beritax.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama. Keputusan ini disebut sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan pesantren di seluruh Indonesia. Gibran menjelaskan, pembentukan Ditjen Pesantren bukan hanya langkah administratif, tetapi juga simbol kehadiran negara dalam memperkuat pesantren. Pemerintah, kata Gibran, ingin memastikan pesantren berdaya dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Ini bukti bahwa pemerintah hadir langsung mendukung perkembangan pesantren di seluruh Indonesia,” ujar Gibran saat acara Silaturahmi Nasional Alumni Buntet Pesantren, di Cirebon, Kamis (23/10).
Wapres juga mengajak seluruh pihak, baik di pusat maupun daerah, agar memperkuat sinergi dalam membangun pesantren sebagai bagian dari pilar kebangsaan. Ia berharap para santri dan alumni pondok pesantren bisa berperan aktif dalam pelaksanaan program nasional seperti Makan Bergizi Gratis, Sekolah Garuda, dan bantuan sosial lainnya.
Kritik Partai X: Pesantren Butuh Kepastian, Bukan Sekadar Struktur
Menanggapi hal itu, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menilai bahwa pembentukan Ditjen Pesantren harus diiringi dengan langkah konkret, bukan sekadar struktur birokrasi baru. Ia menegaskan kembali tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Menurut Prayogi, yang dibutuhkan pesantren hari ini bukan tambahan jenjang administratif, melainkan kepastian anggaran, kurikulum adaptif, dan perlindungan hukum bagi santri dan tenaga pendidik. Negara harus menjamin pesantren sebagai ruang tumbuhnya karakter bangsa, bukan hanya simbol dalam pidato kenegaraan.
“Kalau hanya membentuk direktorat tanpa perubahan substansi, pesantren tetap jalan sendiri. Negara hadir bukan untuk mencatat, tetapi memastikan kesejahteraan dan kemandirian santri,” tegas Prayogi.
Partai X mengingatkan, pesantren selama ini telah membuktikan diri sebagai penjaga moral bangsa. Karena itu, pendekatan kebijakan harus berbasis kebutuhan nyata, bukan kepentingan sesaat.
Prinsip Partai X: Penguasa Harus Mengabdi pada Rakyat
Setiap kebijakan negara harus berakar pada nilai keadilan dan kemanusiaan. Dalam konteks pesantren, negara wajib menjamin keseimbangan antara pembangunan spiritual dan kesejahteraan sosial.
Menurut prinsip Partai X, negara adalah bagian dari rakyat yang diberi amanah untuk menegakkan keadilan sosial. Maka, segala kebijakan pendidikan, termasuk pesantren, harus berorientasi pada peningkatan mutu manusia, bukan sekadar penambahan struktur lembaga.
Partai X menyerukan agar pemerintah membuka ruang partisipasi santri dalam proses perumusan kebijakan. “Santri bukan objek pembangunan, tetapi subjek yang membangun peradaban bangsa,” tutur Prayogi.
Solusi Partai X: Pesantren Berbasis Pancasila dan Inovasi
Sebagai solusi, Partai X mengusulkan agar pembentukan Ditjen Pesantren diarahkan untuk menciptakan pesantren berbasis kemandirian ekonomi, pendidikan berbasis ilmu dan iman, serta tata kelola digital.
Partai X menekankan pentingnya menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam pengelolaan pesantren. Artinya, setiap kebijakan harus menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan gotong royong yang menjadi dasar pendidikan pesantren.
Partai X juga mendorong adanya reformasi birokrasi di Kementerian Agama agar lebih efisien, serta pembentukan Dewan Kebijakan Santri Nasional yang berisi perwakilan pesantren dan tokoh agama untuk mengawal arah kebijakan pemerintah.
“Pesantren bukan hanya warisan masa lalu, tetapi mercusuar masa depan bangsa. Maka, membangunnya harus dengan kebijakan berkeadilan, bukan sekadar struktur administratif,” tutup Prayogi.



