beritax.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya dana pemerintah sebesar Rp285,6 triliun yang ditempatkan pada instrumen deposito berjangka hingga Agustus 2025. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan Desember 2023 yang masih Rp204,1 triliun. Purbaya menegaskan, pihaknya sedang menyelidiki asal-usul dana tersebut karena belum diketahui dari mana sumbernya. Ia juga mencurigai adanya permainan bunga di sejumlah bank komersial, termasuk bank milik negara.
Sorotan Partai X: Uang Rakyat Tak Boleh Menganggur
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R. Saputra menyoroti temuan tersebut. Menurutnya, dana sebesar itu seharusnya tidak dibiarkan parkir di deposito tanpa kejelasan manfaat bagi rakyat.
“Tugas negara itu tiga loh melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Kalau uangnya malah ditaruh di deposito, itu berarti negara sedang berhenti bekerja,” tegas Prayogi.Ia mengingatkan, uang negara bersumber dari pajak dan keringat masyarakat. Karenanya, setiap rupiah harus kembali ke rakyat dalam bentuk program konkret, bukan menjadi alat spekulasi keuangan di perbankan.
Pandangan Prinsip Partai X: Pemerintah Adalah Pelayan Rakyat
Dalam prinsip Partai X, pemerintah hanyalah sebagian kecil dari rakyat yang diberi kewenangan untuk membuat kebijakan demi kesejahteraan bersama. Pemerintah tidak boleh berperan sebagai pemilik kekuasaan, melainkan pelayan rakyat. Uang negara yang mengendap tanpa manfaat mencerminkan pemerintahan yang tidak efisien, tidak transparan, dan tidak adil.
“Kekuasaan bukan untuk ditabung di bank, tapi untuk diputar bagi kesejahteraan rakyat,” lanjut Prayogi.
Partai X menilai, masalah seperti ini memperlihatkan kaburnya batas antara negara dan rezim, sebagaimana disorot dalam dokumen prinsip Partai X. Ketika pejabat mengelola dana publik seolah milik pribadi, maka kedaulatan rakyat sedang dilanggar.
Solusi Partai X: Dana Harus Produktif dan Transparan
Partai X menawarkan sejumlah langkah untuk memastikan uang rakyat tidak menganggur dan justru produktif:
- Reformasi hukum berbasis kepakaran, memastikan setiap kebijakan fiskal berpihak pada keadilan, bukan kepentingan kelompok.
- Transformasi birokrasi digital, agar arus dana publik dapat diawasi secara real-time oleh masyarakat.
- Pemaknaan ulang Pancasila sebagai pedoman operasional agar setiap keputusan keuangan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
- Pembentukan Dewan Keamanan Ekonomi Rakyat, yang berfungsi melindungi aset dan anggaran negara dari penyimpangan.
Partai X menegaskan, parkirnya uang rakyat sebesar Rp285 triliun adalah simbol lemahnya distribusi ekonomi. Dana sebesar itu seharusnya menggerakkan pertanian, koperasi rakyat, pendidikan, dan kesehatan, bukan menjadi angka pasif di rekening deposito.
“Negara tidak boleh jadi penonton. Uang rakyat harus bekerja bukan tidur di bank,” pungkas Prayogi.