan lahan investasi terselubung pejabat predatorik.

Solusi Partai X: Restorasi Ekologis Bukan Seremoni Plang

Partai X mengusulkan solusi konkret untuk menghentikan perusakan hutan:

  1. Audit menyeluruh atas seluruh alih fungsi kawasan hutan selama 20 tahun terakhir.
  2. Kriminalisasi kejahatan ekologis sebagai bentuk pelanggaran hak asasi generasi mendatang.
  3. Keterlibatan komunitas lokal dalam pengawasan kawasan hutan berbasis adat dan budaya lokal.
  4. Pemetaan ulang kawasan hutan lindung dan konservasi dengan melibatkan universitas dan lembaga riset independen.
  5. Penarikan konsesi korporasi yang terbukti melakukan pembukaan lahan sawit di kawasan cagar alam.

Partai X menegaskan, pemulihan ekosistem tidak cukup dengan plang larangan. Harus ada keadilan ekologis, akuntabilitas negara, dan pengembalian hutan kepada rakyat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article UMKM Diajak Gabung Program MBG, Partai X Ingatkan Jangan Jadikan Rakyat Alat Pemenuhan Target Gizi Pejabat!
Next Article Harga BBM Naik Turun di Agustus 2025, Partai X Desak: Jangan Jadikan Rakyat Jadi Korban Drama Kenaikan dan Penurunan Harga Energi!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

RUU tersebut mengatur agar upaya paksa seperti penyadapan, penyelidikan, dan pencekalan harus dikoordinir pihak lain.
Pemerintah

RUU KUHAP Dikritik KPK, Partai X: Kalau Penyadapan Harus Koordinasi, Koruptor Bisa Tepuk Tangan!

July 18, 2025
Partai X Ragukan Janji Tiket Pesawat Lebaran Murah: Nyata atau Hanya Wacana?
Pemerintah

Partai X Ragukan Janji Tiket Pesawat Lebaran Murah: Nyata atau Hanya Wacana?

March 7, 2025
Kriminal

Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun, Partai X: Ini Bukan Prestasi Hukum, Tapi Akhir dari Pembiaran Panjang!

May 30, 2025
Pendidikan

Pendidikan Ala Barak Mau Diterapkan, Partai X: Jangan Tukar Disiplin dengan Militerisme Bisu!

May 13, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.