By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 11 October 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > RUU Ekstradisi Rusia Disahkan, Partai X: Penjahat Lari, Rakyat Tetap Tersisih!
Pemerintah

RUU Ekstradisi Rusia Disahkan, Partai X: Penjahat Lari, Rakyat Tetap Tersisih!

Diajeng Maharani
Last updated: October 3, 2025 3:00 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui RUU Pengesahan Perjanjian antara Indonesia dan Rusia tentang Ekstradisi menjadi UU. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan persetujuan, dan seluruh anggota DPR menyatakan setuju di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, penegakan hukum lintas negara wajib untuk melindungi bangsa Indonesia, sesuai amanat UUD 1945.

Kewajiban Negara dan Perlindungan Hukum

Supratman menambahkan, kerja sama internasional dalam bidang pidana, termasuk ekstradisi, penting untuk menegakkan hukum. Ia menekankan, pelaku tindak pidana tidak boleh berlindung di luar yurisdiksi nasional dan wajib dipertanggungjawabkan. Selama ini, ekstradisi Indonesia-Rusia merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1979 dan berbagai konvensi internasional. Namun mekanisme itu belum efektif, karena bersifat umum dan tidak menimbulkan kewajiban hukum mengikat kedua negara.
Menghadapi potensi pelaku melarikan diri, Supratman menilai, wilayah luas kedua negara meningkatkan risiko tindakan kriminal lintas batas.

Pandangan Partai X

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan tiga tugas utama negara: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Ia menegaskan, UU ekstradisi baru ini belum memberi perlindungan signifikan kepada rakyat, meski mempermudah penangkapan pelaku. “Penjahat bisa ditindak, tapi rakyat tetap tersisih dari akses keadilan dan perlindungan hukum,” ujar Rinto. Partai X menekankan prinsipnya yaitu keadilan sosial, pemerataan hak, transparansi, dan perlindungan warga negara. Menurut Rinto, UU ini perlu diselaraskan dengan prinsip keadilan sosial agar rakyat benar-benar merasakan manfaat hukum.

Kelebihan dan Kekurangan UU Ekstradisi

Kelebihan UU ekstradisi, kata Supratman, termasuk kepastian hukum, penguatan kerja sama penegakan pidana, dan perlindungan terhadap tindak kejahatan transnasional. Rinciannya, mencakup pidana korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan lintas negara lainnya. Namun Partai X menyoroti bahwa UU ini masih berfokus pada penindakan, bukan perlindungan langsung terhadap rakyat. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan, di mana penegakan hukum lebih menguntungkan negara atau negara lain.

Solusi Partai X

Partai X menyarankan revisi prosedur ekstradisi agar ada mekanisme perlindungan warga Indonesia saat menghadapi pelaku dari luar negeri. Perlindungan hukum harus disertai akses informasi dan pendampingan hukum gratis bagi warga yang terdampak kasus lintas negara. Partai X juga menekankan transparansi dalam setiap proses ekstradisi dan laporan publik agar rakyat memahami hak mereka. Pendidikan hukum publik perlu diperkuat supaya masyarakat bisa menuntut keadilan, tidak hanya menunggu aparat negara. Dengan prinsip keadilan sosial, pemerataan hak, dan transparansi, UU ekstradisi akan selaras dengan tugas negara melindungi rakyat.

Kesimpulan

Pengesahan RUU Ekstradisi Indonesia-Rusia menandai langkah penting penegakan hukum lintas negara. Namun Partai X menegaskan, UU harus berpihak pada rakyat, bukan hanya pelaku dan kepentingan internasional. Rinto Setiyawan menekankan, negara wajib melindungi, melayani, dan mengatur rakyat, bukan sebaliknya. Solusi Partai X menekankan perlindungan warga, transparansi, dan keadilan sosial sebagai kunci keberhasilan UU ini.

You Might Also Like

Pengaduan Pers Meningkat, Partai X: Bukti Demokrasi Kita Kian Pincang, Bukan Pers yang Semakin Bebas!
Bunda Literasi Diharap Ubah Minat Baca, Partai X: Jangan Cuma Ganti Gelar, Tapi Kosong Isi!
Sidang MK Jadi Ruang Karaoke, Partai X: Kalau Hak Cipta Dianggap Mainan, Demokrasi Kita Dipermalukan!
Kebijakan Pemerintah Saat Ini Sarat Janji, Minim Evaluasi, dan Terlalu Sering Gonta-Ganti!

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kementerian BUMN Diganti BP, Partai X: Ganti Nama, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa!
Next Article DPR Selesaikan 16 UU, Partai X: Banyak Hukum, Rakyat Tak Dengar Keadilan!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Ekonomi

Pemangkasan Anggaran Tak Ganggu Pembangunan, Partai X: Rakyat Justru Terabaikan!

October 8, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Kriminal

Kasus Jurnalis Dibunuh, TNI AL Diperiksa: Partai X Desak Keadilan Jangan Kandas di Seragam!

May 12, 2025
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono, menanggapi isu dugaan klaim budaya pacu jalur oleh warganet Malaysia.
Pemerintah

Malaysia Klaim Pacu Jalur, Partai X: Kalau Budaya Saja Bisa Dicuri, Berarti Kita Gagal Rawat Identitas Bangsa!

July 10, 2025
Pemerintah

Hakim MK Calon Tunggal, DPR Klaim Bukan Titipan, Partai X: Rakyat Hanya Jadi Penonton dalam Demokrasi yang Rusak

August 21, 2025
Seputar Pajak

Sri Mulyani: Banyak Setan di Uang Negara, Benarkah Itu Cermin Kelalaian Sistemnya Sendiri?

August 15, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.