Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
beritax.id – Kemandirian ekonomi selalu disebut sebagai cita-cita bangsa, tetapi jarang diakui bahwa cita-cita itu gagal diwujudkan karena persoalan struktural, bukan sekadar kebijakan. Selama puluhan tahun, Pasal 33 UUD 1945 diposisikan sebagai slogan normatif tanpa perangkat konstitusional yang memadai untuk menjalankannya. Akibatnya, ekonomi nasional tumbuh tanpa kedaulatan, dan negara hadir lebih sebagai pengelola administratif daripada pemegang mandat rakyat atas kekayaan nasional.
Kondisi ini menunjukkan satu persoalan mendasar: arsitektur ketatanegaraan Republik Indonesia tidak dirancang untuk menopang ekonomi Pancasila secara konsisten. Negara dan pemerintah kerap diperlakukan sebagai entitas yang sama. Lembaga negara bercampur dengan lembaga pemerintah. Kebijakan ekonomi strategis tunduk pada siklus kekuasaan jangka pendek dan tekanan modal, bukan pada mandat konstitusi. Dalam struktur semacam ini, Pasal 33 sulit, bahkan mustahil, dijalankan secara utuh.
Sekolah Negarawan memulai pembacaan persoalan ini dari hulunya. Mereka tidak berhenti pada kritik kebijakan ekonomi, melainkan menelusuri akar masalah pada desain negara itu sendiri. Dalam Naskah Akademik yang disusun, Sekolah Negarawan menegaskan bahwa kemandirian ekonomi Pancasila hanya dapat terwujud apabila negara kembali diposisikan sebagai subjek utama pengelolaan ekonomi strategis, bukan sekadar regulator pasar.
Pendekatan yang ditempuh pun tidak serampangan. Tahap pertama adalah pemaknaan ulang Pancasila sebagai filosofi dasar negara, bukan sekadar simbol ideologis. Pancasila dibaca sebagai sistem nilai yang menuntut kedaulatan ekonomi, keadilan sosial, dan keberpihakan struktural kepada rakyat. Tahap kedua adalah penyusunan desain struktur ketatanegaraan yang tegas dengan melakukan pembedaan antara negara dan pemerintah, pembedaan antara lembaga negara dan lembaga pemerintah, serta penguatan mekanisme kedaulatan rakyat agar tidak mudah dibajak oleh kepentingan modal dan kekuasaan jangka pendek. Tahap ketiga barulah perumusan Rancangan Perubahan Kelima UUD 1945 sebagai instrumen hukum tertinggi.
Berbeda dengan amandemen-amandemen sebelumnya yang cenderung teknokratis dan prosedural, rancangan ini dibangun di atas logika arsitektur negara. Konstitusi tidak diperlakukan sebagai kumpulan pasal, melainkan sebagai desain besar yang menentukan arah ekonomi, sistem politik, dan kekuasaan. Dengan cara ini, Pasal 33 tidak lagi berdiri sendiri, tetapi ditopang oleh struktur negara yang memungkinkan pelaksanaannya secara nyata.
Kemandirian ekonomi Pancasila, dalam kerangka ini, bukan berarti menutup diri dari dunia internasional. Ia berarti negara memiliki kapasitas konstitusional untuk mengendalikan cabang-cabang produksi strategis, melindungi kekayaan nasional, dan memastikan bahwa hasil pembangunan dinikmati oleh rakyat, bukan bocor ke luar atau terkonsentrasi pada segelintir elite. Tanpa perubahan struktur ketatanegaraan, seluruh agenda kemandirian ekonomi akan terus berakhir sebagai kebijakan sementara yang mudah dibatalkan oleh rezim berikutnya.
Yang membedakan Sekolah Negarawan adalah keberanian untuk tidak berhenti pada wacana. Naskah Akademik dan Rancangan Perubahan Kelima UUD 1945 telah disusun secara sistematis dan terbuka, dan dapat diakses publik melalui laman ebook.sekolahnegarawan.id. Ini memberi kesempatan kepada masyarakat, akademisi, dan pembuat kebijakan untuk menilai secara langsung, bukan sekadar berdebat di ruang abstrak.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bangsa ini bukan lagi apakah kemandirian ekonomi Pancasila penting, karena semua sepakat itu penting. Pertanyaan sesungguhnya adalah: apakah kita berani mengubah struktur negara agar cita-cita itu bisa dijalankan? Tanpa keberanian konstitusional, Pasal 33 akan terus menjadi janji, sementara kemandirian ekonomi tetap menjadi wacana. Rancangan Perubahan Kelima UUD 1945 yang disiapkan Sekolah Negarawan menawarkan satu hal yang selama ini langka dalam politik Indonesia: peta jalan struktural menuju ekonomi yang benar-benar berdaulat.



