By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 9 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Rancangan Perubahan Kelima UUD 1945 untuk Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Pancasila
Pemerintah

Rancangan Perubahan Kelima UUD 1945 untuk Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Pancasila

Diajeng Maharani
Last updated: February 9, 2026 8:06 am
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan

beritax.id – Kemandirian ekonomi selalu disebut sebagai cita-cita bangsa, tetapi jarang diakui bahwa cita-cita itu gagal diwujudkan karena persoalan struktural, bukan sekadar kebijakan. Selama puluhan tahun, Pasal 33 UUD 1945 diposisikan sebagai slogan normatif tanpa perangkat konstitusional yang memadai untuk menjalankannya. Akibatnya, ekonomi nasional tumbuh tanpa kedaulatan, dan negara hadir lebih sebagai pengelola administratif daripada pemegang mandat rakyat atas kekayaan nasional.

Kondisi ini menunjukkan satu persoalan mendasar: arsitektur ketatanegaraan Republik Indonesia tidak dirancang untuk menopang ekonomi Pancasila secara konsisten. Negara dan pemerintah kerap diperlakukan sebagai entitas yang sama. Lembaga negara bercampur dengan lembaga pemerintah. Kebijakan ekonomi strategis tunduk pada siklus kekuasaan jangka pendek dan tekanan modal, bukan pada mandat konstitusi. Dalam struktur semacam ini, Pasal 33 sulit, bahkan mustahil, dijalankan secara utuh.

Sekolah Negarawan memulai pembacaan persoalan ini dari hulunya. Mereka tidak berhenti pada kritik kebijakan ekonomi, melainkan menelusuri akar masalah pada desain negara itu sendiri. Dalam Naskah Akademik yang disusun, Sekolah Negarawan menegaskan bahwa kemandirian ekonomi Pancasila hanya dapat terwujud apabila negara kembali diposisikan sebagai subjek utama pengelolaan ekonomi strategis, bukan sekadar regulator pasar.

Pendekatan yang ditempuh pun tidak serampangan. Tahap pertama adalah pemaknaan ulang Pancasila sebagai filosofi dasar negara, bukan sekadar simbol ideologis. Pancasila dibaca sebagai sistem nilai yang menuntut kedaulatan ekonomi, keadilan sosial, dan keberpihakan struktural kepada rakyat. Tahap kedua adalah penyusunan desain struktur ketatanegaraan yang tegas dengan melakukan pembedaan antara negara dan pemerintah, pembedaan antara lembaga negara dan lembaga pemerintah, serta penguatan mekanisme kedaulatan rakyat agar tidak mudah dibajak oleh kepentingan modal dan kekuasaan jangka pendek. Tahap ketiga barulah perumusan Rancangan Perubahan Kelima UUD 1945 sebagai instrumen hukum tertinggi.

Berbeda dengan amandemen-amandemen sebelumnya yang cenderung teknokratis dan prosedural, rancangan ini dibangun di atas logika arsitektur negara. Konstitusi tidak diperlakukan sebagai kumpulan pasal, melainkan sebagai desain besar yang menentukan arah ekonomi, sistem politik, dan kekuasaan. Dengan cara ini, Pasal 33 tidak lagi berdiri sendiri, tetapi ditopang oleh struktur negara yang memungkinkan pelaksanaannya secara nyata.

Kemandirian ekonomi Pancasila, dalam kerangka ini, bukan berarti menutup diri dari dunia internasional. Ia berarti negara memiliki kapasitas konstitusional untuk mengendalikan cabang-cabang produksi strategis, melindungi kekayaan nasional, dan memastikan bahwa hasil pembangunan dinikmati oleh rakyat, bukan bocor ke luar atau terkonsentrasi pada segelintir elite. Tanpa perubahan struktur ketatanegaraan, seluruh agenda kemandirian ekonomi akan terus berakhir sebagai kebijakan sementara yang mudah dibatalkan oleh rezim berikutnya.

You Might Also Like

Soal Komisaris BUMN, Partai X: Jangan Tunggu Ditangkap, Bongkar yang Kebal Hukum!
Bahlil Mengaku Cabut Banyak Izin Tambang, Partai X Minta Pengawasan Ketat
Ganjar Bicara SDM dan Integritas, Partai X: Jangan Bangun Komitmen di Mikrofon, Lalu Hancur di Meja Tender!
TNI Masuk Kampus, Ketua Komisi X Bilang Perlu Didalami, Partai X Perlu Penjelasan Terbuka!

Yang membedakan Sekolah Negarawan adalah keberanian untuk tidak berhenti pada wacana. Naskah Akademik dan Rancangan Perubahan Kelima UUD 1945 telah disusun secara sistematis dan terbuka, dan dapat diakses publik melalui laman ebook.sekolahnegarawan.id. Ini memberi kesempatan kepada masyarakat, akademisi, dan pembuat kebijakan untuk menilai secara langsung, bukan sekadar berdebat di ruang abstrak.

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bangsa ini bukan lagi apakah kemandirian ekonomi Pancasila penting, karena semua sepakat itu penting. Pertanyaan sesungguhnya adalah: apakah kita berani mengubah struktur negara agar cita-cita itu bisa dijalankan? Tanpa keberanian konstitusional, Pasal 33 akan terus menjadi janji, sementara kemandirian ekonomi tetap menjadi wacana. Rancangan Perubahan Kelima UUD 1945 yang disiapkan Sekolah Negarawan menawarkan satu hal yang selama ini langka dalam politik Indonesia: peta jalan struktural menuju ekonomi yang benar-benar berdaulat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Dosen dan Guru Minta Larang Dana Pendidikan untuk MBG, Prioritaskan Pendidikan!
Next Article Pernyataan Kepala KPP Madya Banjarmasin Usai OTT Disorot Publik

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Runtuhnya Kepercayaan Publik dan Erosi Pilar Keempat

January 13, 2026
Pemerintah

Baleg Cabut RUU Danantara, Partai X Desak Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat!

November 28, 2025
Pemerintah

UU Pemilu Dikodifikasi, Partai X: Kalau Kodifikasi Hanya Menyamar, Demokrasi Bisa Terkubur di Rencana Strategis!

July 9, 2025
Pemerintah

BP BUMN Ungkap Posisi Strategis, Partai X Desak Kinerja Terukur

November 22, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.