By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 6 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > RUU KUHAP Dikritik KPK, Partai X: Kalau Penyadapan Harus Koordinasi, Koruptor Bisa Tepuk Tangan!
Pemerintah

RUU KUHAP Dikritik KPK, Partai X: Kalau Penyadapan Harus Koordinasi, Koruptor Bisa Tepuk Tangan!

Diajeng Maharani
Last updated: July 18, 2025 3:13 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
RUU tersebut mengatur agar upaya paksa seperti penyadapan, penyelidikan, dan pencekalan harus dikoordinir pihak lain.
SHARE

beritax.id – Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan DIM RUU KUHAP yang sedang berlangsung. Ia menyoroti bahwa RUU tersebut mengatur agar upaya paksa seperti penyadapan, penyelidikan, dan pencekalan harus dikoordinir pihak lain. “Jangan sampai harus berkurang atau harus dikoordinir,” tegas Setyo.

Contents
RUU Berpotensi Melemahkan Lex Specialist KPKSolusi Partai X: Kembalikan Lex Specialist dan Perkuat Independensi

Menurut Setyo, lembaga antirasuah dibentuk dengan kekhususan hukum untuk menangani korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Karena itu, RUU KUHAP seharusnya memperkuat, bukan justru melemahkan mandat KPK. Dia berharap pembahasan dilakukan secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan bias.

RUU Berpotensi Melemahkan Lex Specialist KPK

KPK mencatat sedikitnya 17 poin masalah dalam RUU KUHAP yang sedang dibahas DPR dan pemerintah. Salah satu sorotan ialah pengabaian sifat lex specialist dalam kasus korupsi. Juru Bicara KPK menyebut bahwa korupsi butuh pendekatan hukum khusus, bukan disamakan dengan tindak pidana umum.

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa negara memiliki tiga tugas utama. “Negara itu tugasnya tiga loh, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujarnya. Jika lembaga seperti KPK dipinggirkan, lalu siapa yang akan menjaga rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan?

Menurut Partai X, RUU KUHAP yang melemahkan upaya paksa KPK adalah bentuk kemunduran konstitusi. Negara yang sehat adalah negara yang menjamin lembaga penegak hukum bekerja tanpa intervensi kekuasaan. Penyadapan dan penindakan harus dilindungi, bukan dibatasi birokrasi koordinatif yang penuh celah.

Partai X melihat kecenderungan pelemahan kelembagaan sebagai bentuk etika kekuasaan yang menyimpang. Negara tidak boleh berpura-pura memberantas korupsi sembari membatasi alat kerja antikorupsi. Dalam perspektif Partai X, negara yang baik harus transparan, efektif, dan berorientasi pada keadilan.

You Might Also Like

Tanah Rakyat Dikuasai, Oligarki Berpesta
MPR Kaji Penerapan PPHN, Partai X: Rakyat Butuh PPHN, Program Pasti Hidup Nyaman
Tak Ada Perubahan Kurikulum, Partai X: Justru Itu Masalahnya! Sistemnya Mandek, Anak Bangsa Terjebak Stagnasi!
Kedaulatan Rakyat Kalah Telak di Meja Feodalisme, Cak Nun Serukan Revolusi Luar Biasa

Solusi Partai X: Kembalikan Lex Specialist dan Perkuat Independensi

Partai X menyerukan agar lex specialist dalam penanganan korupsi tetap dipertahankan dan diperkuat dalam RUU KUHAP. KPK tidak boleh dijadikan subordinasi lembaga lain dalam urusan upaya paksa. Setiap bentuk penyadapan dan penyelidikan harus dijamin oleh undang-undang tanpa koordinasi tambahan yang melemahkan efektivitas kerja.

Solusi Partai X mencakup tiga pilar. Pertama, perbaikan legislasi agar harmonis dengan kebutuhan pemberantasan korupsi. Kedua, penguatan kelembagaan KPK agar tak bisa diintervensi. Ketiga, pelibatan masyarakat sipil dalam pengawasan legislasi agar prosesnya transparan dan akuntabel.

Kritik dan saran Partai X berpijak pada prinsip keadilan dan kesejahteraan rakyat. Karena itu, setiap pasal yang berpotensi menghambat kerja KPK harus ditolak dan dikaji ulang. Jika tidak, maka negara sedang membuka pintu bagi koruptor bersorak tepuk tangan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang putusan atas gugatan redenominasi mata uang rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1. Redenominasi Digugat Lagi, Partai X: Masyarakat Makin Curiga, Jangan-jangan Ini Akal-akalan Fiskal!
Next Article Kemenperin Ajukan Rp3,9 Triliun, Partai X: Industri Digenjot, Tapi UMKM Masih Ditinggal Tanpa Pelindung! Kemenperin Ajukan Rp3,9 Triliun, Partai X: Industri Digenjot, Tapi UMKM Masih Ditinggal Tanpa Pelindung!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Sengketa pajak PT MSMP dalam persidangan yang membahas dugaan cacat prosedur pemeriksaan.
Berita Terkini

Gugatan PT MSMP Memanas: Ahli Bongkar Dugaan Pelanggaran Prosedur Pemeriksaan Pajak

December 2, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

RKUHAP Disetujui, Partai X: Hak Warga Wajib Dijamin Total

November 22, 2025
Internasional

Trump Batasi Visa Negara Muslim! Partai X: Jangan Biarkan Warga RI Jadi Korban Kebijakan Sepihak!

March 13, 2025
Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin menyebut pengelolaan sumur minyak rakyat oleh UMKM dan BUMD harus diprioritaskan
Ekonomi

UMKM dan BUMD Disuruh Kelola Sumur Minyak, Partai X Tanya, Serius Bantu atau Cuma Lempar Beban?

July 31, 2025
Seputar Pajak

Penyusutan Pajak Boleh Gak Sih? Aman Gak?

July 28, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.