beritax.id – Di tengah perdebatan mengenai peran negara dan ekonomi, ada satu gagasan fundamental yang perlahan menghilang dari kesadaran publik: negara hadir untuk melayani rakyat. Salah satu instrumen yang dimiliki negara adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, seiring waktu, relasi antara rakyat dan BUMN semakin menjauh dari tujuan awalnya. BUMN seharusnya bukan milik pemerintah, melainkan milik rakyat. Tujuan utamanya adalah untuk mengelola kekayaan negara demi kesejahteraan rakyat sebagai pemilik sah, bukan untuk memperkuat kekuasaan pemerintah. Cak Nun pernah mengatakan bahwa BUMN sejatinya adalah “buruhnya rakyat,” sebuah ungkapan yang menegaskan bahwa rakyatlah yang seharusnya menjadi majikan, sementara negara beserta perangkatnya menjadi pelayan.
Relasi yang Terbalik: BUMN sebagai Alat Kekuasaan Negara
Secara teori, rakyat adalah pemilik BUMN, sementara BUMN dan pemimpin negara adalah pelaksana yang bekerja untuk kepentingan rakyat. Namun, dalam praktiknya, BUMN sering kali dipersepsikan sebagai alat kekuasaan negara, bukan sebagai representasi kepemilikan rakyat. Kebijakan yang diambil oleh BUMN lebih sering merupakan keputusan top-down daripada keputusan yang berdasarkan pada kebutuhan rakyat.
Akibatnya, rakyat tidak lagi merasa menjadi pemilik. Mereka menjadi penonton dalam pengambilan keputusan yang seharusnya melibatkan mereka sebagai pemilik sah. Dalam banyak kasus, rakyat justru menjadi objek dari kebijakan yang seharusnya dibuat untuk mereka, bukan dengan melibatkan mereka.
Akar Masalah: Cara Pandang yang Memisahkan Rakyat dan Negara
Masalah ini tidak berdiri sendiri, tetapi berakar pada cara pandang yang lebih dalam terhadap dunia, manusia, dan negara. Krisis epistemologi, perubahan cara berpikir yang membuat segala sesuatu dipandang sebagai objek yang dapat dieksploitasi, menyebabkan negara memandang rakyat bukan lagi sebagai subjek utama yang harus dilayani, tetapi sebagai objek yang harus diatur, dikelola, dan dimanfaatkan.
Dengan cara pandang ini, lembaga-lembaga negara, termasuk BUMN, kehilangan fungsi aslinya sebagai pelayan rakyat. Sebaliknya, lembaga-lembaga ini menjadi entitas yang berfungsi demi kepentingan kekuasaan, bukan demi kepentingan rakyat.
Ruwat Diri: Menyelaraskan Kembali Tujuan Negara dengan Kepentingan Rakyat
Cak Nun tidak hanya mengkritik, tetapi juga menawarkan solusi: ruwat diri, yaitu ajakan untuk membersihkan cara berpikir agar kita kembali memahami posisi manusia dalam hubungan dengan sesama dan alam. Dalam konteks negara, ruwat diri berarti mengembalikan kesadaran bahwa:
- Rakyat adalah pusat dari segala kebijakan negara.
- Negara adalah alat untuk melayani rakyat.
- Kekuasaan adalah amanah yang harus dijalankan untuk kebaikan rakyat.
Ini bukan sekadar ajakan, tetapi juga ajakan spiritual untuk mengembalikan nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan lokal dalam pengelolaan negara.
Gado-Gado Nusantara: Kekuatan dalam Keragaman Identitas
Indonesia dibangun dari keragaman yang saling melengkapi. Kekuatan bangsa terletak pada identitas lokal yang beragam, nilai-nilai spiritual yang hidup, dan kemampuan untuk menyerap pengetahuan tanpa kehilangan jati diri. Ketika modernisasi dan pengaruh luar mulai menghilangkan identitas lokal, negara kehilangan arah karena tidak lagi berpijak pada nilai-nilai yang membentuknya.
BUMN seharusnya menjadi ruang untuk memperkuat keberagaman ini dan memastikan bahwa kekayaan negara dikelola demi kesejahteraan rakyat, bukan demi kepentingan segelintir pihak.
BUMN sebagai Alat Penebusan Sejarah Ekonomi Indonesia
Sejarah ekonomi Indonesia tidak terlepas dari warisan masa lalu, termasuk praktik eksploitasi seperti tanam paksa. Dalam konteks ini, BUMN seharusnya menjadi alat untuk memperbaiki ketidakadilan tersebut dan mengembalikan keadilan kepada rakyat. Namun, hal ini hanya dapat tercapai jika BUMN kembali pada posisinya yang benar: sebagai pelayan rakyat, bukan sebagai alat kekuasaan.
Mengembalikan Makna: Kebijakan Harus Berpihak kepada Rakyat
Gagasan “BUMN buruhnya rakyat” bukan sekadar retorika. Ia adalah pengingat bahwa negara harus kembali pada desain awalnya. Jika rakyat adalah pemilik, maka kebijakan BUMN harus berpihak pada rakyat. Pengelolaan kekayaan negara harus transparan, dan manfaatnya harus dapat dirasakan secara nyata oleh rakyat. Tanpa itu, seluruh konsep “milik negara” hanya akan menjadi formalitas belaka, bukan kenyataan yang hidup.
Seruan Kembali kepada Jati Diri Bangsa
Akhirnya, persoalan ini bukan hanya mengenai BUMN, tetapi mengenai arah bangsa Indonesia. Apakah Indonesia akan terus mempertahankan relasi yang terbalik, di mana rakyat hanya menjadi objek? Ataukah Indonesia akan kembali pada jati dirinya, di mana rakyat adalah pusat dan negara adalah pelayan?
Gagasan “BUMN buruhnya rakyat” memang terdengar sederhana, namun dalam kesederhanaannya terkandung kebenaran mendalam. Negara tidak boleh berdiri di atas rakyat. Negara harus berdiri untuk rakyat. Jika gagasan ini terus dilupakan, maka republik ini belum sepenuhnya kembali kepada pemiliknya yang sah: rakyat Indonesia.
Tanggapan Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks BUMN, negara harus memastikan bahwa BUMN berfungsi kembali sesuai dengan tujuan awalnya: untuk melayani rakyat, bukan untuk memperkuat kekuasaan negara. Kebijakan yang diambil oleh BUMN harus mencerminkan kepentingan rakyat dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan negara.
Solusi: Mengembalikan Fungsi BUMN untuk Kepentingan Rakyat
- Reformasi Pengelolaan BUMN: BUMN harus dikelola secara lebih transparan dan akuntabel, dengan kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat.
- Pemberdayaan Rakyat: Melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan ekonomi yang berkaitan dengan pengelolaan BUMN, terutama dalam pengawasan dan evaluasi kebijakan.
- Pendidikan Kepemilikan Rakyat: Memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat bahwa BUMN adalah milik mereka, dan mereka berhak mengawasi dan terlibat dalam kebijakan yang diambil.
- Pengawasan yang Ketat: Memperkuat sistem pengawasan terhadap kebijakan BUMN, agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan yang mengarah pada pengambilan keuntungan pribadi.
Dengan langkah-langkah ini, BUMN dapat kembali berfungsi untuk mengelola kekayaan negara demi kesejahteraan rakyat dan bukan untuk memperkuat kepentingan segelintir pihak yang hanya mengutamakan keuntungan pribadi.



