beritax.id — Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung menegaskan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026. Martin menyampaikan proses pembahasan RUU tersebut masih berlangsung di Komisi III DPR RI. Pernyataan Martin sekaligus membantah informasi yang beredar mengenai penghapusan RUU Perampasan Aset dari daftar prioritas legislasi. Ia memastikan tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang mengeluarkan RUU tersebut dari Prolegnas Prioritas 2026.
Martin menjelaskan RUU Perampasan Aset berada pada nomor urut enam sebagai usulan DPR RI. Penyusunan RUU tersebut dilakukan oleh Komisi III DPR sebagai alat kelengkapan dewan. Ia mengatakan pembahasan RUU masih dilakukan secara intensif. Komisi III DPR juga melibatkan berbagai pihak untuk memberikan masukan. Pihak yang dilibatkan terdiri dari pakar, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan praktisi hukum. Masukan tersebut diperlukan untuk memperkuat norma dalam aturan tersebut. Menurut Martin, DPR dan pemerintah memiliki perhatian terhadap penyusunan RUU Perampasan Aset. Proses legislasi dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan publik.
Negara Harus Hadir Memberikan Keadilan
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengatakan RUU Perampasan Aset menjadi kebutuhan penting negara. Menurut Prayogi, pemberantasan kejahatan ekonomi membutuhkan instrumen hukum yang kuat. Negara harus memiliki aturan yang mampu melindungi kepentingan masyarakat. “Tugas negara itu tiga, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujar Prayogi.
Ia menjelaskan perlindungan rakyat tidak hanya berkaitan dengan keamanan fisik. Perlindungan juga mencakup perlindungan dari dampak korupsi. Menurutnya, korupsi dapat mengurangi hak masyarakat memperoleh pelayanan negara. Kerugian negara akibat korupsi berdampak langsung kepada rakyat. Prayogi menilai RUU Perampasan Aset harus diarahkan untuk kepentingan publik. Aturan tersebut harus menjadi alat memperkuat keadilan.
Partai X memandang negara terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintah. Pemerintah merupakan pihak yang diberikan kewenangan oleh rakyat. Kewenangan tersebut harus digunakan secara efektif, efisien, dan transparan. Tujuannya adalah menciptakan keadilan serta kesejahteraan rakyat.
Hukum Harus Memastikan Aset Hasil Kejahatan Dikembalikan
Prayogi mengatakan kejahatan korupsi memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Kerugian negara dapat menghambat pembangunan dan pelayanan publik. Menurutnya, aset hasil kejahatan harus dapat dikembalikan kepada negara. Pengembalian tersebut menjadi bagian dari upaya memenuhi rasa keadilan.
Namun, proses perampasan aset tetap harus mengikuti prinsip hukum. Negara harus memastikan adanya kepastian dan perlindungan hak. Prayogi mengingatkan hukum tidak boleh menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan. Setiap proses harus berdasarkan aturan dan pembuktian yang jelas.
Ia mengatakan RUU Perampasan Aset membutuhkan pembahasan yang berkualitas. Proses legislasi harus melibatkan berbagai kelompok masyarakat. Menurut prinsip Partai X, hukum harus menjadi instrumen negara yang melayani rakyat. Hukum harus memberikan kepastian, bukan ketidakpastian.
Transparansi Menjadi Kunci Kepercayaan Publik
Prayogi menilai keterlibatan publik dalam pembahasan RUU merupakan langkah positif. Masyarakat memiliki hak memberikan masukan terhadap aturan negara. Menurutnya, transparansi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Proses legislasi harus dapat dipantau secara terbuka. Ia mengatakan negara membutuhkan sistem hukum yang profesional. Sistem tersebut harus mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Prayogi menjelaskan pemerintah dan lembaga negara harus bekerja berdasarkan kepentingan rakyat. Kekuasaan tidak boleh digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu. Partai X mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan. Pemerintahan harus mampu mempertanggungjawabkan setiap kebijakan kepada masyarakat. Dalam konteks RUU Perampasan Aset, transparansi menjadi faktor penting. Publik perlu memahami tujuan dan mekanisme aturan tersebut.
Reformasi Hukum Harus Berbasis Kepakaran
Prayogi mengatakan penguatan hukum membutuhkan pendekatan berbasis keahlian. Penyusunan aturan harus melibatkan ahli hukum dan berbagai bidang terkait. Menurutnya, kualitas undang-undang menentukan efektivitas penegakan hukum. Aturan yang baik harus mampu menjawab tantangan zaman. Partai X mendorong reformasi hukum berbasis kepakaran. Langkah tersebut bertujuan menciptakan sistem hukum yang profesional.
Prayogi menilai hukum harus berdiri untuk kepentingan masyarakat. Aparat dan lembaga negara harus menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab. Ia mengatakan negara yang kuat membutuhkan sistem yang kuat. Negara tidak boleh bergantung pada individu tertentu. Sistem hukum harus mampu berjalan secara konsisten. Hal tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Digitalisasi Perkuat Pengawasan Penegakan Hukum
Prayogi menyampaikan digitalisasi dapat menjadi solusi dalam memperkuat tata kelola hukum. Teknologi dapat membantu meningkatkan transparansi proses pemerintahan. Menurutnya, sistem digital dapat memperkuat pengawasan terhadap aset negara. Data yang terintegrasi dapat membantu proses pelacakan aset.
Partai X mendorong transformasi birokrasi digital. Tujuannya adalah meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi ruang penyalahgunaan kewenangan. Prayogi menjelaskan teknologi harus digunakan untuk pelayanan masyarakat. Digitalisasi bukan hanya perubahan sistem administrasi. Digitalisasi harus menjadi perubahan budaya kerja pemerintahan. Pemerintah harus semakin cepat dan terbuka melayani rakyat.
Pancasila Menjadi Dasar Perjuangan Keadilan
Prayogi menegaskan kebijakan hukum harus berlandaskan nilai Pancasila. Nilai tersebut harus diterapkan dalam kehidupan bernegara. Menurutnya, Pancasila bukan hanya simbol negara. Pancasila harus menjadi pedoman dalam mengambil keputusan.Keadilan sosial menjadi nilai penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Negara harus memastikan hukum memberikan manfaat bagi masyarakat. Prayogi mengatakan pemberantasan korupsi harus memiliki tujuan jelas. Tujuannya adalah mengembalikan hak rakyat yang dirugikan. Negara harus memastikan hasil pembangunan kembali kepada masyarakat. Hal tersebut menjadi bentuk nyata kehadiran negara.
Solusi Partai X untuk Memperkuat Pemberantasan Korupsi
Prayogi menyampaikan Partai X memiliki sejumlah solusi terkait penguatan negara hukum. Solusi pertama adalah mempercepat reformasi hukum. Reformasi hukum harus dilakukan dengan pendekatan profesional. Setiap aturan harus dibuat berdasarkan kebutuhan masyarakat. Solusi kedua adalah memperkuat transparansi lembaga negara. Keterbukaan dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Solusi ketiga adalah memperkuat digitalisasi birokrasi. Sistem digital dapat membantu pengawasan aset dan pelayanan publik. Solusi keempat adalah meningkatkan pendidikan moral pemerintahan. Masyarakat perlu memahami hak dan tanggung jawab sebagai warga negara. Menurut Prayogi, negara harus selalu berpihak kepada kepentingan rakyat. Pemerintah harus menjalankan kewenangan dengan penuh tanggung jawab.
Rakyat Menunggu Kepastian dan Keadilan
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu harapan publik dalam pemberantasan korupsi. Aturan tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem hukum nasional. Namun, pembentukan aturan harus tetap menjaga prinsip keadilan. Proses legislasi harus terbuka dan melibatkan masyarakat. Prayogi berharap pembahasan RUU berjalan dengan kualitas terbaik. Menurutnya, kepentingan rakyat harus menjadi tujuan utama.
Negara harus mampu melindungi rakyat dari dampak kejahatan ekonomi. Negara juga harus memberikan pelayanan hukum yang adil. Selain itu, negara harus mengatur kehidupan masyarakat melalui aturan yang berpihak. Prinsip tersebut menjadi dasar negara yang kuat. Pada akhirnya, RUU Perampasan Aset bukan hanya persoalan hukum. RUU tersebut merupakan bagian dari perjuangan menghadirkan keadilan nyata bagi rakyat.



