By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 12 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > RUU Ekstradisi Rusia Disahkan, Partai X: Penjahat Lari, Rakyat Tetap Tersisih!
Pemerintah

RUU Ekstradisi Rusia Disahkan, Partai X: Penjahat Lari, Rakyat Tetap Tersisih!

Diajeng Maharani
Last updated: October 3, 2025 3:00 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui RUU Pengesahan Perjanjian antara Indonesia dan Rusia tentang Ekstradisi menjadi UU. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan persetujuan, dan seluruh anggota DPR menyatakan setuju di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, penegakan hukum lintas negara wajib untuk melindungi bangsa Indonesia, sesuai amanat UUD 1945.

Kewajiban Negara dan Perlindungan Hukum

Supratman menambahkan, kerja sama internasional dalam bidang pidana, termasuk ekstradisi, penting untuk menegakkan hukum. Ia menekankan, pelaku tindak pidana tidak boleh berlindung di luar yurisdiksi nasional dan wajib dipertanggungjawabkan. Selama ini, ekstradisi Indonesia-Rusia merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1979 dan berbagai konvensi internasional. Namun mekanisme itu belum efektif, karena bersifat umum dan tidak menimbulkan kewajiban hukum mengikat kedua negara.
Menghadapi potensi pelaku melarikan diri, Supratman menilai, wilayah luas kedua negara meningkatkan risiko tindakan kriminal lintas batas.

Pandangan Partai X

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan tiga tugas utama negara: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Ia menegaskan, UU ekstradisi baru ini belum memberi perlindungan signifikan kepada rakyat, meski mempermudah penangkapan pelaku. “Penjahat bisa ditindak, tapi rakyat tetap tersisih dari akses keadilan dan perlindungan hukum,” ujar Rinto. Partai X menekankan prinsipnya yaitu keadilan sosial, pemerataan hak, transparansi, dan perlindungan warga negara. Menurut Rinto, UU ini perlu diselaraskan dengan prinsip keadilan sosial agar rakyat benar-benar merasakan manfaat hukum.

Kelebihan dan Kekurangan UU Ekstradisi

Kelebihan UU ekstradisi, kata Supratman, termasuk kepastian hukum, penguatan kerja sama penegakan pidana, dan perlindungan terhadap tindak kejahatan transnasional. Rinciannya, mencakup pidana korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan lintas negara lainnya. Namun Partai X menyoroti bahwa UU ini masih berfokus pada penindakan, bukan perlindungan langsung terhadap rakyat. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan, di mana penegakan hukum lebih menguntungkan negara atau negara lain.

Solusi Partai X

Partai X menyarankan revisi prosedur ekstradisi agar ada mekanisme perlindungan warga Indonesia saat menghadapi pelaku dari luar negeri. Perlindungan hukum harus disertai akses informasi dan pendampingan hukum gratis bagi warga yang terdampak kasus lintas negara. Partai X juga menekankan transparansi dalam setiap proses ekstradisi dan laporan publik agar rakyat memahami hak mereka. Pendidikan hukum publik perlu diperkuat supaya masyarakat bisa menuntut keadilan, tidak hanya menunggu aparat negara. Dengan prinsip keadilan sosial, pemerataan hak, dan transparansi, UU ekstradisi akan selaras dengan tugas negara melindungi rakyat.

Kesimpulan

Pengesahan RUU Ekstradisi Indonesia-Rusia menandai langkah penting penegakan hukum lintas negara. Namun Partai X menegaskan, UU harus berpihak pada rakyat, bukan hanya pelaku dan kepentingan internasional. Rinto Setiyawan menekankan, negara wajib melindungi, melayani, dan mengatur rakyat, bukan sebaliknya. Solusi Partai X menekankan perlindungan warga, transparansi, dan keadilan sosial sebagai kunci keberhasilan UU ini.

You Might Also Like

Menghidupkan Kembali Semangat Kepahlawanan Rakyat Berdaulat
Sistem yang Gagal Narasi Kekuasaan Luhut: Data Dijadikan Tameng, Kritik Ditekan
Gaji Buruh Stagnan, Regulasi Pajak Terus Berlari
Kemenko Polkam Lindungi Demokrasi, Partai X: Harus Bersuara untuk Rakyat!

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kementerian BUMN Diganti BP, Partai X: Ganti Nama, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa!
Next Article DPR Selesaikan 16 UU, Partai X: Banyak Hukum, Rakyat Tak Dengar Keadilan!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa modal untuk Koperasi Desa Merah Putih tidak menyedot Dana Pihak Ketiga
Ekonomi

Sri Mulyani Suntik Modal Kopdes Merah Putih Pakai SAL, Partai X Tuntut Transparansi Penggunaan Dana

July 30, 2025
keadilan seringkali berubah menjadi permainan kucing-kucingan
Pemerintah

Ketika Ketatanegaraan Salah, Keadilan Jadi Kucing-Kucingan, dan Negara Tak Lagi Punya Alamat Pasti

June 17, 2025
Pemerintah

BUMN Adakan Mudik Gratis? Partai X Sebut Ada Agenda Terselubung!

March 6, 2025
Ekonomi

Ekonomi Tumbuh di Atas Kertas, Beban Hidup Rakyat Meningkat di Lapangan

December 12, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.