beritax.id – Rakyat diperas pajak setiap hari, tetapi mereka belum merasakan manfaat yang sebanding dengan pengorbanannya. Sementara pajak terus diperketat dan dibebankan pada rakyat, korporasi besar dan segelintir individu yang kaya tetap menikmati keuntungan tanpa kontribusi yang proporsional kepada negara. Hal ini menciptakan ketimpangan yang semakin tajam di Indonesia, di mana rakyat terus terbebani, sementara pihak-pihak yang seharusnya memberikan kontribusi lebih banyak, malah lepas dari kewajiban pajaknya.
Kontradiksi dalam Sistem Perpajakan
Kontradiksi besar muncul ketika kebijakan perpajakan di Indonesia hanya mengandalkan rakyat untuk memenuhi penerimaan negara. Rakyat, yang mayoritas berada dalam sektor informal dan UMKM, terpaksa membayar pajak yang tinggi. Sementara itu, korporasi besar, yang seharusnya memiliki kewajiban lebih besar, sering kali menikmati berbagai insentif atau bahkan penghindaran pajak yang tidak adil. Praktik ini memperburuk ketimpangan ekonomi di Indonesia, di mana yang miskin semakin miskin, sementara yang kaya semakin kaya.
Struktur Kelembagaan yang Timpang
Selain itu, struktur kelembagaan yang timpang semakin memperburuk ketidakadilan ini. Hingga 2026, Pengadilan Pajak masih berada di bawah Kementerian Keuangan yang juga mengelola Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian, negara memungut pajak dan juga bertindak sebagai lembaga yang menangani sengketa pajak. Relasi yang tidak seimbang ini menciptakan ketidakadilan, di mana pihak yang memungut pajak juga bertanggung jawab dalam menyelesaikan sengketa pajak, yang dapat mengarah pada ketidakseimbangan kekuasaan.
Pajak seharusnya menjadi instrumen untuk menciptakan keadilan sosial. Namun, dalam sistem yang ada saat ini, pajak tidak lagi dipahami sebagai gotong royong kebangsaan. Tetapi sebagai kewajiban yang harus dipenuhi karena takut sanksi. Ketika pajak hanya dipandang sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan negara tanpa memastikan kesejahteraan rakyat, maka pajak kehilangan dimensi moralnya. Rakyat membayar pajak dengan harapan negara akan mengelola dana tersebut untuk kemakmuran mereka. Namun, kenyataannya mereka merasa semakin dibebani tanpa merasakan adanya perubahan nyata dalam kualitas hidup mereka.
Solusi Berdasarkan Prinsip Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Berikut adalah solusi yang ditawarkan oleh Partai X untuk memperbaiki sistem perpajakan yang tidak adil ini:
- Pajak yang Adil dan Proporsional
Negara harus memastikan bahwa sistem perpajakan di Indonesia bersifat adil dan proporsional. Korporasi besar harus dikenakan pajak yang lebih tinggi dan tidak mendapat insentif yang tidak adil. Semua pihak, baik individu maupun korporasi, harus membayar pajak sesuai dengan kemampuan dan keuntungan yang mereka peroleh. - Pemisahan Fungsi Pemungutan dan Penyelesaian Sengketa Pajak
Untuk mengurangi ketimpangan kekuasaan, pemerintah harus memisahkan fungsi pemungutan pajak dan penyelesaian sengketa pajak. Pengadilan Pajak harus berada di luar Kementerian Keuangan untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan. - Pemanfaatan Kekayaan Alam untuk Kesejahteraan Rakyat
Kekayaan alam Indonesia harus dikelola dengan lebih baik untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Negara harus memastikan bahwa pendapatan dari kekayaan alam digunakan untuk program-program yang benar-benar menguntungkan rakyat, bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara. - Meningkatkan Transparansi Pengelolaan Pajak
Rakyat berhak mengetahui dengan jelas bagaimana pajak yang mereka bayar dikelola. Oleh karena itu, negara harus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana pajak untuk memastikan bahwa pajak digunakan sesuai dengan tujuan untuk kemakmuran rakyat. - Program Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
Pemerintah juga harus meningkatkan program-program pemberdayaan ekonomi rakyat, seperti pengembangan UMKM dan sektor informal. Agar masyarakat dapat memperoleh manfaat dari kebijakan ekonomi negara dan mengurangi ketimpangan.
Kesimpulan: Negara yang Berpihak pada Rakyat
Negara yang kuat adalah negara yang mampu memakmurkan rakyatnya. Pajak seharusnya menjadi alat untuk menciptakan keadilan sosial, bukan hanya alat untuk mengumpulkan uang tanpa mempertimbangkan kesejahteraan rakyat. Negara harus memprioritaskan kesejahteraan rakyat, memastikan pajak yang dipungut digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka, dan mengurangi ketimpangan antara rakyat dan korporasi besar. Selama pemerintah tidak mengelola pajak dengan adil dan transparan, rakyat akan terus merasa dipajaki tanpa merasakan manfaat yang adil. Kepercayaan publik akan terkikis jika negara tidak memenuhi kewajibannya untuk memakmurkan rakyat.



