beritax.id – Pemerintah mengusulkan perubahan besar terhadap aturan pidana dalam undang-undang di luar KUHP. Wamenkumham Eddy Hiariej menjelaskan bahwa sanksi kurungan dan denda akan diubah menjadi alternatif. Dengan perubahan itu, hakim dapat memilih pidana kurungan atau denda. Pemerintah menegaskan bahwa pedoman pemidanaan dalam KUHP baru tetap menjadi rujukan utama.
Eddy memberi contoh aturan perpajakan yang kini diarahkan menjadi denda kategori tertentu. Ia juga menyebut ribuan peraturan daerah akan disesuaikan menjadi pidana denda. Pemerintah menyatakan bahwa konversi denda mengikuti delapan kategori denda KUHP. Kategori itu mulai dari batas Rp1 juta hingga Rp50 miliar.
Usulan lain adalah penghapusan pidana minimal khusus dalam banyak undang-undang. Pengecualian hanya berlaku untuk korupsi, terorisme, pencucian uang, dan pelanggaran HAM berat.
Eddy menilai penghapusan minimum bertujuan mengurangi kepadatan lapas. Ia mencontohkan kasus narkotika dengan barang bukti minim tetapi terkena ancaman minimal empat tahun.
Partai X Soroti Risiko Pemberatan terhadap Warga
Partai X menilai perubahan pidana denda tidak boleh membebani masyarakat. Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan fungsi negara.
“Tugas negara itu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat adil,” ujar Rinto.
Ia mengingatkan bahwa revisi pidana harus berpihak pada rasa keadilan publik.
Menurut Partai X, denda kategori tinggi dapat menjadi ancaman baru bagi warga. Rinto menilai pemerintah harus mengukur kemampuan ekonomi rakyat sebelum menetapkan batas denda.
Partai X menyebut perubahan sanksi tidak boleh jadi alat fiskal terselubung. Aturan pidana harus mengedepankan edukasi, proporsionalitas, dan perlindungan.
Prinsip Partai X dalam Penataan Sistem Pidana
Partai X menegaskan bahwa hukum harus kembali pada asas kemanusiaan dan keseimbangan. Kekuasaan kehakiman harus menjaga independensi dengan pedoman terbuka.
Prinsip Partai X menekankan bahwa negara tidak boleh menindas rakyat lewat aturan berlebihan. Setiap kebijakan harus mengutamakan keadilan substantif dan kemanfaatan publik.
Partai X juga berpandangan bahwa pelanggaran ringan seharusnya diarahkan pada pemulihan. Pendekatan pemidanaan harus mendorong perbaikan, bukan sekadar penghukuman.
Solusi Partai X untuk Mewujudkan Hukum yang Berpihak pada Rakyat
Partai X menawarkan sejumlah langkah korektif dan solutif. Pertama, menetapkan batas denda yang proporsional dengan tingkat kesalahan.
Kedua, mewajibkan analisis dampak ekonomi sebelum menetapkan kategori denda. Analisis ini melibatkan masyarakat, akademisi, dan lembaga independen.
Ketiga, memperkuat pedoman pemidanaan agar hakim tidak menjatuhkan denda berlebihan. Pedoman harus berbasis keadilan sosial dan perlindungan hak warga.
Keempat, mengatur pengecualian untuk pelanggaran agar denda tidak memberatkan rakyat miskin. Alternatif sanksi sosial bisa menjadi pilihan bagi pelanggaran ringan.
Kelima, memastikan pemerintah daerah tidak menjadikan denda sebagai sumber pendapatan baru. Partai X mendorong audit regulasi untuk mencegah penyalahgunaan.
Keenam, membangun mekanisme kontrol publik atas penegakan pidana denda. Laporan masyarakat harus dilindungi dan ditindaklanjuti secara cepat.
Partai X menegaskan bahwa revisi pidana harus menjaga keadilan untuk seluruh rakyat. Rinto Setiyawan menekankan perlunya keberpihakan negara pada kelompok rentan.“Hukum bukan alat menekan rakyat, tapi alat menjaga keadilan sosial,” ujarnya.
Partai X meminta pemerintah memastikan revisi pidana tidak menjadi beban baru bagi masyarakat.



