beritax.id — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan perlunya diplomasi multilateral dalam memberantas judi daring. Deputi Bidang Analisis PPATK, Danang Tri Hartono, menyebut dana hasil judi daring mengalir besar ke luar negeri. “Uangnya lari ke luar negeri, ekonomi kita kehilangan sirkulasi karena itu,” kata Danang di Jakarta, Rabu.
PPATK mencatat perputaran transaksi judi daring mencapai Rp927 triliun sejak 2017 hingga kuartal I 2025. Fenomena ini disebut sebagai silent killer ekonomi nasional karena tak memberi nilai tambah bagi masyarakat.
Direktur Strategi Komdigi, Muchtarul Huda, menilai pemberantasan judi daring tak bisa dilakukan secara parsial. “Kita butuh AI-based detection system dan kerja sama lintas instansi,” ujarnya dalam forum FGD nasional.
Hingga 2025, Komdigi telah menindak lebih dari 7,2 juta konten perjudian daring. Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Perbanas, Fransiska Oei, menekankan pentingnya integritas industri keuangan. “Transaksi digital adalah tulang punggung ekonomi masa depan. Sistem pembayaran harus tetap aman dan transparan,” katanya.
Partai X: Negara Wajib Lindungi Rakyat dari Jerat Digital
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan negara tak boleh abai terhadap kejahatan digital. Ia mengingatkan kembali tiga tugas negara: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan adil.“Judi daring bukan hanya pelanggaran hukum, tapi bentuk perampasan masa depan rakyat,” ujarnya.
Menurutnya, praktik digital ilegal telah menjerat generasi muda dan menggerus ekonomi rumah tangga. “Negara harus hadir bukan sekadar menutup situs, tapi memberantas jejaring dan melindungi korban,” tegas Rinto.
Prinsip Partai X: Teknologi untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Partai X berpandangan bahwa kemajuan digital harus berpihak pada keadilan sosial dan moral publik. Teknologi tidak boleh dikuasai oleh kepentingan ekonomi gelap atau jaringan kriminal lintas negara. Digitalisasi sejatinya adalah sarana untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kesejahteraan rakyat. “Negara digital harus beretika, dan hukum harus menembus layar untuk menegakkan keadilan,” ujar Rinto.
Solusi Partai X untuk Pemberantasan Judi Daring
- Diplomasi ekonomi dan penegakan hukum antarnegara harus diperkuat.
- Deteksi berbasis AI Nasional Pembangunan sistem pemantauan digital terpadu melibatkan PPATK, Komdigi, dan perbankan.
- Edukasi digital masyarakat Sosialisasi literasi digital agar rakyat melek risiko judi daring dan investasi palsu.
- Pemblokiran progresif dan penutupan akun, rekening, dan situs harus dilakukan simultan lintas platform.
- Pendampingan korban digital, program rehabilitasi dan bantuan hukum bagi korban jerat judi daring.
Partai X menilai pemerintah harus menegakkan keadilan digital tanpa kompromi. “Negara jangan hanya sibuk dengan infrastruktur, tapi juga menjaga moral digital rakyat,” tutur Rinto Setiyawan.
Ia menegaskan bahwa melindungi rakyat dari jerat judi daring adalah bentuk nyata kehadiran negara. “Teknologi harus jadi pelindung, bukan jebakan. Rakyat berhak atas ruang digital yang aman dan bermartabat.”



