By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 11 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Revisi KUHAP Ancam HAM: Partai X Tegaskan, Hukum Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Suara Kritis dan Lindungi Kekuasaan!
Pemerintah

Revisi KUHAP Ancam HAM: Partai X Tegaskan, Hukum Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Suara Kritis dan Lindungi Kekuasaan!

Diajeng Maharani
Last updated: August 6, 2025 4:03 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat menimbulkan kekhawatiran besar. Substansi hak asasi manusia yang seharusnya menjadi fondasi KUHAP, justru tampak mulai ditanggalkan demi tarik-menarik kepentingan kekuasaan.

Contents
Partai X: Negara Jangan Gunakan Hukum sebagai Alat RepresiSolusi Partai X: KUHAP Harus Dibuka untuk Partisipasi Rakyat

Rancangan yang memuat lebih dari 1.500 poin dalam daftar inventarisasi masalah itu hanya dibahas selama dua hari. KUHAP sebagai payung hukum acara pidana seharusnya menjamin keseimbangan antara kewenangan aparat dan perlindungan warga negara.

Namun kenyataan menunjukkan kecenderungan sebaliknya. Warga makin mudah dikriminalisasi, sementara aparat justru mendapat legitimasi untuk menyalahgunakan kekuasaan secara sistemik.

Partai X: Negara Jangan Gunakan Hukum sebagai Alat Represi

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks KUHAP, tugas utama negara adalah memastikan sistem hukum berpihak pada keadilan, bukan jadi alat penindasan.

“Jangan pernah membiarkan revisi KUHAP berubah jadi senjata hukum yang diarahkan ke rakyat kecil. Hukum bukan alat dagang kekuasaan untuk menundukkan suara berbeda,” tegas Rinto.

Ia juga menyoroti data YLBHI dan LBH Jakarta yang menunjukkan maraknya kriminalisasi dan penyiksaan dalam proses hukum. “Bila KUHAP yang baru disusun tanpa partisipasi publik, maka ini bukan pembaruan, tapi pembiaran penderitaan,” tambahnya.

You Might Also Like

Emas Mengalir ke Kementerian, Moral Bangkrut Total, Partai X Serukan Audit Total BUMN!
Izin Tambang di Papua Semrawut, Partai X: Rakyat Terpinggirkan, Oligarki Diprioritaskan!
LHKPN Deddy Sitorus Bermasalah? Partai X Desak KPK: Bongkar Sampai ke Akar!
Cak Nun: Polisi Bukan Alat Pemerintah, Saatnya Revolusi Damai Kembalikan Kedaulatan Rakyat

Prinsip Partai X: Hukum Harus Efektif, Transparan, dan Berkeadilan

Menurut prinsip Partai X, pemerintah adalah sebagian kecil rakyat yang diberi mandat untuk bekerja secara efektif, efisien, dan transparan dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.

Oleh karena itu, seluruh proses hukum harus mencerminkan prinsip tersebut. KUHAP bukan hanya alat prosedural, melainkan bagian dari sistem kekuasaan yang mengatur kewenangan dan membatasi kekuasaan agar tidak menyimpang.

Negara menurut Partai X adalah entitas yang berdaulat bila mampu mengelola hukum dengan adil. Bila hukum justru mengabaikan hak rakyat, maka legitimasi negara pun turut dipertaruhkan.

Solusi Partai X: KUHAP Harus Dibuka untuk Partisipasi Rakyat

Partai X menawarkan solusi konkret dalam menata ulang KUHAP:

  1. Transparansi Penuh dalam Pembahasan RUU
    Seluruh proses penyusunan KUHAP harus terbuka dan bisa diakses publik. Rapat-rapat tidak boleh hanya menjadi ruang lobi kekuasaan.
  2. Keterlibatan Aktif Organisasi Masyarakat Sipil dan Akademisi Independen
    Suara dari kelompok korban, organisasi bantuan hukum, dan akademisi harus menjadi poros penyusunan norma baru dalam KUHAP.
  3. Evaluasi Menyeluruh Terhadap Praktik Kriminalisasi dan Penyiksaan
    Data-data pelanggaran HAM harus dijadikan dasar revisi, bukan disingkirkan demi menyenangkan institusi penegak hukum.
  4. Penegasan Prinsip Non-Diskriminasi dan Perlindungan terhadap Kelompok Rentan
    KUHAP harus memastikan bahwa setiap warga negara, tak peduli status sosial dan ekonominya, mendapat perlindungan setara.

Partai X menolak KUHAP yang dibuat diam-diam, tanpa partisipasi, dan sarat kompromi kekuasaan. Hukum acara pidana bukan milik pejabat, melainkan instrumen rakyat untuk menuntut keadilan.

Jika negara ingin dihormati, maka rakyat harus dilindungi, bukan ditakuti. Jika hukum ingin tegak, maka kekuasaan harus tunduk pada nurani konstitusi.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kemendagri Bicara Lima Pilar BUMD, Partai X: Pilar Mana yang Lindungi Rakyat, Bukan Cuma Direksi dan Penguasa Daerah?
Next Article Jubir Anies Jadi Komisaris, Penghina Presiden Dapat Amnesti, Partai X Soroti Hukum Kini Selevel Reality Show!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

RUU TNI Tak Penuhi Syarat, Partai X: UU Dipaksa Lanjut, Tapi Demokrasi Ditinggal di Belakang!
Pemerintah

RUU TNI Tak Penuhi Syarat, Partai X: UU Dipaksa Lanjut, Tapi Demokrasi Ditinggal di Belakang!

July 2, 2025
Pemerintah

Partai Politik Teriak MK Curi Kedaulatan: Ini Bukan Kritik, Ini Maling Teriak Maling

July 7, 2025
Pemerintah

Absen di Sidang Gugatan, Simbol Arogansi Kekuasaan yang Mengabaikan Hukum

June 5, 2025
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan, pengamanan terhadap rumah jaksa sudah sesuai Perpres.
Pemerintah

TNI Amankan Rumah Jaksa Berdasar Perpres, Partai X Ingatkan: Jangan Pakai Tentara untuk Urusan Sipil Secara Diam-Diam!

August 6, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.