beritax.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan dukungannya terhadap upaya penyitaan aset hasil korupsi dalam wawancara di Hambalang. Wawancara berlangsung pada Ahad, 6 April 2025, dan memunculkan kembali pembahasan RUU Perampasan Aset yang mandek di parlemen.
Meski masuk dalam Prolegnas 2025–2029, RUU ini tidak masuk daftar prioritas 2025 yang diusulkan DPR. Padahal, menurut berbagai pakar, regulasi ini sangat mendesak bagi penguatan sistem hukum nasional.
Pengamat hukum Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, menilai RUU Perampasan Aset sangat dibutuhkan untuk mengatasi kelemahan regulasi saat ini. Regulasi yang lemah membuat negara sulit memulihkan aset dan memberi ruang koruptor menyembunyikan hasil kejahatannya.
RUU ini mengadopsi pendekatan Non-Conviction Based Asset Forfeiture. Artinya, aset bisa dirampas tanpa harus menunggu vonis pidana. “Dalam kasus sulit, negara sering kalah cepat dari pelarian koruptor,” ujar Hardjuno.
Partai X: Sudah Saatnya Negara Berani Sikat Harta Haram Tanpa Kompromi
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mempertanyakan alasan DPR terus menunda pembahasan RUU ini. “Kalau bukan karena takut kehilangan privilese, kenapa RUU ini selalu dipinggirkan?” katanya.
Rinto mengingatkan bahwa tugas pemerintah itu ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “Kalau koruptor dilindungi dengan dalih prosedur, lalu siapa yang melindungi rakyat dari kemiskinan?” tegasnya.
Partai X menekankan, negara adalah entitas yang sah jika mampu menjalankan kewenangannya secara efektif, efisien, dan transparan. Jika negara tidak berani menyentuh akar korupsi, maka negara telah gagal menjalankan mandat rakyat.
Menurut Rinto, sistem hukum yang adil membutuhkan keberanian elit, untuk menghadapi risiko. “Jangan jadikan potensi risiko sebagai alasan untuk menunda keadilan,” tegasnya. Prinsip keadilan adalah jantung keberlangsungan sebuah negara yang berdaulat.
Partai X Desak DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Partai X menyatakan bahwa pembiaran terhadap RUU Perampasan Aset adalah bentuk kompromi terhadap kejahatan ekonomi. “Jangan-jangan yang takut duitnya dirampas bukan koruptor, tapi mereka yang merasa dekat dengan kekuasaan,” ujar Rinto.
Partai X mendesak pemerintah dan DPR memasukkan RUU ini ke dalam prioritas nasional dengan segera. Tanpa langkah konkret, dukungan presiden hanya akan terdengar seperti retorika pemerintah belaka.
RUU Perampasan Aset adalah langkah nyata menuju keadilan sosial. Negara harus lebih cepat dari koruptor, bukan justru jadi pelindung mereka. Dengan prinsip transparansi dan efektivitas, Partai X menyerukan agar negara tidak ragu memulihkan kekayaan bangsa dari tangan penjahat berdasi.