By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 3 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Revisi Pidana Denda, Partai X: Hak Warga Harus Dilindungi, Bukan Diberatkan!
Pemerintah

Revisi Pidana Denda, Partai X: Hak Warga Harus Dilindungi, Bukan Diberatkan!

Diajeng Maharani
Last updated: November 27, 2025 12:58 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Pemerintah mengusulkan perubahan besar terhadap aturan pidana dalam undang-undang di luar KUHP. Wamenkumham Eddy Hiariej menjelaskan bahwa sanksi kurungan dan denda akan diubah menjadi alternatif. Dengan perubahan itu, hakim dapat memilih pidana kurungan atau denda. Pemerintah menegaskan bahwa pedoman pemidanaan dalam KUHP baru tetap menjadi rujukan utama.

Eddy memberi contoh aturan perpajakan yang kini diarahkan menjadi denda kategori tertentu. Ia juga menyebut ribuan peraturan daerah akan disesuaikan menjadi pidana denda. Pemerintah menyatakan bahwa konversi denda mengikuti delapan kategori denda KUHP. Kategori itu mulai dari batas Rp1 juta hingga Rp50 miliar.

Usulan lain adalah penghapusan pidana minimal khusus dalam banyak undang-undang. Pengecualian hanya berlaku untuk korupsi, terorisme, pencucian uang, dan pelanggaran HAM berat.

Eddy menilai penghapusan minimum bertujuan mengurangi kepadatan lapas. Ia mencontohkan kasus narkotika dengan barang bukti minim tetapi terkena ancaman minimal empat tahun.

Partai X Soroti Risiko Pemberatan terhadap Warga

Partai X menilai perubahan pidana denda tidak boleh membebani masyarakat. Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan fungsi negara.

“Tugas negara itu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat adil,” ujar Rinto.
Ia mengingatkan bahwa revisi pidana harus berpihak pada rasa keadilan publik.

You Might Also Like

Eks Ketua DPRD Jatim Terima Rp32,2 M, Partai X: Korupsi Subur, Rakyat Makmur Janji!
Makna Warna Pink dan Hijau di Tuntutan Rakyat, Partai X: Warna Itu Suara Hati!
Kasus Jurnalis Dibunuh, TNI AL Diperiksa: Partai X Desak Keadilan Jangan Kandas di Seragam!
Eri Cahyadi Batasi 1 Alamat 3 KK, Partai X: Rakyat Masih Harus Berbagi!

Menurut Partai X, denda kategori tinggi dapat menjadi ancaman baru bagi warga. Rinto menilai pemerintah harus mengukur kemampuan ekonomi rakyat sebelum menetapkan batas denda.

Partai X menyebut perubahan sanksi tidak boleh jadi alat fiskal terselubung. Aturan pidana harus mengedepankan edukasi, proporsionalitas, dan perlindungan.

Prinsip Partai X dalam Penataan Sistem Pidana

Partai X menegaskan bahwa hukum harus kembali pada asas kemanusiaan dan keseimbangan. Kekuasaan kehakiman harus menjaga independensi dengan pedoman terbuka.

Prinsip Partai X menekankan bahwa negara tidak boleh menindas rakyat lewat aturan berlebihan. Setiap kebijakan harus mengutamakan keadilan substantif dan kemanfaatan publik.

Partai X juga berpandangan bahwa pelanggaran ringan seharusnya diarahkan pada pemulihan. Pendekatan pemidanaan harus mendorong perbaikan, bukan sekadar penghukuman.

Solusi Partai X untuk Mewujudkan Hukum yang Berpihak pada Rakyat

Partai X menawarkan sejumlah langkah korektif dan solutif. Pertama, menetapkan batas denda yang proporsional dengan tingkat kesalahan.

Kedua, mewajibkan analisis dampak ekonomi sebelum menetapkan kategori denda. Analisis ini melibatkan masyarakat, akademisi, dan lembaga independen.

Ketiga, memperkuat pedoman pemidanaan agar hakim tidak menjatuhkan denda berlebihan. Pedoman harus berbasis keadilan sosial dan perlindungan hak warga.

Keempat, mengatur pengecualian untuk pelanggaran agar denda tidak memberatkan rakyat miskin. Alternatif sanksi sosial bisa menjadi pilihan bagi pelanggaran ringan.

Kelima, memastikan pemerintah daerah tidak menjadikan denda sebagai sumber pendapatan baru. Partai X mendorong audit regulasi untuk mencegah penyalahgunaan.

Keenam, membangun mekanisme kontrol publik atas penegakan pidana denda. Laporan masyarakat harus dilindungi dan ditindaklanjuti secara cepat.

Partai X menegaskan bahwa revisi pidana harus menjaga keadilan untuk seluruh rakyat. Rinto Setiyawan menekankan perlunya keberpihakan negara pada kelompok rentan.“Hukum bukan alat menekan rakyat, tapi alat menjaga keadilan sosial,” ujarnya.

Partai X meminta pemerintah memastikan revisi pidana tidak menjadi beban baru bagi masyarakat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Hukum Harus Melindungi, Bukan Membungkam
Next Article Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik MK Tolak Gugatan Ketua Parpol, Partai X: Keadilan Harus Ditegakkan!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Demo Pedoman HAM, Partai X: Pedoman Itu Sudah Lama Dilanggar

September 2, 2025
Internasional

Vietnam Gaungkan Kreativitas ASEAN! Partai X: Inovasi Harus untuk Rakyat, Bukan Hanya Elit!

March 15, 2025
Pemerintah

MoU ANTARA-Kemenko Polkam, Partai X: Informasi untuk Rakyat, Jangan Cuma Pejabat!

October 8, 2025
Ekonomi

Cek Kesehatan Gratis Dievaluasi, Partai X: Programnya Bagus di Spanduk, Tapi Rakyat Masih Bayar di Lapangan!

June 25, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.