By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 22 October 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Putusan MK Hak Berkebun, Partai X: Hutan untuk Rakyat, Bukan Korporasi!
Pemerintah

Putusan MK Hak Berkebun, Partai X: Hutan untuk Rakyat, Bukan Korporasi!

Diajeng Maharani
Last updated: October 21, 2025 1:45 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-XXII/2024 membuka ruang bagi masyarakat di kawasan hutan untuk berkebun. Putusan ini menegaskan bahwa masyarakat yang hidup di kawasan hutan memiliki hak untuk memanfaatkan lahan secara non-komersial. Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, menilai keputusan MK tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Menurutnya, tanpa putusan MK pun, UU 18/2013 sudah memberi ruang partisipasi masyarakat adat dan lokal dalam pengelolaan hutan. “Masyarakat hutan bukan pelaku pelanggaran, tapi bagian dari solusi menjaga kelestarian,” ujarnya.

Partai X: Negara Harus Lindungi Hak Rakyat atas Hutan

Menanggapi putusan MK, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menegaskan pentingnya keberpihakan negara kepada rakyat. Ia mengingatkan bahwa tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.“Negara jangan hanya tegas pada petani, tapi lunak terhadap korporasi perusak hutan,” ujarnya. 

Rinto menilai putusan MK adalah peluang untuk memperbaiki keadilan ekologis dan kesejahteraan masyarakat adat. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan ini tak disusupi kepentingan bisnis besar.

Kritik: Jangan Biarkan Hutan Jadi Ladang Komersial Pejabat

Partai X menyoroti bahaya penyalahgunaan kebijakan hutan untuk kepentingan korporasi besar. Rinto menegaskan bahwa hutan harus menjadi ruang hidup rakyat, bukan sumber eksploitasi segelintir pejabat ekonomi.“Jangan sampai rakyat disuruh menjaga hutan, tapi hasilnya dikuasai pengusaha,” tegasnya.

Menurutnya, keseimbangan antara hak rakyat dan kelestarian alam harus dijaga secara tegas oleh pemerintah. “Negara harus hadir, bukan hanya dengan aturan, tapi juga pengawasan nyata,” lanjutnya.

Prinsip Partai X: Keadilan Ekologis dan Kedaulatan Rakyat

Dalam Partai X, tertulis jelas bahwa alam adalah titipan rakyat, bukan milik penguasa atau modal asing. Partai X menegaskan pentingnya prinsip kedaulatan rakyat atas sumber daya alam sebagai pondasi kebijakan nasional.“Negara wajib memastikan rakyat lokal menjadi subjek utama, bukan korban kebijakan hutan,” ujar Rinto. 

You Might Also Like

Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara, Partai X: Lalu Siapa yang Rugi?
KPK Finalisasi Kerugian Negara, Partai X: Korupsi Terus, Rakyat Tak Pernah Diuntungkan!
Diplomasi Prabowo Angkat Martabat, Partai X: Tapi Rakyat Masih Terpinggirkan!
PBB Tekor Akibat Krisis Dana! Partai X: Tanda Bahaya atau Strategi Cerdas?

Ia menambahkan, keberlanjutan lingkungan harus selaras dengan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat sekitar.

Solusi Partai X: Tata Kelola Hutan Berbasis Rakyat dan Transparansi

Partai X menawarkan empat langkah strategis untuk memastikan kebijakan hutan berpihak pada rakyat. Pertama, pemberdayaan masyarakat adat melalui izin kelola bersama yang diatur secara transparan dan akuntabel. Kedua, audit lingkungan berkala agar setiap izin lahan hutan bisa dievaluasi dampak ekologinya. Ketiga, moratorium izin baru bagi korporasi besar, hingga seluruh hak masyarakat adat dipastikan terlindungi. Keempat, integrasi teknologi pemantauan digital agar publik dapat mengawasi pemanfaatan hutan secara terbuka.

Rinto menegaskan, keberpihakan kepada rakyat bukanlah belas kasihan, melainkan tanggung jawab konstitusional negara.“Kalau rakyat boleh berkebun, pastikan mereka juga berdaulat atas hasilnya,” ujarnya menutup pernyataan.

Partai X menegaskan, hutan adalah sumber kehidupan rakyat, bukan alat investasi korporasi. “Negara kuat hanya jika rakyatnya berdaulat atas tanah dan hutan mereka sendiri,” pungkas Rinto.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Giant Sea Wall Siap Dibangun, Partai X: Lindungi Rakyat, Bukan Laut!
Next Article BLT Rp 900.000, Partai X: Rakyat Tak Cukup, Pemerintah Lihat Apa?

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Perpres Tata Kelola MBG Rampung, Partai X: Rakyat Tunggu Aksi Nyata!

October 21, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Seputar Pajak

Sri Mulyani Lebih Cocok Jadi Menteri Perpajakan atau Kepala Badan Penerimaan Negara?

August 18, 2025
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menargetkan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi
Ekonomi

BRI Targetkan 17.701 KPR Subsidi, Partai X: Target Naik, Tapi Rakyat Masih Gigit Jari Cari Rumah Murah!

June 26, 2025
Pemerintah

Devisa Negara Melayang, Partai X: Impor BBM Bukan Solusi, Tapi Beban!

October 13, 2025
Rapat Paripurna DPR kelima masa sidang I 2025-2026 resmi mengesahkan daftar Prolegnas Prioritas. Total ada 52 RUU perubahan kedua
Pemerintah

67 RUU Disahkan, Partai X: Rakyat Butuh Keadilan, Bukan Tumpukan Aturan!

September 25, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.