beritax.id – Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui RUU Pengesahan Perjanjian antara Indonesia dan Rusia tentang Ekstradisi menjadi UU. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan persetujuan, dan seluruh anggota DPR menyatakan setuju di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, penegakan hukum lintas negara wajib untuk melindungi bangsa Indonesia, sesuai amanat UUD 1945.
Kewajiban Negara dan Perlindungan Hukum
Supratman menambahkan, kerja sama internasional dalam bidang pidana, termasuk ekstradisi, penting untuk menegakkan hukum. Ia menekankan, pelaku tindak pidana tidak boleh berlindung di luar yurisdiksi nasional dan wajib dipertanggungjawabkan. Selama ini, ekstradisi Indonesia-Rusia merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1979 dan berbagai konvensi internasional. Namun mekanisme itu belum efektif, karena bersifat umum dan tidak menimbulkan kewajiban hukum mengikat kedua negara.
Menghadapi potensi pelaku melarikan diri, Supratman menilai, wilayah luas kedua negara meningkatkan risiko tindakan kriminal lintas batas.
Pandangan Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan tiga tugas utama negara: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Ia menegaskan, UU ekstradisi baru ini belum memberi perlindungan signifikan kepada rakyat, meski mempermudah penangkapan pelaku. “Penjahat bisa ditindak, tapi rakyat tetap tersisih dari akses keadilan dan perlindungan hukum,” ujar Rinto. Partai X menekankan prinsipnya yaitu keadilan sosial, pemerataan hak, transparansi, dan perlindungan warga negara. Menurut Rinto, UU ini perlu diselaraskan dengan prinsip keadilan sosial agar rakyat benar-benar merasakan manfaat hukum.
Kelebihan dan Kekurangan UU Ekstradisi
Kelebihan UU ekstradisi, kata Supratman, termasuk kepastian hukum, penguatan kerja sama penegakan pidana, dan perlindungan terhadap tindak kejahatan transnasional. Rinciannya, mencakup pidana korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan lintas negara lainnya. Namun Partai X menyoroti bahwa UU ini masih berfokus pada penindakan, bukan perlindungan langsung terhadap rakyat. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan, di mana penegakan hukum lebih menguntungkan negara atau negara lain.
Solusi Partai X
Partai X menyarankan revisi prosedur ekstradisi agar ada mekanisme perlindungan warga Indonesia saat menghadapi pelaku dari luar negeri. Perlindungan hukum harus disertai akses informasi dan pendampingan hukum gratis bagi warga yang terdampak kasus lintas negara. Partai X juga menekankan transparansi dalam setiap proses ekstradisi dan laporan publik agar rakyat memahami hak mereka. Pendidikan hukum publik perlu diperkuat supaya masyarakat bisa menuntut keadilan, tidak hanya menunggu aparat negara. Dengan prinsip keadilan sosial, pemerataan hak, dan transparansi, UU ekstradisi akan selaras dengan tugas negara melindungi rakyat.
Kesimpulan
Pengesahan RUU Ekstradisi Indonesia-Rusia menandai langkah penting penegakan hukum lintas negara. Namun Partai X menegaskan, UU harus berpihak pada rakyat, bukan hanya pelaku dan kepentingan internasional. Rinto Setiyawan menekankan, negara wajib melindungi, melayani, dan mengatur rakyat, bukan sebaliknya. Solusi Partai X menekankan perlindungan warga, transparansi, dan keadilan sosial sebagai kunci keberhasilan UU ini.