beritax.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau dan harga jual eceran rokok pada tahun depan. Kebijakan ini merupakan penghentian kebijakan cukai ekspansif yang sebelumnya diterapkan oleh pemerintah. Meskipun keputusan ini mendapat apresiasi dari industri rokok elektrik, terutama dari pelaku UMKM. Partai X menilai bahwa rokok elektrik tetap menjadi beban bagi masyarakat luas.
Kebijakan Menteri Purbaya yang tidak menaikkan cukai rokok mendapat sambutan positif dari pengusaha rokok elektrik. Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto menyebut kebijakan ini memberi ruang bagi industri rokok elektrik. Khususnya UMKM yang mendominasi pasar Indonesia. “Kebijakan ini memberikan ruang bagi industri rokok elektrik yang masih relatif baru berkembang di Indonesia,” ujar Budiyanto.
Namun, dalam pandangan Partai X, kebijakan tersebut belum cukup menyelesaikan masalah yang dihadapi rakyat. Prayogi R Saputra, anggota Majelis Tinggi Partai X, menekankan bahwa meskipun rokok elektrik memberikan peluang bagi pelaku usaha kecil. Produk ini tetap menjadi beban bagi konsumen. “Rakyat harus menghadapi harga rokok yang semakin mahal, ditambah dengan biaya kesehatan jangka panjang akibat kebiasaan merokok, baik rokok konvensional maupun rokok elektrik,” ujar Prayogi.
Fokus pada Kesejahteraan Rakyat
Partai X percaya bahwa kebijakan fiskal harus berfokus pada kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. Dalam hal ini, regulasi terkait rokok harus melindungi kepentingan kesehatan masyarakat, bukan hanya memberikan ruang bagi industri untuk tumbuh. Rokok elektrik, meskipun dapat memberikan kesempatan usaha bagi UMKM, tetap berisiko memperburuk masalah kesehatan masyarakat dan membebani anggaran pemerintah dalam pengobatan penyakit terkait merokok.
Solusi Partai X: Pengaturan yang Berkeadilan
Partai X mengusulkan agar kebijakan pemerintah tidak hanya berhenti pada kebijakan fiskal yang menguntungkan sektor-sektor tertentu. Pemerintah harus menerapkan regulasi yang lebih ketat terhadap produk rokok, baik rokok konvensional maupun elektrik, dengan fokus pada pengurangan konsumsi dan perlindungan kesehatan masyarakat. Ini termasuk pengaturan harga yang lebih ketat, pengawasan terhadap rokok ilegal, serta pendidikan masyarakat mengenai bahaya merokok.
Peningkatan Pengawasan dan Pendidikan Publik
Partai X juga mendorong agar pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal lebih ditingkatkan, agar pelaku usaha yang membayar pajak dan cukai tidak dirugikan. Selain itu, pemerintah harus lebih giat dalam menyosialisasikan bahaya merokok, baik melalui kampanye kesehatan maupun program-program pencegahan.
Meski kebijakan fiskal yang tidak menaikkan cukai rokok dapat memberikan dampak positif bagi industri UMKM, Partai X menilai bahwa kebijakan tersebut harus disertai dengan langkah-langkah yang lebih komprehensif untuk melindungi rakyat. Negara harus bertanggung jawab untuk mengurangi dampak negatif rokok terhadap kesehatan masyarakat, bukan hanya menguntungkan pelaku industri semata.



