beritax.id – Anggota Baleg DPR Arif Rahman menilai RUU Perlindungan Siber mendesak dibahas dan disahkan. Menurutnya, anak-anak kini sangat rentan terhadap paparan konten berbahaya di ruang digital bebas. Arif mendukung penuh inisiatif Fraksi Gerindra yang mengusulkan perlindungan siber khusus bagi anak. Ia menegaskan ruang digital sudah menjadi tempat bermain dan belajar generasi muda.
Arif mengutip data APJII yang mencatat 229,4 juta pengguna internet sepanjang 2025. Sebanyak 48 persen di antaranya adalah remaja di bawah usia 18 tahun. Banyak anak mengakses media sosial tanpa pengawasan memadai dari orang tua. Situasi ini meningkatkan risiko paparan kekerasan, pornografi, dan penipuan digital.
Arif menilai banyak negara telah bergerak cepat melindungi anak di ruang digital. Australia melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan Instagram dan Facebook. Prancis mewajibkan persetujuan orang tua untuk anak di bawah 15 tahun. Inggris menerapkan Online Safety Act dengan standar pengawasan platform lebih ketat. Filipina mewajibkan pengguna mencantumkan identitas resmi untuk mencegah penyalahgunaan akun.
Partai X: Negara Wajib Hadir Melindungi Warga Digital
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menegaskan peran negara bersifat wajib. Ia menyebut tugas negara itu tiga: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Menurutnya, mereka yang paling rentan di ruang digital harus mendapat perlindungan menyeluruh. Negara tidak boleh kalah cepat dari ancaman yang berkembang di ruang siber.
Partai X menekankan keamanan digital bagian dari hak dasar setiap warga negara. Negara wajib menciptakan ruang digital yang aman, transparan, dan bebas penyalahgunaan. Setiap kebijakan siber harus berpihak pada rakyat, bukan hanya pada kepentingan platform besar. Penguatan etika kekuasaan diperlukan agar regulasi siber berjalan adil dan bertanggung jawab.
Solusi Partai X untuk Perlindungan Siber yang Efektif
Partai X mengusulkan sistem pengawasan digital terpadu yang berfokus pada perlindungan anak. Verifikasi usia harus diberlakukan ketat melalui mekanisme digital yang aman dan terukur. Platform digital wajib bertanggung jawab atas konten berbahaya yang beredar pada anak. Literasi digital harus diperluas hingga desa agar orang tua mampu mengawasi anak dengan baik. Regulasi siber wajib terintegrasi dengan UU Perlindungan Data Pribadi agar lebih kuat.
Partai X menyebut RUU ini tak boleh ditunda karena menyangkut masa depan bangsa. Negara harus siap melindungi generasi digital dari ancaman konten dan pencurian data pribadi. Partai X menegaskan keamanan digital adalah fondasi pembangunan manusia modern. RUU Siber harus selesai dengan standar tinggi, partisipatif, dan berpihak pada rakyat.



