beritax.id — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan bahwa pemerintah akan segera berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga. Langkah soal pendidikan gratis diambil sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menegaskan pendidikan dasar wajib bebas biaya, termasuk di sekolah swasta. Putusan MK ini menyatakan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus berlaku untuk seluruh penyelenggara pendidikan dasar, tanpa kecuali.
Menurut Pratikno, langkah tersebut akan memperluas akses pendidikan dan meringankan beban ekonomi keluarga, khususnya yang tak tertampung di sekolah negeri. Ia juga menambahkan bahwa strategi implementasi akan mencakup penyesuaian regulasi, skema pembiayaan baru, serta penguatan tata kelola agar pendidikan dasar benar-benar inklusif.
Pendidikan Gratis Bukan Kado, Tapi Kewajiban Konstitusi
Partai X mengapresiasi langkah MK yang mempertegas amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak semua warga negara. Namun, Partai X menegaskan bahwa pendidikan gratis bukanlah strategi pemerintah. Melainkan amanat UUD 1945 yang harus dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab negara.
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R. Saputra, menekankan bahwa pendidikan tak boleh dilihat sebagai kebijakan teknokratik, melainkan sebagai hak dasar yang melekat pada setiap anak bangsa.
“Pendidikan bukan komoditas yang bisa dinegosiasikan lewat strategi fiskal. Ini hak konstitusional yang wajib dipenuhi negara,” ujar Prayogi. Ia menambahkan bahwa negara harus menjalankan kewajibannya sesuai tiga tugas utama pemerintah: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Partai X menyoroti fakta bahwa selama ini beban pendidikan dasar masih banyak dibebankan pada sektor swasta dan masyarakat. Ketiadaan peran negara yang adil dan merata menyebabkan kesenjangan pendidikan yang tajam, baik secara geografis maupun kelas sosial.
Padahal, berdasarkan prinsip Partai X, negara harus hadir secara efektif, efisien, dan transparan dalam menjalankan kewenangannya untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
“Kami tidak ingin negara hanya hadir di panggung pidato. Negara harus hadir di ruang kelas, di desa terpencil, dan di sekolah swasta kecil yang selama ini berjuang sendiri,” tegas Prayogi.
Solusi Partai X: Integrasi dan Inovasi Kebijakan Pendidikan
Partai X menawarkan solusi konkret agar putusan MK tidak hanya menjadi dokumen simbolik. Pertama, negara harus menjamin Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) bisa meng-cover biaya operasional pendidikan dasar di sekolah swasta. Kedua, negara wajib menyusun skema pembiayaan yang tidak diskriminatif antara sekolah negeri dan swasta, termasuk gaji guru dan subsidi sarana-prasarana.
Ketiga, Partai X mendorong penguatan sekolah-sekolah berbasis nilai, salah satunya melalui lembaga seperti Sekolah Negarawan. Sekolah ini bertujuan menanamkan karakter kebangsaan, integritas, dan kemampuan berpikir kritis kepada generasi muda. Pendidikan semacam ini bukan hanya menyiapkan siswa untuk pekerjaan, tetapi juga untuk kehidupan sebagai warga negara yang aktif dan bermoral.
Pendidikan Berkualitas dan Gratis adalah Ujian Keseriusan Negara
Partai X mengingatkan bahwa jika negara gagal menyediakan pendidikan gratis yang berkualitas untuk seluruh rakyat, maka yang gagal bukan hanya sektor pendidikan, melainkan negara itu sendiri. Pendidikan bukan hanya soal angka partisipasi, tetapi juga soal keadilan struktural.
“Jika anak-anak miskin tak punya akses pendidikan yang layak, maka demokrasi kita kehilangan pondasi,” pungkas Prayogi.
Dengan demikian, Partai X mengajak seluruh elemen bangsa, baik pemerintah, DPR, lembaga pendidikan, dan masyarakat sipil, untuk menjadikan pendidikan gratis bukan sebagai jargon pejabat, tapi sebagai tindakan nyata yang mencerminkan amanat konstitusi dan semangat Pancasila.