beritax.id – Terkait dengan isu sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang memberikan klarifikasi yang menyatakan bahwa pernyataan mengenai pengambilan dana MBG dari anggaran pendidikan telah dijawab oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Menurut Nanik, tidak ada dana dari anggaran pendidikan yang digunakan untuk program MBG.
Nanik lebih lanjut mengarahkan agar pertanyaan terkait alokasi dana MBG dapat dijawab oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengingat anggaran tersebut dikelola oleh Kementerian Keuangan. “Silahkan tanya ke Menteri Keuangan yang paham betul duitnya diambil dari mana,” jelas Nanik. Menjelaskan bahwa pengelolaan dana MBG adalah kewenangan Kementerian Keuangan.
Namun, pernyataan ini tidak sesuai dengan data yang diungkapkan oleh Fraksi PDI Perjuangan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Esti Wijayati, membeberkan bahwa dalam dokumen resmi APBN yang dimiliki oleh PDIP. Dana untuk MBG ternyata diambil dari anggaran pendidikan yang sebesar Rp 769 triliun. Esti menyatakan bahwa dari jumlah tersebut, sebesar Rp 223,5 triliun dialokasikan untuk MBG. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai porsi anggaran pendidikan yang semestinya digunakan murni untuk sektor pendidikan. Adapun bukan untuk program lain seperti MBG.
Tanggapan PDI Perjuangan
Menurut PDI Perjuangan, peruntukan dana MBG yang diambil dari anggaran pendidikan bertentangan dengan prinsip dasar penggunaan anggaran untuk sektor pendidikan. Mereka merujuk pada Penjelasan Pasal 22 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, yang secara eksplisit menyatakan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, termasuk program MBG, harus dipenuhi dengan alokasi dana dari anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk pendidikan umum dan keagamaan.
PDI Perjuangan juga mengutip Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025, yang mengatur rincian anggaran APBN 2026 dan menetapkan dana sebesar Rp 223,5 triliun untuk Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pendanaan untuk MBG. Dalam hal ini, PDI Perjuangan menegaskan bahwa keputusan untuk menggunakan dana pendidikan untuk MBG adalah sebuah kebijakan yang perlu dipertanyakan. Karena mengurangi porsi anggaran yang seharusnya untuk sektor pendidikan.
Tugas Negara: Melindungi Rakyat, Melayani Rakyat, dan Mengatur Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam hal ini, transparansi dalam penggunaan anggaran negara menjadi hal yang sangat penting. Negara harus memastikan bahwa dana yang berasal dari rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat. Untuk itu, pengelolaan anggaran publik harus dilakukan dengan hati-hati. Dengan pengawasan yang ketat, dan memastikan bahwa dana yang digunakan tepat sasaran.
Solusi dari Partai X
Partai X mendorong agar pemerintah membuka ruang lebih besar untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya untuk program-program sosial seperti MBG. Pemerintah perlu memastikan bahwa dana yang digunakan untuk MBG benar-benar memberikan dampak langsung yang positif bagi masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan alokasi anggaran pendidikan tetap berfokus pada kualitas pendidikan tanpa mengabaikan sektor-sektor penting lainnya.
Sebagai negara hukum, Indonesia harus memastikan bahwa setiap kebijakan dan regulasi diambil dengan mengedepankan kepentingan rakyat. Dengan menjaga transparansi dan akuntabilitas, kita dapat membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara dan memastikan kesejahteraan masyarakat.



