beritax.id — Presiden Prabowo Subianto menyoroti keras tindakan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umrah tanpa izin saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor. Dalam rapat percepatan penanganan bencana di Aceh, Prabowo meminta Mendagri Tito Karnavian memproses pencopotan Mirwan, mengibaratkan tindakan tersebut sebagai desersi seorang pemimpin yang meninggalkan rakyatnya dalam keadaan genting.
Prabowo menegaskan, kepala daerah dipilih untuk hadir di saat rakyat menghadapi kesulitan. Ketidakhadiran Mirwan dinilai mencederai amanah publik, terlebih ketika ribuan warga masih berada di tenda pengungsian. Sementara itu, pemeriksaan Mirwan telah dijadwalkan ulang oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri, dan Partai Gerindra resmi mencopot Mirwan sebagai Ketua DPC Aceh Selatan.
Partai X: Pemimpin Tidak Boleh Absen Saat Rakyat Menderita
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa tindakan Bupati Aceh Selatan adalah bentuk kegagalan moral dan administratif seorang pejabat publik.
Menurutnya, “Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.” Dan ketiganya mustahil dijalankan bila kepala daerah justru menghilang di tengah bencana besar.
Prayogi menilai ketidakhadiran Mirwan bukan hanya persoalan etika, tetapi juga kegagalan struktural dalam memahami peran pemerintah sebagai pelayan rakyat, sebagaimana prinsip Partai X bahwa pejabat bukan penguasa, melainkan tenaga kerja rakyat (TKR).
Ketidakpedulian Kepala Daerah Harus Ditindak Tegas
Partai X menilai tindakan Mirwan menunjukkan lemahnya sistem akuntabilitas kepemimpinan daerah. Dalam situasi di mana sawah rusak, ribuan rumah hancur, dan ratusan korban jiwa tercatat, pejabat publik seharusnya berada di garis depan bukan meninggalkan wilayah tugasnya.
Partai X juga mengapresiasi ketegasan Presiden Prabowo yang meminta proses pencopotan dilakukan. Menurut Partai X, langkah tersebut penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Prinsip Partai X: Negara Ada untuk Rakyat, Bukan untuk Jabatan
Sikap Partai X berpijak pada prinsip dasar bahwa:
- Negara adalah entitas yang bertugas mewujudkan kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat.
- Pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan untuk bekerja efektif, efisien, dan transparan.
- Pejabat publik bukan raja, bukan pejabat, melainkan pelayan rakyat.
Dalam kasus ini, Bupati Aceh Selatan terbukti tidak menjalankan kewajiban fundamental tersebut.
Solusi Partai X: Reformasi Tata Kelola Daerah Agar Tidak Ada Lagi Pemimpin Abai
Berdasarkan 10 solusi penyembuhan bangsa yang tercantum dalam dokumen resmi Partai X, berikut langkah yang dianggap relevan untuk mencegah kasus serupa terjadi:
1. Reformasi Hukum Berbasis Kepakaran
Sanksi bagi pejabat abai harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Regulasi tentang tanggung jawab kepala daerah pada masa krisis perlu diperjelas dan diperketat.
2. Transformasi Birokrasi Digital
Sistem pelaporan bencana, kehadiran pejabat, dan proses tanggap darurat harus terdigitalisasi sehingga publik dapat mengawasi secara langsung dan pemerintah tidak bisa mengelak dari tanggung jawab.
3. Pendidikan Berbasis Pancasila
Pemimpin daerah perlu memahami bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan. Pendidikan moral dan wajib diterapkan pada pejabat publik.
4. Mekanisme Akuntabilitas Publik yang Transparan
Pemerintah daerah harus memiliki scorecard kinerja tanggap bencana yang dilaporkan secara berkala dan dapat diakses publik.
Penutup: Pemimpin Tidak Boleh Meninggalkan Rakyat
Partai X menegaskan bahwa tindakan Mirwan adalah pelajaran penting bahwa jabatan publik bukan sekadar status, melainkan amanah.
Prayogi R Saputra kembali mengingatkan “Ketika rakyat sedang menghadapi musibah, tidak ada alasan bagi pemimpin untuk pergi. Negara harus hadir, dan pejabat publik diwajibkan hadir paling pertama.”
Partai X mendukung penuh langkah pemerintah untuk memproses pencopotan Bupati Aceh Selatan dan mendorong perbaikan tata kelola agar rakyat tidak kembali dikhianati oleh pemimpinnya sendiri.



