beritax.id – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat menimbulkan kekhawatiran besar. Substansi hak asasi manusia yang seharusnya menjadi fondasi KUHAP, justru tampak mulai ditanggalkan demi tarik-menarik kepentingan kekuasaan.
Rancangan yang memuat lebih dari 1.500 poin dalam daftar inventarisasi masalah itu hanya dibahas selama dua hari. KUHAP sebagai payung hukum acara pidana seharusnya menjamin keseimbangan antara kewenangan aparat dan perlindungan warga negara.
Namun kenyataan menunjukkan kecenderungan sebaliknya. Warga makin mudah dikriminalisasi, sementara aparat justru mendapat legitimasi untuk menyalahgunakan kekuasaan secara sistemik.
Partai X: Negara Jangan Gunakan Hukum sebagai Alat Represi
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks KUHAP, tugas utama negara adalah memastikan sistem hukum berpihak pada keadilan, bukan jadi alat penindasan.
“Jangan pernah membiarkan revisi KUHAP berubah jadi senjata hukum yang diarahkan ke rakyat kecil. Hukum bukan alat dagang kekuasaan untuk menundukkan suara berbeda,” tegas Rinto.
Ia juga menyoroti data YLBHI dan LBH Jakarta yang menunjukkan maraknya kriminalisasi dan penyiksaan dalam proses hukum. “Bila KUHAP yang baru disusun tanpa partisipasi publik, maka ini bukan pembaruan, tapi pembiaran penderitaan,” tambahnya.
Prinsip Partai X: Hukum Harus Efektif, Transparan, dan Berkeadilan
Menurut prinsip Partai X, pemerintah adalah sebagian kecil rakyat yang diberi mandat untuk bekerja secara efektif, efisien, dan transparan dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
Oleh karena itu, seluruh proses hukum harus mencerminkan prinsip tersebut. KUHAP bukan hanya alat prosedural, melainkan bagian dari sistem kekuasaan yang mengatur kewenangan dan membatasi kekuasaan agar tidak menyimpang.
Negara menurut Partai X adalah entitas yang berdaulat bila mampu mengelola hukum dengan adil. Bila hukum justru mengabaikan hak rakyat, maka legitimasi negara pun turut dipertaruhkan.
Solusi Partai X: KUHAP Harus Dibuka untuk Partisipasi Rakyat
Partai X menawarkan solusi konkret dalam menata ulang KUHAP:
- Transparansi Penuh dalam Pembahasan RUU
Seluruh proses penyusunan KUHAP harus terbuka dan bisa diakses publik. Rapat-rapat tidak boleh hanya menjadi ruang lobi kekuasaan. - Keterlibatan Aktif Organisasi Masyarakat Sipil dan Akademisi Independen
Suara dari kelompok korban, organisasi bantuan hukum, dan akademisi harus menjadi poros penyusunan norma baru dalam KUHAP. - Evaluasi Menyeluruh Terhadap Praktik Kriminalisasi dan Penyiksaan
Data-data pelanggaran HAM harus dijadikan dasar revisi, bukan disingkirkan demi menyenangkan institusi penegak hukum. - Penegasan Prinsip Non-Diskriminasi dan Perlindungan terhadap Kelompok Rentan
KUHAP harus memastikan bahwa setiap warga negara, tak peduli status sosial dan ekonominya, mendapat perlindungan setara.
Partai X menolak KUHAP yang dibuat diam-diam, tanpa partisipasi, dan sarat kompromi kekuasaan. Hukum acara pidana bukan milik pejabat, melainkan instrumen rakyat untuk menuntut keadilan.
Jika negara ingin dihormati, maka rakyat harus dilindungi, bukan ditakuti. Jika hukum ingin tegak, maka kekuasaan harus tunduk pada nurani konstitusi.