beritax.id – Sejumlah kitab undang-undang baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026 dan mengatur lebih ketat pidana hukuman mati. Pengaturan tersebut tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pemerintah menyatakan Indonesia meninggalkan sistem hukum pidana kolonial menuju penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Dalam KUHP baru, hakim wajib menjatuhkan pidana mati disertai masa percobaan selama sepuluh tahun.
Pengaturan Baru Hukuman Mati
KUHP baru menempatkan hukuman mati sebagai pidana khusus dengan mekanisme pengawasan ketat. Pidana mati tidak lagi dilaksanakan otomatis setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Selama masa percobaan sepuluh tahun, terpidana dievaluasi berdasarkan sikap dan perilaku sehari-hari. Jika terpidana menunjukkan kelakuan baik, pidana dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.
Ketentuan tersebut menegaskan pendekatan kehati-hatian dalam penerapan hukuman paling berat. Negara diberikan ruang untuk menilai kemungkinan rehabilitasi terpidana.
Prinsip Kemanusiaan dalam Penyesuaian Pidana
UU Penyesuaian Pidana menegaskan hukuman mati hanya dilaksanakan dalam kondisi sangat terbatas. Pidana mati dijalankan apabila terpidana tidak menunjukkan sikap terpuji selama masa percobaan.
Pelaksanaan hukuman mati juga dilakukan tertutup dan tidak di muka umum. Bagi perempuan hamil, menyusui, atau penderita gangguan jiwa, pelaksanaan pidana ditunda.
Pengaturan ini menempatkan aspek kemanusiaan sebagai pertimbangan utama negara.
Hukum tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan.
Catatan Kritis Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai perubahan ini sebagai langkah penting reformasi hukum. Namun, ia mengingatkan reformasi hukum tidak boleh kehilangan rasa keadilan bagi korban.
Menurut Rinto, negara memiliki tiga tugas utama yang tidak boleh dilupakan. Tugas tersebut adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Perubahan hukum pidana harus memastikan perlindungan maksimal terhadap masyarakat. Negara tidak boleh terlihat lemah dalam menegakkan keadilan substantif.
Prinsip Partai X dalam Reformasi Hukum
Prinsip Partai X menempatkan hukum sebagai instrumen keadilan sosial. Hukum harus menjunjung martabat manusia tanpa mengorbankan rasa keadilan publik.
Partai X berpandangan pidana harus berorientasi pada koreksi perilaku dan perlindungan masyarakat. Setiap kebijakan hukum wajib transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Negara harus memastikan hukum tidak menjadi alat kekuasaan semata. Penegakan hukum harus bebas dari kepentingan jangka pendek.
Solusi Partai X atas Implementasi Hukuman Mati
Partai X mendorong pedoman teknis ketat dalam penerapan masa percobaan pidana mati.
Penilaian kelakuan terpidana harus objektif dan melibatkan pengawasan independen.
Negara perlu memperkuat sistem pemasyarakatan untuk mendukung proses rehabilitasi. Evaluasi berkala harus dilakukan agar keputusan perubahan pidana dapat dipertanggungjawabkan.
Partai X juga menekankan perlunya komunikasi publik terkait reformasi hukum pidana.
Masyarakat berhak memahami arah kebijakan hukum nasional secara utuh.
Pengaturan baru hukuman mati menandai perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.
Reformasi hukum harus berjalan beriringan dengan keadilan dan perlindungan rakyat.Negara dituntut tegas, manusiawi, dan bertanggung jawab dalam setiap putusan pidana.
Hukum yang berkeadilan adalah fondasi utama negara demokratis.



