beritax.id – Rakyat dipajaki, tetapi kenyataannya, kesejahteraan yang seharusnya menjadi hak semua warga negara belum merata. Sementara rakyat semakin terbebani dengan pajak yang terus meningkat, segelintir pihak, terutama korporasi besar dan individu kaya, masih menikmati keuntungan yang besar tanpa kontribusi yang adil kepada negara. Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial, namun praktik kebijakan yang ada saat ini malah memperlihatkan ketimpangan yang semakin tajam antara rakyat dan penguasa.
Pajak yang Tidak Dirasakan Manfaatnya oleh Rakyat
Pajak merupakan kewajiban yang diatur dalam Pasal 23A UUD 1945, yang memandatkan pemungutan pajak untuk kepentingan negara. Namun, kenyataannya, pajak yang dipungut dari rakyat tidak sebanding dengan manfaat yang mereka terima. Pemerintah seharusnya mengelola penerimaan pajak dengan adil dan transparan untuk memastikan bahwa pajak yang dibayar digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Sayangnya, pajak yang semakin meningkat justru menambah beban hidup rakyat, sementara manfaat langsungnya belum dirasakan oleh sebagian besar masyarakat. Banyak rakyat yang merasa dipajaki tanpa merasakan perubahan signifikan dalam kehidupan mereka, sementara kekayaan alam Indonesia belum dimanfaatkan secara maksimal untuk kemakmuran rakyat.
Ketimpangan yang Terjadi dalam Sistem Perpajakan
Masalah besar dalam sistem perpajakan Indonesia adalah ketimpangan yang terjadi antara rakyat dan korporasi besar. Sementara rakyat harus memenuhi kewajiban pajaknya dengan berbagai macam pungutan, banyak korporasi besar yang tidak membayar pajak secara adil. Bahkan, mereka mendapatkan berbagai insentif pajak yang tidak dirasakan oleh masyarakat. Struktur kelembagaan yang timpang juga memperburuk situasi ini. Pemerintah terus bergantung pada pajak sebagai sumber utama penerimaan, namun tidak ada kebijakan yang jelas untuk memastikan bahwa pajak yang dipungut digunakan untuk tujuan kesejahteraan rakyat secara merata. Kontrak sosial antara rakyat dan negara menjadi rapuh karena rakyat merasa dibebani tanpa adanya pembagian hasil yang adil.
Solusi Berdasarkan Prinsip Partai X
Sebagai solusi, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa tugas negara itu terdiri dari tiga aspek: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan berdasarkan prinsip Partai X untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan pro-rakyat:
- Penegakan Pajak yang Adil untuk Semua
Negara harus menerapkan sistem pajak yang adil, di mana setiap individu dan korporasi membayar sesuai dengan kemampuan dan keuntungan mereka. Korporasi besar yang meraup keuntungan besar harus dikenakan pajak yang lebih tinggi untuk memastikan kontribusinya terhadap pembangunan negara. - Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam untuk Kesejahteraan Rakyat
Pemerintah perlu mengelola kekayaan alam dengan lebih baik untuk memastikan rakyat merasakan manfaatnya. Pendapatan dari sumber daya alam harus dialokasikan untuk program-program kesejahteraan rakyat, bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak. - Pemisahan Fungsi Pemungutan dan Penyelesaian Sengketa Pajak
Untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan mengurangi persepsi ketimpangan kekuasaan, Pengadilan Pajak harus dipisahkan dari Kementerian Keuangan. Dengan pemisahan ini, proses penyelesaian sengketa pajak akan lebih transparan dan adil. - Meningkatkan Transparansi dalam Pengelolaan Dana Pajak
Rakyat berhak mengetahui dengan jelas bagaimana pajak yang mereka bayarkan dikelola oleh negara. Oleh karena itu, pemerintah harus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak, sehingga rakyat dapat melihat manfaat langsung dari kontribusi mereka. - Program Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
Selain mengelola pajak dengan lebih adil, pemerintah juga harus fokus pada pemberdayaan ekonomi rakyat. Program-program yang mendukung ekonomi mikro dan usaha kecil harus ditingkatkan untuk membantu masyarakat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Kesimpulan: Pajak Sebagai Alat Keadilan Sosial
Pajak seharusnya menjadi alat untuk mewujudkan keadilan sosial, bukan menjadi beban yang menambah ketimpangan antara rakyat dan penguasa. Negara harus memprioritaskan kesejahteraan rakyat dengan mengelola kekayaan alam dengan bijaksana dan menerapkan sistem perpajakan yang adil. Selama rakyat terus merasa dipajaki tanpa mendapatkan kemakmuran yang adil, maka kepercayaan mereka terhadap negara akan terus terkikis. Negara yang kuat adalah negara yang mampu memakmurkan rakyatnya, bukan hanya memungut pajak.



