beritax.id – DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan disepakati secara aklamasi oleh anggota dewan yang hadir. Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan revisi ini penting agar pembangunan pariwisata lebih inklusif, berkelanjutan, serta memberi manfaat langsung bagi masyarakat lokal.
RUU tersebut menekankan pariwisata berbasis masyarakat, pelestarian budaya, dan adaptasi dengan transformasi digital yang kini tidak terpisahkan dari kehidupan sosial.
Kritik Partai X
Di balik euforia pemerintah dan DPR, Partai X justru menyampaikan kritik keras. Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai bahwa pembangunan pariwisata selama ini cenderung menjadi proyek ekonomi semata, bukan instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Menurutnya, tugas negara jelas ada tiga, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Namun yang terjadi, pariwisata lebih banyak menguntungkan investor sementara rakyat lokal tetap jalan di tempat. Prayogi menegaskan bahwa rakyat bukan sekadar objek wisata, melainkan subjek pembangunan.
“Kalau pariwisata maju tetapi rakyat tetap miskin, itu bukan pembangunan, melainkan hanya ilusi,” ujarnya.
Partai X mengingatkan bahwa kesejahteraan rakyat seharusnya menjadi orientasi utama, bukan hanya pertumbuhan devisa dan proyek mercusuar.
Prinsip Partai X
Kedaulatan rakyat berarti rakyat adalah raja, sedangkan pejabat hanyalah pelayan rakyat. Kesejahteraan tidak cukup diukur dari angka devisa, melainkan dari pemenuhan kebutuhan dasar rakyat berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.
Jika pariwisata tidak menopang pemenuhan kebutuhan dasar itu, maka yang berkembang hanyalah industri penguasa, bukan pembangunan berkeadilan.
Bagi Partai X, Pancasila seharusnya menjadi pedoman operasional setiap kebijakan, termasuk pariwisata, agar pembangunan tidak terjebak retorika tetapi benar-benar menyentuh kehidupan masyarakat.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan solusi konkret agar pariwisata tidak menjauhkan rakyat dari kesejahteraan. Pertama, negara perlu menerapkan reformasi hukum berbasis kepakaran sehingga regulasi pariwisata tidak sekadar mengikuti tren global tetapi berpihak pada rakyat. Kedua, pembangunan destinasi harus berbasis komunitas lokal dengan memberi ruang usaha dan kesempatan kerja bagi warga sekitar destinasi. Ketiga, pemerintah wajib melakukan transformasi birokrasi digital agar alokasi anggaran pariwisata transparan, dapat diawasi publik, dan bebas dari praktik rente.
Keempat, pendidikan dan pelatihan berbasis Pancasila harus diberikan kepada pelaku pariwisata sehingga mereka mampu menjaga kelestarian budaya dan ekologi. Kelima, diperlukan musyawarah kenegarawanan lintas sektor untuk menyatukan visi pariwisata rakyat yang menyejahterakan, bukan pariwisata penguasa yang hanya menambah keuntungan segelintir pihak.
Dengan solusi ini, pariwisata dapat menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan, bukan hanya sumber devisa.
Penutup
DPR dan pemerintah menyambut gembira disahkannya RUU Kepariwisataan dengan harapan pariwisata nasional semakin maju. Namun, Partai X mengingatkan bahwa pariwisata maju harus berarti rakyat sejahtera. Jika tidak, rakyat hanya akan tetap jalan di tempat sementara segelintir pihak menikmati hasil pembangunan. Negara dituntut hadir, bukan dengan janji atau retorika, melainkan dengan kebijakan nyata yang benar-benar memihak rakyat.