beritax.id – Setelah dua dekade tertunda, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali dibahas DPR RI. RUU ini masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan dibahas Baleg DPR RI bersama koalisi masyarakat sipil sejak 5 Mei 2025.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya berjanji menyelesaikan pembahasan RUU ini dalam waktu tiga bulan, tepat saat peringatan May Day. Namun, waktu terus berjalan, dan rakyat masih menunggu hasil konkret dari komitmen tersebut.
RUU PPRT tak hanya menyangkut perlindungan PRT, tapi juga membuka pengakuan kerja perawatan sebagai kerja produktif. Selama ini, kerja perawatan dianggap tak bernilai ekonomi meski menopang produktivitas rumah tangga dan bangsa.
Beban kerja perawatan masih dominan dilimpahkan kepada perempuan. Ini menyebabkan rendahnya tingkat partisipasi kerja perempuan, stagnan di angka 60 persen.
Pengakuan terhadap kerja perawatan menjadi krusial untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adil dan inklusif. Ini sejalan dengan Peta Jalan Ekonomi Perawatan 2025-2045 yang disusun pemerintah bersama ILO dan Bappenas.
Partai X: Jangan Asal Akui, Negara Harus Hadir!
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa negara wajib hadir mengatur dan melindungi rakyat. RUU PPRT harus menjadi bukti keberpihakan pada rakyat rentan, bukan sekadar janji.
Menurut Partai X, tugas negara ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil dan bertanggung jawab. Negara tidak boleh lepas tangan dalam memastikan kerja perawatan diakui dan dihargai secara ekonomi dan sosial.
Partai X meyakini bahwa negara dijalankan oleh sebagian rakyat untuk kepentingan seluruh rakyat. Kebijakan harus berbasis ilmu dan keadilan. Negara harus melindungi kerja yang menopang masyarakat, termasuk kerja perawatan oleh PRT.
RUU PPRT harus menjadi momentum untuk mendobrak diskriminasi struktural terhadap kerja-kerja domestik dan melindungi kaum perempuan dari ketidakadilan sistemik.
Solusi Partai X untuk Sistem Perawatan Nasional
Partai X mendorong pembentukan Badan Jaminan Sosial Kerja Perawatan Nasional yang menjamin hak-hak pekerja perawatan informal, termasuk PRT.
Skema perlindungan ini mencakup asuransi kesehatan, cuti kerja, dan kontrak kerja tertulis yang mengikat secara hukum. Negara harus mendanai pelatihan keterampilan kerja perawatan berbasis komunitas serta memberi insentif pajak bagi keluarga yang mempekerjakan PRT secara sah.
RUU PPRT harus dibahas dengan perspektif interseksional, agar mampu melindungi PRT yang kerap berada di persimpangan diskriminasi kelas, gender, dan status kerja informal.
Partai X mendesak agar pemerintah dan DPR tidak lagi berdalih prosedur. Janji telah diberikan, kini waktunya menepati dan menegaskan keberpihakan pada rakyat pekerja domestik. RUU PPRT harus disahkan dengan penuh tanggung jawab, demi membangun ekonomi yang setara, adil, dan beradab.