By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 8 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Sosial > Petisi Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Tembus 3.000, Partai X: Sejarah Tak Bisa Dipoles!
Sosial

Petisi Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Tembus 3.000, Partai X: Sejarah Tak Bisa Dipoles!

Diajeng Maharani
Last updated: April 21, 2025 3:09 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas) membuka petisi penolakan gelar pahlawan nasional bagi Soeharto sejak 8 April 2025. Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), Zaenal Muttaqien, menyebut gelar tersebut tak layak diberikan.

Contents
Partai X: Negara Wajib Melindungi Kebenaran, Bukan MenyembunyikannyaNegara Adalah Penjaga Ingatan, Bukan Penghapus Fakta

Zaenal mengatakan, usulan gelar ini muncul berulang kali setiap tahun. Maka dari itu, kelompok sipil terus menolaknya melalui petisi dan aksi. Hingga 16 April 2025 pukul 11.00 WIB, petisi “Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto!” telah ditandatangani 3.479 orang di Change.org.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Kementerian Sosial dan Dewan Gelar Pahlawan untuk tidak menyetujui usulan ini. Menurut Jane Rosalina dari Kontras, usulan ini mencederai ingatan kolektif bangsa atas kekerasan masa lalu.

Jane menyebut pencabutan nama Soeharto dari TAP MPR 9/1998 jadi pemicu kuatnya usulan ini. Padahal, menurutnya, MPR pasca reformasi sudah tidak punya wewenang hukum seperti dulu. Kontras menilai tindakan itu bagian dari penghapusan sejarah.

Partai X: Negara Wajib Melindungi Kebenaran, Bukan Menyembunyikannya

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Diana Isnaini, menyebut pemerintah tidak boleh bermain-main dengan kehormatan gelar negara. “Tugas pemerintah itu tiga loh: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujarnya tegas.

Diana menambahkan, pengusulan gelar pahlawan kepada Soeharto menunjukkan negara belum selesai menghadapi masa lalunya. Ia mengingatkan bahwa pemerintah adalah upaya mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat secara efektif, efisien, dan transparan.

You Might Also Like

Rakyat Kehilangan Kerja, Negara Kehilangan Arah, Partai X Tagih Janji Pemulihan yang Tak Pernah Tiba!
Kontrak Ditinggal Jalan, Outsourcing Masih Merajalela, Partai X Tanya Janji Mega ke Mana?
Aliansi Perempuan Tabur Bunga, Partai X: Aktivis Dibui, Rakyat Dibungkam!
Pidato di Panggung, Gas di Jalan: Partai X Desak Jadi Aksi Nyata, Bukan Seremoni!

Petisi itu merujuk pada sembilan kasus pelanggaran HAM berat menurut Komnas HAM. Termasuk Tragedi 1965, Penembakan Misterius, Tanjung Priok, Talangsari, Rumoh Geudong, dan peristiwa Mei 1998.

Menurut Partai X, negara harus menolak segala bentuk upaya pemutihan terhadap pelanggar HAM.

Gelar kehormatan tak bisa diberikan kepada tokoh dengan catatan pelanggaran kemanusiaan, tak peduli seberapa besar kekuasaannya dahulu.

Negara Adalah Penjaga Ingatan, Bukan Penghapus Fakta

Partai X menegaskan bahwa negara terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintah. Pemerintah adalah bagian kecil rakyat yang diberi kewenangan, bukan penguasa absolut. Karena itu, setiap kebijakan harus menjunjung nilai kebenaran dan keadilan.

Diana Isnaini mengingatkan, sejarah tidak bisa dipoles untuk memuaskan kelompok tertentu. “Kami berdiri bersama korban, bukan dengan pelaku pelanggaran HAM,” tegasnya.

Dengan prinsip kritis, objektif, dan solutif, Partai X menyerukan kepada pemerintah agar menolak usulan gelar tersebut. Bangsa ini tak boleh kehilangan arah moral hanya karena hasrat glorifikasi terhadap masa lalu.

TAGGED:Pilihan Editor
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article KPK Geledah 3 Rumah Soal Dana Hibah — Partai X: Uang Publik, Akar Busuknya Harus Dicabut
Next Article Dana Yayasan Diselewengkan? Partai X: Kalau Internal, Kok Duit Rakyat yang Hilang?

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Sengketa pajak PT MSMP dalam persidangan yang membahas dugaan cacat prosedur pemeriksaan.
Berita Terkini

Gugatan PT MSMP Memanas: Ahli Bongkar Dugaan Pelanggaran Prosedur Pemeriksaan Pajak

December 2, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Instansi Rebutan Hasil Perampasan, Partai X: Uangnya Baru Dirampas, Sudah Mau Dikuasai Lagi!

May 15, 2025
Sosial

Wamenag: Indonesia Cerah di Era Prabowo – Partai X: Cerah Buat Siapa?

April 21, 2025
Kriminal

Cegah Kekerasan Perempuan! Partai X: Revisi UU, Bukan Cuma Seruan!

April 22, 2025
PemerintahSosial

Raffi Ahmad Disebut ASN Ideal, Partai X: Birokrasi Jadi Reality Show, Pelayanan Jadi Konten!

June 19, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.