beritax.id– Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendapat sorotan tajam dari Komisi XIII DPR RI terkait keputusan mutasi pegawai di kementeriannya. Dalam rapat kerja pada Selasa (7/4), Pigai disebut telah memberikan pernyataan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta mengenai pemindahan pegawai. Khususnya terhadap Ernie Nurheyanti M. Toelle, yang tengah menggugat mutasi tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kritik Terhadap Proses Mutasi Pegawai
Kuasa hukum Ernie, Deby Astuti Fangidae, mengungkapkan bahwa pernyataan Pigai di depan Komisi XIII DPR RI telah merugikan nama baik kliennya. Ernie, yang dipindahkan dari posisi Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM ke jabatan Analis HAM Ahli Madya, mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, menyatakan bahwa proses mutasi ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Deby, pernyataan Menteri Pigai terkait alasan mutasi yang disampaikan dalam rapat kerja DPR adalah tidak benar. “Pernyataan-pernyataan tersebut yang terbuka di media dan kanal Youtube DPR membuat nama klien kami, Ibu Ernie, menjadi tercemar,” kata Deby dalam keterangan tertulisnya.
Prosedur Mutasi yang Tidak Sesuai
Ernie mengajukan gugatan karena proses mutasi yang tidak melalui prosedur yang transparan dan tanpa evaluasi yang jelas. Kuasa hukum juga menilai bahwa penilaian kinerja yang digunakan. Hal ini untuk memutuskan mutasi tersebut tidak mempertimbangkan integritas kinerja Ernie selama lebih dari 30 tahun di Kementerian Hukum dan HAM.
“Proses pelantikan yang diberitahukan melalui WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelantikan adalah bentuk pengabaian terhadap formalitas surat-menyurat kedinasan,” ujar Deby. Pengambilan keputusan yang tidak transparan ini dianggap sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang mengabaikan etika birokrasi yang seharusnya berlaku di lembaga negara.
Transparansi dalam Pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN)
Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menekankan bahwa salah satu tugas utama negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam hal ini, Partai X menilai pentingnya transparansi dalam setiap keputusan yang diambil oleh pejabat negara. Terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia di pemerintahan.
Prinsip Partai X:
- Transparansi Pemerintah: Keputusan terkait mutasi dan pengangkatan pejabat di pemerintahan harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Setiap keputusan harus bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Pemberdayaan ASN: Partai X berkomitmen untuk memastikan bahwa ASN diberdayakan melalui proses yang adil dan sesuai dengan kinerja mereka, tanpa adanya intervensi yang merugikan mereka.
- Etika Birokrasi yang Kuat: Proses-proses administrasi dalam pemerintahan harus dilaksanakan sesuai dengan standar etika birokrasi yang baik. Pengabaian terhadap prosedur yang ada akan merusak integritas pemerintah.
Solusi Partai X:
- Mendorong Proses Seleksi yang Transparan: Pemerintah harus memastikan bahwa setiap keputusan mutasi dan pengangkatan pejabat di ASN. Adapun dilakukan berdasarkan penilaian kinerja yang jelas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
- Peningkatan Akuntabilitas Pemerintah: Partai X mendukung penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam setiap pengambilan keputusan di pemerintahan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan berdampak positif bagi rakyat.
- Melindungi Hak ASN: Negara harus melindungi hak-hak ASN. Memastikan bahwa mereka mendapat perlakuan yang adil, serta menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja di sektor publik.
Kesimpulan
Pernyataan Menteri Pigai yang diduga tidak sesuai dengan fakta dan tidak transparan dalam proses mutasi pegawai di Kementerian HAM menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas pengelolaan ASN di Indonesia. Partai X mengingatkan bahwa untuk menjaga kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan. Setiap kebijakan yang diambil, terutama yang berkaitan dengan mutasi dan pengangkatan pejabat. Adapun harus dilakukan dengan transparansi penuh dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pemerintah harus memastikan bahwa keputusan-keputusan ini tidak merugikan hak-hak ASN dan tetap berpihak pada kesejahteraan rakyat.



