beritax.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-XXII/2024 membuka ruang bagi masyarakat di kawasan hutan untuk berkebun. Putusan ini menegaskan bahwa masyarakat yang hidup di kawasan hutan memiliki hak untuk memanfaatkan lahan secara non-komersial. Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, menilai keputusan MK tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Menurutnya, tanpa putusan MK pun, UU 18/2013 sudah memberi ruang partisipasi masyarakat adat dan lokal dalam pengelolaan hutan. “Masyarakat hutan bukan pelaku pelanggaran, tapi bagian dari solusi menjaga kelestarian,” ujarnya.
Partai X: Negara Harus Lindungi Hak Rakyat atas Hutan
Menanggapi putusan MK, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menegaskan pentingnya keberpihakan negara kepada rakyat. Ia mengingatkan bahwa tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.“Negara jangan hanya tegas pada petani, tapi lunak terhadap korporasi perusak hutan,” ujarnya.
Rinto menilai putusan MK adalah peluang untuk memperbaiki keadilan ekologis dan kesejahteraan masyarakat adat. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan ini tak disusupi kepentingan bisnis besar.
Kritik: Jangan Biarkan Hutan Jadi Ladang Komersial Pejabat
Partai X menyoroti bahaya penyalahgunaan kebijakan hutan untuk kepentingan korporasi besar. Rinto menegaskan bahwa hutan harus menjadi ruang hidup rakyat, bukan sumber eksploitasi segelintir pejabat ekonomi.“Jangan sampai rakyat disuruh menjaga hutan, tapi hasilnya dikuasai pengusaha,” tegasnya.
Menurutnya, keseimbangan antara hak rakyat dan kelestarian alam harus dijaga secara tegas oleh pemerintah. “Negara harus hadir, bukan hanya dengan aturan, tapi juga pengawasan nyata,” lanjutnya.
Prinsip Partai X: Keadilan Ekologis dan Kedaulatan Rakyat
Dalam Partai X, tertulis jelas bahwa alam adalah titipan rakyat, bukan milik penguasa atau modal asing. Partai X menegaskan pentingnya prinsip kedaulatan rakyat atas sumber daya alam sebagai pondasi kebijakan nasional.“Negara wajib memastikan rakyat lokal menjadi subjek utama, bukan korban kebijakan hutan,” ujar Rinto.
Ia menambahkan, keberlanjutan lingkungan harus selaras dengan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat sekitar.
Solusi Partai X: Tata Kelola Hutan Berbasis Rakyat dan Transparansi
Partai X menawarkan empat langkah strategis untuk memastikan kebijakan hutan berpihak pada rakyat. Pertama, pemberdayaan masyarakat adat melalui izin kelola bersama yang diatur secara transparan dan akuntabel. Kedua, audit lingkungan berkala agar setiap izin lahan hutan bisa dievaluasi dampak ekologinya. Ketiga, moratorium izin baru bagi korporasi besar, hingga seluruh hak masyarakat adat dipastikan terlindungi. Keempat, integrasi teknologi pemantauan digital agar publik dapat mengawasi pemanfaatan hutan secara terbuka.
Rinto menegaskan, keberpihakan kepada rakyat bukanlah belas kasihan, melainkan tanggung jawab konstitusional negara.“Kalau rakyat boleh berkebun, pastikan mereka juga berdaulat atas hasilnya,” ujarnya menutup pernyataan.
Partai X menegaskan, hutan adalah sumber kehidupan rakyat, bukan alat investasi korporasi. “Negara kuat hanya jika rakyatnya berdaulat atas tanah dan hutan mereka sendiri,” pungkas Rinto.