beritax.id – Masalah hukum Indonesia kembali menjadi sorotan publik karena persoalan hukum tidak hanya berkaitan dengan aturan tertulis, tetapi juga menyangkut perjalanan panjang kekuasaan, sistem pemerintahan, serta hubungan antara negara dengan berbagai kekuatan yang memengaruhi arah kebijakan nasional. Masalah hukum Indonesia menjadi perhatian karena akar persoalannya tidak dapat dilepaskan dari sejarah pemerintahan bangsa. Perubahan sistem pemerintahan sejak masa awal kemerdekaan menunjukkan bahwa hukum selalu berjalan beriringan dengan dinamika kekuasaan, kepentingan pemerintahan, dan kebutuhan masyarakat terhadap pemerintahan yang adil.
Sejarah Panjang Perubahan Sistem Pemerintahan
Sejak Republik Indonesia berdiri, sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem presidensial. Namun, perubahan pemerintahan setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) membawa perubahan besar terhadap struktur ketatanegaraan Indonesia. Pengakuan kedaulatan oleh Kerajaan Belanda melahirkan Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berlaku sejak 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950. Kemunculan RIS membuat sistem pemerintahan Indonesia berubah menjadi parlementer.
Dalam praktiknya, sistem parlementer tersebut tidak sepenuhnya berjalan sesuai konsep ideal. Kondisi tersebut kemudian disebut sebagai parlementer semu karena terdapat perbedaan antara sistem yang tertulis dalam aturan dengan praktik pemerintahan yang berlangsung. Setelah masa RIS berakhir, Indonesia memasuki era Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Periode tersebut berlangsung hingga keluarnya Dekrit Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959.
Dekrit tersebut mengakhiri sistem UUDS dan membawa Indonesia memasuki era demokrasi terpimpin. Soekarno memandang demokrasi terpimpin sebagai bentuk demokrasi yang lebih sesuai dengan kondisi Indonesia yang masih berada dalam proses revolusi pascakemerdekaan. Namun, gagasan tersebut juga menghadirkan perdebatan. Sebagian kalangan menilai demokrasi terpimpin berpotensi melahirkan pemusatan kekuasaan yang berlebihan atau absolutisme.
Ketika Kekuasaan Membutuhkan Batas
Perjalanan sejarah Indonesia memperlihatkan bahwa perubahan sistem pemerintahan selalu memiliki hubungan erat dengan persoalan hukum. Hukum tidak hanya berbicara mengenai keberadaan peraturan, tetapi juga bagaimana kekuasaan dibatasi agar tidak berjalan tanpa pengawasan. Pada masa demokrasi terpimpin, Indonesia menghadapi berbagai persoalan ekonomi dan pemerintahan. Harga kebutuhan pokok meningkat, nilai rupiah mengalami tekanan, serta stabilitas pemerintahan mengalami berbagai tantangan.
Selain persoalan ekonomi, muncul pula kritik terhadap kebijakan yang dianggap membatasi ruang demokrasi. Pembubaran partai politik tertentu dan pembatasan terhadap media menjadi bagian dari dinamika yang menunjukkan pentingnya keseimbangan antara kekuasaan negara dan kebebasan masyarakat.
Peristiwa tersebut memberikan pelajaran bahwa negara membutuhkan sistem hukum yang mampu menjaga keseimbangan antara kewenangan pemerintah dan hak rakyat. Kekuasaan yang besar tanpa kontrol dapat melahirkan penyimpangan. Sebaliknya, hukum yang kuat harus mampu memastikan setiap tindakan pemerintah tetap berada dalam koridor kepentingan publik.
Negara Harus Berorientasi pada Ketenteraman Rakyat
Dalam memahami negara, terdapat perbedaan mendasar antara negara dan pemerintah. Pemerintah merupakan pelaksana kekuasaan, sementara negara merupakan wadah kehidupan bersama yang mencakup rakyat, nilai, budaya, sejarah, dan cita-cita bangsa. Pemikiran mengenai negara ideal menekankan bahwa tujuan utama negara bukan sekadar mempertahankan kekuasaan pemerintahan, tetapi menciptakan ketenteraman bagi masyarakat. Konsep baldatun thoyyibatun warobbun ghafur menggambarkan cita-cita tentang masyarakat yang baik, aman, dan sejahtera. Dalam budaya Jawa, gagasan tersebut memiliki kesamaan dengan konsep tata tentrem kerja raharja.
Artinya, keberhasilan negara tidak hanya diukur dari kuatnya institusi pemerintahan, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan rasa aman, keadilan, dan kesejahteraan bagi rakyat. Pengelolaan negara juga tidak cukup hanya mengandalkan aktor pemerintahan. Negara membutuhkan pandangan dari berbagai unsur masyarakat, termasuk kelompok intelektual, tokoh budaya, dan pemimpin moral yang mampu memberikan pertimbangan bagi arah bangsa.
Pilar Negara dan Peran Masyarakat
Kekuatan sebuah negara tidak hanya dibangun melalui pemerintah, tetapi melalui berbagai elemen yang saling melengkapi. Rakyat menjadi dasar utama berdirinya negara karena kedaulatan berasal dari rakyat. Pemerintah memperoleh legitimasi karena adanya kepercayaan masyarakat. Selain rakyat, institusi pertahanan memiliki peran menjaga keamanan negara. Kaum intelektual seperti akademisi, pelajar, seniman, dan para ahli juga memiliki fungsi penting dalam memberikan gagasan serta kritik terhadap penyelenggaraan negara. Adat dan budaya menjadi penjaga identitas bangsa, sedangkan nilai spiritual memberikan landasan moral agar kekuasaan tidak kehilangan arah. Keseimbangan berbagai unsur tersebut menjadi penting agar negara tidak hanya kuat secara administratif, tetapi juga memiliki fondasi etika.
Oligarki dan Pengaruh Kekuasaan di Balik Negara
Sorotan publik terhadap persoalan hukum Indonesia juga tidak dapat dilepaskan dari faktor ekonomi-pemerintahan yang berada di luar struktur resmi pemerintahan. Salah satu persoalan yang sering dibahas dalam perkembangan demokrasi modern adalah pengaruh oligarki atau kelompok pemilik modal terhadap proses pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan membutuhkan sumber daya, sementara kekuatan ekonomi memiliki kemampuan untuk memberikan pengaruh besar terhadap arah kebijakan.
Apabila hubungan antara modal dan pemerintahan tidak dikendalikan, maka hukum berisiko kehilangan independensinya. Hukum yang seharusnya menjadi alat keadilan dapat berubah menjadi instrumen yang melayani kepentingan kelompok tertentu. Karena itu, membahas hukum tidak cukup hanya melihat lembaga negara. Pembahasan juga harus memperhatikan struktur kekuasaan yang bekerja di balik proses pengambilan keputusan.
Solusi Mengembalikan Kepercayaan Publik terhadap Hukum
Untuk menjawab berbagai persoalan tersebut, Indonesia membutuhkan langkah perbaikan yang menyentuh akar masalah. Pertama, independensi lembaga hukum harus diperkuat. Aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan aturan dan keadilan, bukan tekanan pemerintahan maupun kepentingan kelompok tertentu.
Kedua, mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan harus diperbaiki. Setiap lembaga negara harus memiliki kontrol agar kewenangan tidak berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan. Ketiga, transparansi pemerintahan harus diperluas. Masyarakat perlu mendapatkan akses informasi agar dapat ikut mengawasi kebijakan publik.
Keempat, pendidikan politik masyarakat harus ditingkatkan. Rakyat harus memahami bahwa mereka bukan hanya pemilih, tetapi pemilik kedaulatan negara. Kelima, hubungan antara kekuatan ekonomi dan pemerintahan harus diawasi secara serius. Negara harus memastikan bahwa kebijakan publik tidak hanya mengikuti kepentingan kelompok bermodal besar.
Membangun Hukum yang Berpihak pada Rakyat
Saat masalah hukum Indonesia menjadi sorotan publik, hal tersebut menjadi pengingat bahwa hukum memiliki peran utama dalam menjaga arah perjalanan bangsa. Persoalan hukum bukan hanya tentang aturan yang dibuat, tetapi tentang bagaimana aturan tersebut diterapkan secara adil.
Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa perubahan sistem pemerintahan selalu membawa tantangan baru. Namun, prinsip utama negara hukum harus tetap dipertahankan, yaitu kekuasaan yang terbatas, pemerintahan yang bertanggung jawab, dan rakyat sebagai pusat kehidupan bernegara. Dengan memperkuat hukum, menjaga keseimbangan kekuasaan, serta memastikan kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama, Indonesia dapat membangun negara yang lebih adil, berdaulat, dan dipercaya publik.



