beritax.id – Pemerintah resmi memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pekerja sektor pariwisata. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 20 Oktober 2025.
Melalui beleid tersebut, pemerintah menanggung pajak penghasilan pegawai hotel, restoran, biro perjalanan, serta penyelenggara acara. Insentif berlaku selama masa pajak Oktober hingga Desember 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Akselerasi Ekonomi 2025 untuk memperluas lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Insentif untuk Pegawai, Bukan untuk Semua
Dalam lampiran PMK dijelaskan, sektor penerima manfaat mencakup hotel, warung makan, agen wisata, hingga jasa MICE. Insentif ini sebelumnya hanya berlaku bagi industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur. Kini, karyawan pariwisata juga dibebaskan dari kewajiban membayar pajak gaji selama tiga bulan terakhir tahun ini. Namun, pembebasan pajak ini tidak mencakup pelaku usaha mikro dan pekerja informal yang juga menopang sektor wisata.
Partai X: Kebijakan Tak Boleh Parsial
Menanggapi kebijakan ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menilai langkah pemerintah harus dilihat secara menyeluruh. “Tugas negara itu tiga loh: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” tegasnya.
Menurut Rinto, pemberian insentif pajak hanya untuk sebagian sektor berisiko menimbulkan ketimpangan kebijakan. “Hotel dan restoran memang penting, tapi bagaimana dengan pedagang kaki lima di sekitar destinasi wisata? Mereka juga rakyat,” ujarnya.
Rinto menekankan, kebijakan fiskal harus berpihak pada lapisan masyarakat paling rentan, bukan hanya korporasi atau pegawai formal. “Rakyat juga bagian dari perekonomian. Jangan dibiarkan hanya jadi penonton program pemulihan,” tambahnya.
Kritik terhadap Efektivitas Kebijakan Pajak
Partai X menilai, insentif PPh DTP memang bisa meringankan beban pelaku industri formal, tapi manfaatnya belum terasa luas. “Kalau tujuannya pemulihan ekonomi, seharusnya ada dukungan juga bagi sektor informal,” kata Rinto.
Ia menyebut, efek domino ekonomi tidak akan kuat bila daya beli rakyat tidak ikut meningkat. “Pekerja sektor informal harus dijamin melalui pengurangan beban pajak konsumsi, bukan hanya gaji pegawai hotel,” ujarnya.
Solusi Partai X: Keadilan Fiskal dan Perlindungan Rakyat
Sesuai dengan Prinsip Partai X tentang keadilan sosial, efisiensi fiskal, dan keberpihakan pada rakyat, Rinto menawarkan solusi konkret. Pertama, pemerintah perlu memperluas insentif pajak ke pelaku UMKM di sektor wisata dan ekonomi kreatif. Kedua, menyalurkan subsidi langsung bagi pekerja informal agar daya beli mereka meningkat. Ketiga, memperkuat transparansi penggunaan anggaran insentif fiskal agar publik tahu siapa yang benar-benar diuntungkan.
“Kalau pajak ditanggung negara, rakyat berhak tahu apa dampaknya bagi mereka,” tegas Rinto.
Ia menutup dengan pesan lugas, “Jangan hanya bebaskan pajak untuk pegawai hotel, tapi biarkan rakyat tetap terhimpit. Keadilan fiskal harus untuk semua.”



