beritax.id – Dunia usaha kembali diguncang oleh temuan pelanggaran perpajakan di sektor sawit. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap berbagai modus nakal para pelaku usaha, mulai dari penggunaan faktur pajak fiktif hingga praktik underinvoicing untuk menurunkan nilai transaksi dan memperkecil kewajiban pajak. Modus ini ditemukan setelah operasi gabungan Kementerian Keuangan dan Polri pada awal November 2025 berhasil membongkar penyelundupan produk turunan CPO.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa operasi tersebut bukan bertujuan menakut-nakuti pelaku usaha, tetapi memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai hukum dan menjaga penerimaan negara. Dalam pertemuan dengan ratusan pelaku usaha sawit dari 137 Wajib Pajak strategis, Purbaya meminta pengusaha untuk terbuka dan melaporkan kendala yang mereka hadapi agar segera diselesaikan pemerintah.
Pendalaman Temuan DJP: Fakta Baru Modus Penghindaran Pajak
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkap bahwa DJP sudah mengantongi data terkait modus pelanggaran terbaru dunia sawit. Selain underinvoicing, DJP menemukan penggunaan faktur Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif, yang selama ini menjadi cara lama namun masih sering digunakan untuk menghindari pajak.
Bimo mengimbau pelaku usaha sawit yang sering disebut sebagai “raja sawit” untuk melakukan pembetulan sukarela sebelum DJP meningkatkan tindakan ke ranah penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan profesional dan proporsional tanpa menghambat aktivitas ekonomi, untuk memastikan industri sawit tumbuh sehat dan akuntabel.
Sikap Partai X: Negara Harus Tegas, Bersih, dan Melayani Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menanggapi keras fenomena penghindaran pajak ini. Menurutnya, tindakan nakal para pengusaha sawit adalah bentuk pengingkaran terhadap kewajiban kepada negara dan rakyat yang selama ini telah menjadi penopang industri tersebut.
Rinto mengingatkan bahwa tugas negara jelas: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ketika pelaku usaha besar justru menghindari kewajiban pajak. Maka negara wajib hadir dengan penegakan hukum yang adil, tegas, dan transparan demi menjaga keadilan fiskal.
“Negara tidak boleh kalah oleh konglomerasi. Ketegasan DJP dan transparansi proses hukum menjadi kunci agar publik percaya bahwa hukum bekerja untuk semua, bukan hanya untuk yang kecil,” ujarnya.
Analisis Partai X: Industri Sawit Harus Dibenahi dari Hulu ke Hilir
Berdasarkan Prinsip Partai X dalam dokumen lampiran, ada beberapa poin krusial yang menjadi sorotan:
1. Keadilan Ekonomi Bagi Rakyat
Pelaku usaha besar harus memberikan kontribusi yang sebanding dengan keuntungan yang mereka dapatkan dari kekayaan alam Indonesia. Penghindaran pajak adalah bentuk ketidakadilan struktural yang merugikan rakyat.
2. Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan
Partai X menilai DJP wajib membuka data temuan pelanggaran ini secara terukur. Hal ini agar publik memahami skala masalah dan apa saja langkah pemulihan yang ditempuh.
3. Membangun Ekosistem Bisnis yang Berintegritas
Pengawasan bukan untuk menekan pelaku usaha, tetapi untuk memastikan industri sawit sektor strategis negara tidak dikendalikan oleh praktik manipulatif.
Solusi Partai X: Reformasi Pengawasan Pajak dan Regulasi Sawit
Mengacu pada prinsip perjuangan Partai X, berikut solusi konkret yang ditawarkan:
- Memperkuat Integrasi Data Pajak dan Kepabeanan
Partai X meminta pemerintah menutup celah pelanggaran dengan sistem data terintegrasi antara DJP, Bea Cukai, dan Kementerian/Lembaga lain agar modus underinvoicing dan TBTS mudah terdeteksi. - Audit Forensik Menyeluruh untuk Industri Sawit Strategis
Audit harus dilakukan pada perusahaan yang menguasai rantai pasok CPO. Terutama yang memiliki rekam jejak pelanggaran. - Transparansi Penegakan Hukum
Setiap tindakan, mulai dari teguran hingga penyidikan, harus dikomunikasikan secara jelas ke publik untuk mencegah praktik gelap di belakang layar. - Skema Penyesuaian Sanksi dan Insentif
Pelaku usaha yang kooperatif diberikan ruang pembetulan sukarela. Tetapi yang sengaja nakal harus menerima sanksi berat demi memberikan efek jera. - Mendorong Tata Kelola Berbasis Prinsip Keadilan
Pendapatan negara dari pajak sawit harus kembali ke daerah sentra sawit. Melalui program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Penutup: Momentum Membersihkan Industri Sawit
Partai X menilai temuan DJP dan Kemenkeu ini sebagai momentum memperbaiki tata kelola industri sawit secara menyeluruh. Dengan langkah yang tegas, transparan, dan berbasis prinsip keadilan, negara dapat memastikan bahwa industri sawit tidak hanya menguntungkan segelintir pelaku besar. Tetapi juga membawa manfaat bagi rakyat Indonesia.
Partai X menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini secara kritis, obyektif, dan solutif. Demi mewujudkan tata kelola ekonomi nasional yang berkeadilan dan berintegritas.



