By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 19 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Rakyat Diperas Pajak: Ketimpangan yang Semakin Membesar
Seputar Pajak

Rakyat Diperas Pajak: Ketimpangan yang Semakin Membesar

Diajeng Maharani
Last updated: February 18, 2026 1:25 pm
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id – Rakyat diperas pajak setiap hari, namun tidak merasakan manfaat yang sebanding dengan yang dibayarkan. Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, negara Indonesia didirikan untuk melindungi, memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial. Namun, kenyataannya, banyak kebijakan perpajakan yang memberatkan rakyat, sementara kebijakan yang lebih berpihak pada kemakmuran rakyat belum optimal. Negara yang seharusnya bertugas memakmurkan, malah semakin bergantung pada pajak sebagai sumber utama pendapatan tanpa memberikan keadilan sosial yang nyata. Ini menciptakan ketimpangan yang semakin membesar di tengah masyarakat.

Ketimpangan dalam Sistem Perpajakan

Pasal 23A UUD 1945 memberi dasar hukum bagi negara untuk memungut pajak demi keperluan negara. Namun, pelaksanaan kebijakan perpajakan yang tidak berimbang menunjukkan adanya ketimpangan yang semakin mencolok. Rakyat yang sudah kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar, dipaksa untuk terus membayar pajak tanpa ada solusi nyata yang dirasakan dalam kesejahteraan mereka. Sementara itu, kekayaan alam yang seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat, tidak sepenuhnya dimanfaatkan dengan baik.

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, terus memungut pajak dari berbagai sektor kehidupan ekonomi, meskipun rakyat belum merasakan hasilnya. Sumber daya alam yang melimpah di Indonesia belum dikelola dengan optimal untuk memenuhi janji kemakmuran bagi rakyat. Hal ini menimbulkan kesan ketidakadilan, di mana sebagian kecil dari rakyat terus dipungut pajak. Sementara kepentingan penguasa dan korporasi besar sering kali dibiarkan lolos dari kewajiban pajak yang lebih besar.

Ketimpangan Kekuasaan dalam Pengelolaan Pajak

Penerapan Pasal 23A tanpa sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) tentang pengelolaan kekayaan alam, menciptakan ketidakseimbangan dalam hubungan antara negara dan rakyat. Pengadilan Pajak yang masih berada di bawah Kementerian Keuangan juga memperburuk masalah ini. Pemungutan pajak dilakukan oleh lembaga yang sama dengan pengelola sengketa pajak, menciptakan ketidakseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan wajib pajak. Hal ini memperburuk persepsi publik bahwa kebijakan pajak lebih menguntungkan pemerintah dan pemodal besar. Sementara rakyat terus menanggung beban yang semakin berat.

Solusi: Prinsip Partai X untuk Keberlanjutan dan Keadilan Pajak

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa tugas negara itu terdiri dari tiga hal utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Untuk itu, Partai X menawarkan solusi berdasarkan prinsip-prinsip yang adil dan berimbang dalam mengelola kebijakan perpajakan.

  1. Reformasi Kebijakan Pajak yang Berkeadilan
    Partai X mendesak reformasi menyeluruh dalam kebijakan pajak, dengan menekankan bahwa pajak harus menjadi alat keadilan, bukan beban yang memberatkan rakyat. Korporasi besar dan individu kaya harus lebih banyak berkontribusi terhadap pembangunan negara. Sementara rakyat tidak dibebani lebih banyak pajak tanpa hasil yang jelas.
  2. Optimalisasi Pengelolaan Kekayaan Alam untuk Kemakmuran Rakyat
    Pemanfaatan kekayaan alam Indonesia harus lebih terarah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara harus memastikan bahwa kekayaan alam yang dikuasai negara dapat dimanfaatkan untuk program-program yang langsung mendukung kesejahteraan rakyat. Seperti pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan kesehatan serta pendidikan.
  3. Penguatan Pengawasan dan Keadilan dalam Pengelolaan Pajak
    Pengadilan Pajak harus dipisahkan dari Kementerian Keuangan untuk memastikan tidak adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan pajak. Struktur ini akan memberi ruang bagi sistem yang lebih adil dan transparan, yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
  4. Pendidikan Pajak untuk Rakyat dan Peningkatan Transparansi
    Negara harus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pajak dan memastikan bahwa penggunaan pajak dilakukan dengan transparansi penuh. Rakyat perlu diyakinkan bahwa pajak yang mereka bayar akan digunakan untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan segelintir orang.
  5. Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Keadilan Sosial
    Untuk mengurangi ketimpangan sosial, Partai X mendorong program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat menengah ke bawah dan UMKM. Rakyat harus diberdayakan agar tidak hanya menjadi objek pajak, tetapi juga dapat berpartisipasi dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kesimpulan: Untuk Siapa Negara Ini Bekerja?

Pajak yang diterima negara seharusnya tidak hanya digunakan untuk kepentingan pemerintah dan kelompok tertentu. Negara yang kuat adalah negara yang mampu memakmurkan rakyatnya, bukan negara yang hanya banyak memungut pajak tanpa memberikan keadilan yang setimpal. Selama pertanyaan mendasar ini belum dijawab dengan kebijakan yang adil dan berimbang, rakyat akan terus merasa dipajaki, tetapi tidak diberi kemakmuran yang sebanding. Pajak harus menjadi instrumen keadilan, bukan ketimpangan.

You Might Also Like

Rumah Besar Indonesia Sedang Retak, Saatnya Kita Perbaiki
Menteri HAM Ingatkan Aparat, Partai X: Rakyat Demo Bukan Musuh Negara! 
Menkop Temui KPK Bahas Pencegahan, Partai X: Jangan Cuma Bahas, Tapi Bersihkan dari Dalam!
RUU KUHAP Dinilai Maju, Partai X: Hak Warga Harus Dijamin Total
TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pelantikan APDESI, Pekerjaan Harus Berorientasi pada Kesejahteraan Rakyat!
Next Article IMF Usul Naikkan Pajak Penghasilan, Defisit Harus Dikelola dengan Hati-hati!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Seputar Pajak

Hak Wajib Pajak Dilanggar: Ahli Pajak Serukan Pembatalan Ketetapan

October 15, 2025
Pemerintah

PKB: Kepala Daerah Dipilih Rakyat Tetap Bisa Diberhentikan, Partai X: Kalau Mengkhianati Rakyat, Wajib Diberhentikan

August 15, 2025
RUU tersebut mengatur agar upaya paksa seperti penyadapan, penyelidikan, dan pencekalan harus dikoordinir pihak lain.
Pemerintah

RUU KUHAP Dikritik KPK, Partai X: Kalau Penyadapan Harus Koordinasi, Koruptor Bisa Tepuk Tangan!

July 18, 2025
KontraS Sentil Pigai, Partai X: Hukum Harus Paham Rakyat, Bukan Penguasa!
Kriminal

KontraS Sentil Pigai, Partai X: Hukum Harus Paham Rakyat, Bukan Penguasa!

September 18, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.