By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 27 July 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Pinjam Pakai vs Sewa Menyewa: Mana yang Tepat untuk Kantor dan Gudang Perusahaan Anda? 
Seputar Pajak

Pinjam Pakai vs Sewa Menyewa: Mana yang Tepat untuk Kantor dan Gudang Perusahaan Anda? 

Diajeng Maharani
Last updated: July 25, 2025 12:02 pm
By Diajeng Maharani
Share
13 Min Read
SHARE

beritax.id – Bagi perusahaan distributor yang menggunakan kantor dan gudang atas nama pribadi tanpa pembayaran sewa, pertanyaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  mengenai perjanjian sewa menyewa adalah hal yang lumrah. Situasi ini kerap menimbulkan kebingungan, apakah perusahaan harus membayar sewa, atau bisa menggunakan skema pinjam pakai?

Contents
Memahami Konsep Dasar: Sewa Menyewa dan Pinjam PakaiDasar Hukum:Implikasi Perpajakan:Mengapa KPP Mempertanyakan Skema “Gratis”?Dasar Hukum Pajak Penghasilan (PPh) TerkaitPilihan Anda: Sewa Menyewa atau Pinjam Pakai?Rekomendasi Penting

Mari kita bedah perbedaan fundamental antara dua skema ini dan implikasinya dari sisi perpajakan, agar Anda bisa membuat keputusan yang tepat.

Memahami Konsep Dasar: Sewa Menyewa dan Pinjam Pakai

Di mata hukum dan pajak, terdapat perbedaan signifikan antara “sewa menyewa” dan “pinjam pakai.”

1. Sewa Menyewa

Sewa menyewa adalah perjanjian di mana pemilik properti (pihak yang menyewakan) memberikan hak penggunaan propertinya kepada pihak lain (penyewa) untuk jangka waktu tertentu, dengan imbalan pembayaran sejumlah uang sewa.

Implikasi Perpajakan:

You Might Also Like

Kejagung Kawal Proyek PT Timah, Partai X: Jangan Sampai Cuma Jadi Penonton!
Trump Ultimatum Hamas! Partai X: Apa Dampaknya terhadap Hubungan Internasional?
Tarif Trump Menghantam! Partai X: Respons Pemerintah Boleh Cepat, Tapi Harus Tepat Sasaran!
Delapan Sifat Pemimpin Ala Prabowo, Partai X: Tambahkan Satu Lagi, Yakni Tunduk pada Konstitusi!
  • Bagi Pemilik Properti (Pihak yang Menyewakan): Penghasilan sewa yang diterima merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Jika pemilik adalah orang pribadi, umumnya akan dikenakan PPh Final atas penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa.
  •  Bagi Perusahaan (Penyewa): Biaya sewa yang dibayarkan dapat dibebankan sebagai biaya dalam perhitungan PPh Badan perusahaan, asalkan memenuhi syarat sebagai biaya yang terkait langsung dengan kegiatan usaha perusahaan.

2. Pinjam Pakai

Pinjam pakai adalah perjanjian di mana pemilik properti (pemberi pinjaman) menyerahkan penggunaan propertinya secara cuma-cuma (gratis) kepada pihak lain (peminjam) untuk jangka waktu tertentu. Artinya, tidak ada pembayaran imbalan sewa yang terjadi dalam skema ini.

Dasar Hukum:

Secara hukum perdata, pinjam pakai diatur dalam Pasal 1740 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan: “Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak yang lain untuk dipakai dengan cuma-cuma, dengan syarat bahwa pihak yang menerima barang itu wajib mengembalikannya sesudah memakainya atau sesudah waktu yang ditentukan.”

Implikasi Perpajakan:

  •  Bagi Pemilik Properti: Karena tidak ada penghasilan sewa yang diterima, pemilik properti tidak memiliki kewajiban PPh atas sewa.
  • Bagi Perusahaan: Perusahaan tidak dapat membukukan atau mengakui biaya sewa dalam laporan keuangannya, karena memang tidak ada biaya yang dibayarkan.
  • Potensi Koreksi KPP: KPP dapat mempertanyakan skema ini, terutama jika ada hubungan istimewa antara pemilik properti dan perusahaan (misalnya, pemilik adalah pemegang saham atau direktur). KPP bisa mencurigai adanya indikasi penghindaran pajak atau adanya pemberian fasilitas/kenikmatan yang seharusnya menjadi objek PPh Pasal 21 bagi penerima.

Mengapa KPP Mempertanyakan Skema “Gratis”?

Petugas pajak (AR KPP) memiliki alasan kuat untuk mempertanyakan penggunaan properti secara gratis, antara lain:

  •  Potensi Penghindaran Pajak: Jika tidak ada sewa, maka tidak ada penghasilan sewa yang dilaporkan oleh pemilik properti, sehingga tidak ada PPh atas sewa yang dipungut. Namun, perusahaan tetap menggunakan properti untuk kegiatan usahanya dan mungkin membebankan biaya-biaya terkait properti lainnya (PBB, listrik, air, perawatan).
  • Kewajaran Biaya: Dalam prinsip akuntansi dan perpajakan, setiap transaksi harus didasarkan pada harga pasar atau kewajaran. Penggunaan properti secara cuma-cuma bisa menimbulkan pertanyaan tentang kewajaran dan apakah ada unsur “hadiah” atau “sumbangan” terselubung yang bisa memiliki implikasi pajak berbeda.
  • Koreksi Biaya Perusahaan: Jika perusahaan mengklaim biaya-biaya terkait penggunaan properti (misalnya PBB, biaya perawatan, dll.) tanpa adanya dasar hak penggunaan yang jelas (sewa), AR dapat melakukan koreksi atas biaya tersebut.

Dasar Hukum Pajak Penghasilan (PPh) Terkait

Untuk memberikan landasan yang kuat, berikut adalah beberapa pasal penting dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang relevan dengan pembahasan ini:

Pasal 4 ayat (1) UU PPh

Pasal ini mengatur tentang definisi objek Pajak Penghasilan.

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh. Termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.”

Dalam konteks sewa, penghasilan sewa yang diterima pemilik properti termasuk dalam pengertian “penghasilan” ini.

Pasal 6 ayat (1) UU PPh

Pasal ini mengatur tentang biaya-biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak.

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan.

Berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa. Termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan. Hal tersebut dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya promosi dan penjualan. Hal ini diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.”

Poin “sewa” secara eksplisit disebutkan sebagai biaya yang dapat dikurangkan. Ini berarti jika perusahaan membayar sewa, biaya tersebut dapat dibiayakan.

Pasal 9 ayat (1) UU PPh

Pasal ini mengatur tentang biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak (WP) dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

  1. pembagian laba dengan nama dalam bentuk apa pun seperti dividen. Termasuk dividen yang dibayarkan kepada pemegang polis asuransi dan pembagian Sisa Hasil Usaha koperasi;
  2. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi WP atau orang yang menjadi tanggungannya;
  3. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain. Dimana yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
  4. Premi asuransi kesehatan, seperti asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayar Wajib Pajak orang pribadi. Kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi itu dihitung sebagai penghasilan bagi WP yang bersangkutan.
  5. Penggantian atau imbalan sehubungan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan PMK;
  6. Jumlah yang melebihi kewajaran: dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
  7. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
  8. Pajak Penghasilan;
  9. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
  10. Gaji yang dibayarkan ke anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
  11. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan Perpu di bidang perpajakan.

Pasal ini penting karena jika KPP menilai penggunaan properti cuma-cuma sebagai bentuk “kenikmatan” (huruf e) atau transaksi yang tidak wajar karena “hubungan istimewa” (huruf f), maka biaya terkait tidak dapat dibiayakan.

Pilihan Anda: Sewa Menyewa atau Pinjam Pakai?

Secara ideal, untuk tujuan kepastian hukum dan perpajakan yang jelas, membuat perjanjian sewa menyewa dengan pembayaran sewa (walaupun nominalnya disepakati sesuai kewajaran) akan lebih disarankan. Ini memberikan dasar yang kuat untuk pengakuan biaya bagi perusahaan dan pengakuan penghasilan bagi pemilik.

Namun, skema pinjam pakai juga dimungkinkan, asalkan Anda dapat membuktikan dan menjelaskan secara transparan kepada KPP bahwa memang tidak ada transaksi sewa yang terjadi.

Opsi 1: Membuat Perjanjian Sewa Menyewa (Sangat Disarankan)

Ini adalah opsi terbaik untuk kepatuhan dan kepastian perpajakan.

  •  Buat Perjanjian Sewa Tertulis: Susun perjanjian sewa-menyewa yang jelas antara pemilik properti (pribadi) dan perusahaan Anda. Pastikan perjanjian ini mencakup detail seperti jangka waktu, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan nilai sewa.
  • Nilai Sewa yang Wajar: Tetapkan nilai sewa yang wajar, sesuai dengan harga pasar properti sejenis di lokasi yang sama. Ini penting untuk menghindari koreksi dari KPP.
  • Implikasi Pajak: Pemilik properti akan membayar PPh Final atas penghasilan sewa (10%), dan perusahaan Anda dapat membebankan biaya sewa dalam laporan keuangannya sebagai pengurang penghasilan kena pajak, sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Opsi 2: Membuat Perjanjian Pinjam Pakai Tertulis (Jika Benar-benar Cuma-Cuma)

Jika Anda benar-benar tidak ingin ada pembayaran sewa, opsi ini bisa dipertimbangkan, tetapi dengan persiapan yang matang:

  • Perjanjian Pinjam Pakai yang Kuat: Buat perjanjian pinjam pakai secara tertulis dan terperinci. Pastikan perjanjian ini secara jelas menyatakan bahwa penggunaan properti adalah cuma-cuma dan tidak ada imbalan sewa dalam bentuk apapun.
  • Tidak Ada Biaya Sewa: Pahami bahwa perusahaan Anda tidak dapat membukukan atau mengklaim biaya sewa dalam laporan keuangannya, karena memang tidak ada biaya yang dikeluarkan untuk sewa.
  • Siapkan Diri untuk Penjelasan: Anda harus siap menjelaskan dan memberikan bukti kepada AR KPP  jika mereka mempertanyakan alasan di balik skema pinjam pakai ini. Terutama jika ada hubungan istimewa (misalnya, pemilik properti adalah pemegang saham atau direksi perusahaan), KPP mungkin akan menguji apakah ini merupakan transaksi yang wajar atau ada unsur pemberian fasilitas atau kenikmatan yang bisa diatur oleh Pasal 9 ayat (1) huruf e atau f UU PPh.

Rekomendasi Penting

Pertimbangan utama dalam memilih skema adalah hubungan antara pemilik properti dengan perusahaan. Jika pemilik properti adalah pemegang saham utama, direktur, atau pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan, KPP akan lebih cermat dalam menguji kewajaran transaksi.

Mengingat kompleksitas dan potensi risiko perpajakan, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak Anda. Mereka dapat membantu Anda:

  •  Menganalisis situasi spesifik perusahaan Anda.
  • Menyusun perjanjian sewa menyewa atau pinjam pakai yang sah dan kuat.
  • Memberikan panduan mengenai kewajiban perpajakan yang relevan.
  • Membantu Anda dalam menghadapi pertanyaan dari KPP.

Dengan perencanaan yang matang dan pemahaman yang jelas tentang implikasi hukum serta perpajakan. Anda dapat memastikan kepatuhan perusahaan Anda dan menghindari masalah di kemudian hari.

Penulis adalah Sekjen Perkumpulan Profesi Pengacara Praktisi Pajak Indonesia (P5I) dan Pembina Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) yaitu Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL.  
Email: [email protected]
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kolaborasi Arion Dan Enygma, Partai X Dukung Digitalisasi Untuk Pelayanan Publik Yang Efektif Dan Transparan Kolaborasi Arion Dan Enygma, Partai X Dukung Digitalisasi Untuk Pelayanan Publik Yang Efektif Dan Transparan
Next Article Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyoroti pentingnya sinergi konkret antara dunia industri DPR Dorong Sinergi Industri, Partai X: Politeknik Tak Bisa Jalan Sendiri Tanpa Jaminan Lapangan Kerja!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Ekonomi

Pupuk Subsidi Dinilai Naikkan Kesejahteraan, Partai X: Kalau Sejahtera, Kenapa Petani Minta Tolong?

July 1, 2025
Kriminal

TNI Tertibkan NFRPB di Papua Barat Daya, Partai X Ingatkan: Jangan Ulangi Kekerasan Atas Nama Ketertiban!

April 25, 2025
Berita Terkini

Jelang Lebaran, Mendag Sidak Stok Pangan! Partai X Ingatkan: Jangan Hanya Pamer di Depan Kamera!

March 25, 2025
Pemerintah

Dirut Pertamina Minta Maaf, terkait Bahan Bakar? Partai X Desak Transparansi !

March 6, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.