By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 17 July 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Prolegnas Dikritik Jadi Daftar Tak Bisa Dipercaya, Partai X: Kalau Undang-Undang Hanya Formalitas, Demokrasi Kita Tinggal Dekorasi!
Pemerintah

Prolegnas Dikritik Jadi Daftar Tak Bisa Dipercaya, Partai X: Kalau Undang-Undang Hanya Formalitas, Demokrasi Kita Tinggal Dekorasi!

Diajeng Maharani
Last updated: July 15, 2025 2:23 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
Deputi Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi mengkritik tajam penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas)
SHARE

beritax.id  – Deputi Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi mengkritik tajam penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas) oleh DPR RI. Dalam keterangannya sebagai ahli di Mahkamah Konstitusi, Senin (14/7/2025), Fajri menyebut Prolegnas kini berubah fungsi menjadi alat penyampai harapan semata, bukan sebagai alat rencana pembentukan undang-undang.

Contents
Partai X: Kalau Rencana Hukum Tidak Bisa Dipercaya, Demokrasi Kita Tinggal Panggung KosongSolusi Partai X: Reformasi Legislasi, Wajibkan Transparansi dan Partisipasi Rakyat

Fajri mencontohkan revisi UU TNI yang tiba-tiba disahkan tanpa pernah masuk dalam daftar prioritas Prolegnas. Ia juga menyoroti bahwa banyak Rancangan Undang-Undang (RUU) penting seperti RUU Perampasan Aset, RUU Peradilan Militer, dan RUU Masyarakat Adat justru diabaikan tanpa alasan yang jelas. Ia menilai pengesahan seperti ini melanggar prosedur dan melemahkan prinsip pembentukan hukum yang sah.

Partai X: Kalau Rencana Hukum Tidak Bisa Dipercaya, Demokrasi Kita Tinggal Panggung Kosong

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai kritik Fajri menjadi alarm serius atas runtuhnya kepercayaan publik terhadap sistem legislasi nasional. “Kalau Prolegnas saja tidak bisa dipercaya, bagaimana rakyat percaya hukum melindungi mereka?” tegas Rinto.

Ia menegaskan bahwa pembentukan undang-undang bukan sekadar prosedur administratif, melainkan mandat konstitusional. Jika hukum hanya digunakan untuk mengejar kepentingan kekuasaan, maka demokrasi tidak lebih dari pajangan simbolik belaka.

Partai X kembali menegaskan bahwa tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat secara adil dan transparan.

Prolegnas semestinya disusun berdasarkan kebutuhan rakyat, bukan negosiasi kekuasaan. Undang-undang yang tiba-tiba muncul tanpa pembahasan terbuka adalah bentuk perampasan kedaulatan legislatif dari rakyat.

Dalam prinsip dasarnya, Partai X menekankan bahwa hukum harus dijalankan sebagai sarana keadilan, bukan alat kekuasaan. Keadilan tidak bisa dilahirkan dari proses hukum yang tidak jujur terhadap prosedur, apalagi mengabaikan asas partisipasi rakyat.

You Might Also Like

Surplus Beras Nasional? Partai X: Rakyat Kenyang atau Hanya Data di Atas Kertas?
Partai X Soroti Pendidikan Politik Generasi Muda, Tugas Negara yang Semakin Terlupakan
Kesalahan Sistem Negara: Kaum Budaya Adat Istiadat Jadi Stempel Hilangnya Kedaulatan Rakyat
Merger GoTo-Grab, KPPU Buka Suara, Partai X Ingatkan: Jangan Biarkan Pasar Dikuasai Raja Aplikasi!

Solusi Partai X: Reformasi Legislasi, Wajibkan Transparansi dan Partisipasi Rakyat

Sebagai solusi, Partai X mengusulkan reformasi total dalam proses legislasi. Setiap perubahan Prolegnas wajib diumumkan dan didiskusikan secara publik. RUU yang disusun harus mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, serta berbasis pada kebutuhan riil rakyat.

Melalui Sekolah Negarawan, Partai X akan menyiapkan kader yang memahami legislasi sebagai instrumen keadilan, bukan alat kekuasaan. Pendidikan politik berbasis etika dan tanggung jawab publik harus menjadi fondasi dalam menyusun kebijakan hukum nasional.

“Kalau hukum dibuat diam-diam dan tiba-tiba, lalu kita bedanya dengan negara otoriter apa?” pungkas Rinto.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru saja merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pajak e-commerce. PMK 37/2025: Pajak E-Commerce Tanpa Sosialisasi, Rakyat yang Kena Getahnya
Next Article Jalan Daerah Terabaikan, Partai X: Perhatikan Rakyat Jangan Hanya Kekuasaan!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pendidikan

Kuliah Antikorupsi Wajib, Partai X: Hukum Lemah Tak Bisa Dilawan dengan Modul!

May 5, 2025
Teknologi

Kemendagri Luncurkan Kode Wilayah Baru, Partai X: Ganti Kode Mudah, Bangun Wilayah yang Sulit!

May 19, 2025
Kriminal

Jurnalis Dipukul Saat Liput Demo! Partai X Desak Hentikan Kekerasan Negara!

May 5, 2025
Pemerintah kembali menunda pengumuman hasil revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Ekonomi

Revisi Permendag Belum Juga Muncul, Partai X: Aturan Ditunda, Pedagang Kecil Terus Jadi Korban Spekulasi!

June 26, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.