beritax.id – Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menutup 2.919,78 hektare kawasan hutan di Pasaman, Sumbar. Penutupan dilakukan dengan pemasangan plang larangan memasuki kawasan hutan yang sebelumnya telah beralih fungsi menjadi kebun sawit ilegal.
Kasi Penkum Kejati Sumbar, M Rasyid, mengatakan operasi gabungan dilakukan 4–5 Agustus 2025. Tim melibatkan Kejaksaan Agung, Kejati Sumbar, Kejari Pasaman, TNI, Polri, KLH, Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, BPKP, dan lainnya.
Tiga plang dipasang di dua lokasi yaitu Hutan Cagar Alam Panti (117,10 ha) dan Hutan Marga Satwa Malampah Alahan Panjang (2.802,68 ha). Lokasi pemasangan berada di Nagari Ganggo Mudiak dan Nagari Malampah.
Rasyid menegaskan bahwa pelanggaran atas larangan ini akan ditindak tegas sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Partai X Soroti Akar Masalah: Negara Tak Kenali Ekosistem
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, mengkritik tajam lemahnya pengawasan negara. Ia menilai kerusakan ekologis seperti ini terjadi karena negara gagal membedakan hutan sebagai ekosistem dengan tanah sebagai objek ekonomi.
“Kalau negara hanya lihat lahan sebagai potensi investasi, maka hutan akan terus dikorbankan,” ujar Prayogi. Ia menekankan bahwa tugas negara bukan hanya mengatur tanah, tetapi juga melindungi dan melayani alam demi rakyat.
Partai X menegaskan bahwa fungsi negara adalah melindungi rakyat, melayani kepentingan publik, dan mengatur ruang hidup rakyat dengan adil. Namun, kasus sawit dalam cagar alam ini menunjukkan negara lemah menghadapi mafia lahan.
Partai X menilai hutan bukan hanya sumber daya, tapi fondasi keberlanjutan bangsa. Eksploitasi hutan secara ilegal memperlihatkan betapa negara gagal menjalankan prinsip tata kelola sumber daya berbasis keadilan ekologis.
Negara harus kembali pada prinsip rakyat sebagai subjek kebijakan. Kekuasaan tidak boleh menjadi alat kompromi dengan perusak lingkungan. Hutan adalah milik publik, bukan lahan investasi terselubung pejabat predatorik.
Solusi Partai X: Restorasi Ekologis Bukan Seremoni Plang
Partai X mengusulkan solusi konkret untuk menghentikan perusakan hutan:
- Audit menyeluruh atas seluruh alih fungsi kawasan hutan selama 20 tahun terakhir.
- Kriminalisasi kejahatan ekologis sebagai bentuk pelanggaran hak asasi generasi mendatang.
- Keterlibatan komunitas lokal dalam pengawasan kawasan hutan berbasis adat dan budaya lokal.
- Pemetaan ulang kawasan hutan lindung dan konservasi dengan melibatkan universitas dan lembaga riset independen.
- Penarikan konsesi korporasi yang terbukti melakukan pembukaan lahan sawit di kawasan cagar alam.
Partai X menegaskan, pemulihan ekosistem tidak cukup dengan plang larangan. Harus ada keadilan ekologis, akuntabilitas negara, dan pengembalian hutan kepada rakyat.