beritax.id – Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI menyetujui RUU Pengelolaan Ruang Udara menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil setelah pansus menyelesaikan seluruh pembahasan substansi bersama pemerintah.
Seluruh fraksi menyatakan persetujuan setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta sikap akhir peserta rapat. RUU itu kini siap menjadi landasan hukum baru dalam pengelolaan ruang udara nasional.
RUU Ruang Udara dan Tantangan Pengawasan Nasional
Adapun RUU Pengelolaan Ruang Udara terdiri dari delapan Bab dan 63 Pasal. RUU itu memuat 581 DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang telah disepakati bersama pemerintah sebagai penyempurnaan redaksional dan substansi.
RUU tersebut menghadirkan delapan substansi baru yang dinilai strategis bagi kedaulatan negara. Substansi ini mencakup peran masyarakat, pemanfaatan ruang udara, pembinaan teknologi, hingga penindakan pelanggaran udara.
Partai X menilai pengaturan ini penting, namun pelaksanaannya memerlukan pengawasan ketat negara. Pengelolaan ruang udara menyangkut keselamatan nasional, keamanan publik, dan kedaulatan negara.
Pandangan Kritis Partai X terhadap Regulasi Baru
Partai X mengapresiasi penyempurnaan yang menegaskan peran masyarakat dalam menjaga ruang udara. Namun, Partai X menyoroti perlunya kejelasan mekanisme partisipasi warga agar tidak bersifat simbolis.
Pengaturan pemanfaatan ruang udara untuk ekonomi, pendidikan, dan teknologi harus dijalankan dengan standar keselamatan tinggi. Negara tidak boleh mengutamakan keuntungan ekonomi di atas keselamatan rakyat.
Ketentuan kerja sama penelitian dengan lembaga asing juga harus diawasi ketat. Kedaulatan ilmu pengetahuan harus dijaga agar teknologi strategis tetap berpihak pada rakyat.
Penindakan pelanggaran wilayah udara memerlukan sistem yang kuat dan terintegrasi. Partai X menilai pengaturan pidana harus ditegakkan secara adil dan transparan demi kepastian hukum.
Penguatan Tugas Negara Menurut Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan mengingatkan tugas negara. Negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara efektif dan transparan. Tiga tugas ini harus menjadi dasar implementasi UU baru.
Setiap kebijakan ruang udara harus memastikan keselamatan warga sebagai prioritas utama. Pengaturan ruang udara tidak boleh didominasi kepentingan tertentu atau kelompok pejabat.
Partai X menegaskan bahwa pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan. Pemerintah tidak boleh bertindak sebagai pemilik negara atau pemegang kekuasaan absolut.
Prinsip Partai X dalam Mengawal Ruang Udara
Prinsip Partai X menyatakan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan. Kebijakan ruang udara harus berpihak pada rakyat karena rakyat adalah pemilik negara.
Negara adalah entitas yang bekerja melalui sistem efektif dan efisien. Pemerintah harus menjalankan kewenangan secara transparan untuk menjaga keselamatan ruang udara.
Pengelolaan ruang udara wajib berpijak pada nilai-nilai Pancasila. Keadilan, persatuan, dan kebijaksanaan harus hadir dalam seluruh keputusan strategis.
Solusi Partai X untuk Pengawasan Ruang Udara Nasional
Partai X menawarkan solusi sesuai pedoman resmi partai. Musyawarah Kenegarawanan Nasional diperlukan untuk merumuskan strategi ruang udara yang visioner dan stabil.
Amandemen Kelima UUD 1945 harus mengembalikan kedaulatan sepenuhnya kepada rakyat. Regulasi ruang udara perlu masuk dalam kerangka ketatanegaraan baru yang lebih kuat.
Pemisahan negara dan pemerintah menjadi penting untuk menjaga kestabilan ruang udara. Ketika pemerintah berubah, sistem pengawasan harus tetap berjalan tanpa gangguan.
Reformasi hukum berbasis kepakaran wajib diterapkan. Penegakan pidana di ruang udara tidak boleh bergantung pada kepentingan atau tekanan kelompok tertentu.
Digitalisasi birokrasi sangat penting untuk meningkatkan akuntabilitas pengawasan udara. Sistem digital dapat menekan manipulasi manual dan memperkuat transparansi.
Penutup: Seruan Partai X untuk Pengawasan Ketat Negara
Partai X meminta pemerintah memastikan UU Ruang Udara tidak berhenti pada regulasi. Negara harus hadir dengan pengawasan nyata yang melindungi rakyat dari ancaman udara.
Rinto Setiyawan menegaskan kembali tugas negara yang wajib dijalankan. Negara harus melindungi rakyat dari ancaman, melayani rakyat dengan sistem, dan mengatur rakyat dengan adil.
Partai X berkomitmen mengawal implementasi UU ini secara kritis dan solutif. Negara harus menjadi pelindung kedaulatan, bukan sekadar pembuat aturan tanpa pengawasan.



