By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 8 July 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Putusan Pemisahan Pemilu Disoal, Partai X: Kalau MK Sudah Jadi Komite Teknis, Siapa Lagi yang Jaga Konstitusi?
Pemerintah

Putusan Pemisahan Pemilu Disoal, Partai X: Kalau MK Sudah Jadi Komite Teknis, Siapa Lagi yang Jaga Konstitusi?

Diajeng Maharani
Last updated: July 7, 2025 4:55 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengkritik keras putusan MK yang memisahkan jadwal Pemilu nasional dan Pilkada mulai tahun 2029. Menurut Patrialis, keputusan itu melampaui kewenangan MK sebagai lembaga yudikatif.

Contents
Partai X: MK Tak Bisa Jadi Komite Teknis, Konstitusi Bukan Materi Workshop!Solusi Partai X: Perkuat Independensi Konstitusi, Tegaskan Batas Kewenangan

MK memutuskan bahwa pemungutan suara untuk DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden dilakukan serentak. Lalu, dua tahun kemudian barulah digelar Pilkada dan pemilihan anggota DPRD. Patrialis menyebut hal itu bertentangan dengan Pasal 22E dan Pasal 18 UUD 1945.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR RI, Patrialis menegaskan bahwa MK tidak memiliki kewenangan menyusun jadwal Pemilu. Penetapan waktu dan desain teknis Pemilu adalah kewenangan eksekutif dan legislatif, bukan yudikatif.

Ia menilai MK justru mempermainkan konstitusi, bukan menjaganya. “MK seharusnya menjadi penjaga kemurnian UUD 1945, bukan pembuat interpretasi teknis yang menyimpang dari norma dasar,” tegas Patrialis.

Partai X: MK Tak Bisa Jadi Komite Teknis, Konstitusi Bukan Materi Workshop!

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyatakan keprihatinan mendalam atas langkah MK yang terlalu jauh mengatur teknis penyelenggaraan Pemilu. “Kalau MK sudah jadi panitia teknis pemilu, siapa lagi yang jaga konstitusi?” ujar Rinto.

Ia menegaskan bahwa tugas pemerintah, termasuk MK, adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan keadilan konstitusional. Ketika MK bermain dalam ranah eksekutif, maka batas pemisahan kekuasaan menjadi kabur.

You Might Also Like

Waketum Bilang Prabowo Ahli SDM, Partai X: Kalau Benar, Kenapa Masih Ada Memanfaatkan Kesempatan?
Khofifah Ajak Warga Bangkit Hadapi Ekonomi Global, Partai X: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Sekadar Seruan!
Rumah Subsidi Bisa Parkir Mobil, Partai X: Tipe 36 Mewah Versi Siapa? Rakyat Butuh Hidup Layak, Bukan Gimmick!
Presiden Panggil Menteri Bahas Krisis Global, Partai X: Dunia Ribut, Tapi Masalah di Dapur Rakyat Tak Kunjung Dibahas!

Partai X menilai pemerintah harus menjalankan kewenangan berdasarkan prinsip efektivitas dan transparansi. Kewenangan MK adalah menguji undang-undang terhadap konstitusi, bukan mendesain sistem Pemilu.

Jika Mahkamah Konstitusi bertindak di luar mandatnya, maka rakyat kehilangan benteng terakhir perlindungan hak konstitusional. Kepercayaan publik pun akan semakin runtuh terhadap lembaga yang seharusnya berdiri netral dan teguh pada dasar negara.

Solusi Partai X: Perkuat Independensi Konstitusi, Tegaskan Batas Kewenangan

Partai X menawarkan solusi agar konstitusi tidak dijadikan ajang eksperimen kekuasaan teknokratis. Pertama, revisi UU MK agar kewenangan Mahkamah ditegaskan secara limitatif dan tidak multitafsir.

Kedua, bentuk dewan etik konstitusi independen yang memantau pelanggaran peran yudisial MK. Ketiga, setiap perubahan jadwal Pemilu harus melibatkan partisipasi publik dan disahkan lewat undang-undang, bukan putusan Mahkamah.

Keempat, dorong mekanisme penafsiran konstitusi berbasis kolektif ilmu tata negara, bukan hanya pendapat internal hakim MK. Kelima melalui Sekolah Negarawan harusnya menanamkan nilai-nilai pancasila untuk berpikir dan bertindak.

Partai X mengingatkan bahwa konstitusi adalah fondasi demokrasi, bukan bahan eksperimen untuk menyenangkan pejabat tertentu. Jika MK dibiarkan melampaui batasnya, maka sistem ketatanegaraan akan berubah tanpa legitimasi rakyat.

Butuh penjaga konstitusi, bukan pelatih teknis pemilu. Karena ketika semua lembaga bicara teknis, siapa yang menjaga nilai dan keadilan dasar bagi rakyat?

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article ucius Karus, menyoroti keanehan mekanisme absensi di DPR RI. Ia menyebut DPR merusak logika bahasa karena anggota yang izin tetap dihitung hadir dalam rapat paripurna. Izin Tapi Dianggap Hadir, Partai X: Rapat Paripurna atau Drama Absensi Nasional?
Next Article Sidang kasus uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali digelar secara maraton di PN Sungguminasa. Sidang Uang Palsu Libatkan ASN, Partai X: Kalau Guru Sudah Ikut Memalsu, Apa Lagi yang Asli di Negeri Ini?

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Kesalahan Sistem Negara: Kaum Budaya Adat Istiadat Jadi Stempel Hilangnya Kedaulatan Rakyat

May 21, 2025
Pemerintah

MPR Bentuk Wadah Papua, Partai X Ingatkan Jangan Hanya Simbolik, Mana Aksinya?

April 25, 2025
Kisah Kholila, seorang pengamen perempuan asal Kelurahan Lumpur, Gresik, Jawa Timur, menjadi viral. Ia meminta bantuan publik
Sosial

Pengamen Gresik Tak Pernah Dapat Bansos, Partai X: Kamera Datang, Bansos Tiba Kalau Tidak Viral Rakyat Terlupa!

July 7, 2025
Demokrasi atau Ilusi? Partai X Bongkar Celah Kekuasaan di Balik Sistem Politik!
Pemerintah

Demokrasi atau Ilusi? Partai X Bongkar Celah Kekuasaan di Balik Sistem Pemerintahan!

March 10, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.