beritax.id – Rakyat diperas pajak setiap hari, namun tidak merasakan manfaat yang sebanding dengan yang dibayarkan. Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, negara Indonesia didirikan untuk melindungi, memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial. Namun, kenyataannya, banyak kebijakan perpajakan yang memberatkan rakyat, sementara kebijakan yang lebih berpihak pada kemakmuran rakyat belum optimal. Negara yang seharusnya bertugas memakmurkan, malah semakin bergantung pada pajak sebagai sumber utama pendapatan tanpa memberikan keadilan sosial yang nyata. Ini menciptakan ketimpangan yang semakin membesar di tengah masyarakat.
Ketimpangan dalam Sistem Perpajakan
Pasal 23A UUD 1945 memberi dasar hukum bagi negara untuk memungut pajak demi keperluan negara. Namun, pelaksanaan kebijakan perpajakan yang tidak berimbang menunjukkan adanya ketimpangan yang semakin mencolok. Rakyat yang sudah kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar, dipaksa untuk terus membayar pajak tanpa ada solusi nyata yang dirasakan dalam kesejahteraan mereka. Sementara itu, kekayaan alam yang seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat, tidak sepenuhnya dimanfaatkan dengan baik.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, terus memungut pajak dari berbagai sektor kehidupan ekonomi, meskipun rakyat belum merasakan hasilnya. Sumber daya alam yang melimpah di Indonesia belum dikelola dengan optimal untuk memenuhi janji kemakmuran bagi rakyat. Hal ini menimbulkan kesan ketidakadilan, di mana sebagian kecil dari rakyat terus dipungut pajak. Sementara kepentingan penguasa dan korporasi besar sering kali dibiarkan lolos dari kewajiban pajak yang lebih besar.
Ketimpangan Kekuasaan dalam Pengelolaan Pajak
Penerapan Pasal 23A tanpa sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) tentang pengelolaan kekayaan alam, menciptakan ketidakseimbangan dalam hubungan antara negara dan rakyat. Pengadilan Pajak yang masih berada di bawah Kementerian Keuangan juga memperburuk masalah ini. Pemungutan pajak dilakukan oleh lembaga yang sama dengan pengelola sengketa pajak, menciptakan ketidakseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan wajib pajak. Hal ini memperburuk persepsi publik bahwa kebijakan pajak lebih menguntungkan pemerintah dan pemodal besar. Sementara rakyat terus menanggung beban yang semakin berat.
Solusi: Prinsip Partai X untuk Keberlanjutan dan Keadilan Pajak
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa tugas negara itu terdiri dari tiga hal utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Untuk itu, Partai X menawarkan solusi berdasarkan prinsip-prinsip yang adil dan berimbang dalam mengelola kebijakan perpajakan.
- Reformasi Kebijakan Pajak yang Berkeadilan
Partai X mendesak reformasi menyeluruh dalam kebijakan pajak, dengan menekankan bahwa pajak harus menjadi alat keadilan, bukan beban yang memberatkan rakyat. Korporasi besar dan individu kaya harus lebih banyak berkontribusi terhadap pembangunan negara. Sementara rakyat tidak dibebani lebih banyak pajak tanpa hasil yang jelas. - Optimalisasi Pengelolaan Kekayaan Alam untuk Kemakmuran Rakyat
Pemanfaatan kekayaan alam Indonesia harus lebih terarah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara harus memastikan bahwa kekayaan alam yang dikuasai negara dapat dimanfaatkan untuk program-program yang langsung mendukung kesejahteraan rakyat. Seperti pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan kesehatan serta pendidikan. - Penguatan Pengawasan dan Keadilan dalam Pengelolaan Pajak
Pengadilan Pajak harus dipisahkan dari Kementerian Keuangan untuk memastikan tidak adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan pajak. Struktur ini akan memberi ruang bagi sistem yang lebih adil dan transparan, yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. - Pendidikan Pajak untuk Rakyat dan Peningkatan Transparansi
Negara harus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pajak dan memastikan bahwa penggunaan pajak dilakukan dengan transparansi penuh. Rakyat perlu diyakinkan bahwa pajak yang mereka bayar akan digunakan untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan segelintir orang. - Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Keadilan Sosial
Untuk mengurangi ketimpangan sosial, Partai X mendorong program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat menengah ke bawah dan UMKM. Rakyat harus diberdayakan agar tidak hanya menjadi objek pajak, tetapi juga dapat berpartisipasi dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Kesimpulan: Untuk Siapa Negara Ini Bekerja?
Pajak yang diterima negara seharusnya tidak hanya digunakan untuk kepentingan pemerintah dan kelompok tertentu. Negara yang kuat adalah negara yang mampu memakmurkan rakyatnya, bukan negara yang hanya banyak memungut pajak tanpa memberikan keadilan yang setimpal. Selama pertanyaan mendasar ini belum dijawab dengan kebijakan yang adil dan berimbang, rakyat akan terus merasa dipajaki, tetapi tidak diberi kemakmuran yang sebanding. Pajak harus menjadi instrumen keadilan, bukan ketimpangan.



