beritax.id — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyebut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah selesai. Dadan mengatakan, regulasi tersebut kini hanya menunggu proses distribusi dan pelaksanaan. Ia menegaskan, peraturan itu juga memuat ketentuan sanksi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar standar operasional prosedur, mulai dari teguran administratif hingga penghentian operasional.
Dadan mengakui, sejauh ini sudah ada lebih dari 100 SPPG yang dihentikan sementara akibat kasus keracunan massal di beberapa daerah. Hanya 12 di antaranya yang kembali diizinkan beroperasi setelah memenuhi standar perbaikan yang ditetapkan. Pemerintah, kata dia, juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar publik dapat memantau data kasus secara real time, seperti penanganan pandemi Covid-19 dulu.
Janji Transparansi Belum Menjawab Korban
Langkah BGN ini mendapat sorotan publik karena Perpres Tata Kelola MBG dinilai belum menyentuh akar persoalan. Transparansi data bukanlah jawaban tunggal ketika ribuan anak menjadi korban kebijakan yang tergesa. Meski BGN menjanjikan keterbukaan dan intervensi cepat, kepercayaan publik sudah terlanjur terkikis oleh lemahnya pengawasan di lapangan.
Masyarakat berharap Perpres baru bukan sekadar alat birokrasi. Tetapi menjadi bukti nyata bahwa keselamatan anak lebih penting dari citra program populis. Ketika rakyat menunggu aksi, pemerintah tidak boleh bersembunyi di balik regulasi.
Partai X: Negara Wajib Hadir, Bukan Sekadar Mengatur
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa tugas negara itu tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks ini, melindungi berarti memastikan setiap kebijakan tidak menimbulkan korban. Melayani berarti menghadirkan solusi yang konkret, bukan penjelasan administratif. Dan mengatur berarti membangun sistem pengawasan yang menjamin keadilan bagi semua.
Menurutnya, Perpres ini seharusnya menjadi momentum untuk mengembalikan orientasi negara pada rakyat, bukan pada kepentingan jangka pendek. “Rakyat tak butuh janji tertulis, mereka butuh jaminan hidup sehat dan aman dari kebijakan negara,” tegas Prayogi.
Prinsip Partai X: Pemerintah Bukan Raja, Melainkan Pelayan Rakyat
Partai X menegaskan, pemerintah hanyalah sebagian kecil dari rakyat yang diberi kewenangan untuk bertindak efektif, efisien, dan transparan dalam mewujudkan keadilan serta kesejahteraan rakyat. Dalam prinsip Partai X, negara bukan milik rezim, dan kebijakan publik harus berpihak pada keselamatan manusia, bukan sekadar angka atau laporan keberhasilan.
Partai X mengingatkan kembali nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman operasional, bukan slogan kekuasaan. Pemerintah yang benar adalah pemerintah yang mampu menunaikan amanah Pancasila hingga sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Solusi Partai X: Reformasi Tata Kelola dan Pengawasan Publik
Partai X menawarkan solusi strategis, pertama, membentuk sistem pengawasan independen berbasis digital agar distribusi MBG dapat dipantau publik secara langsung. Kedua, melibatkan masyarakat lokal dan sekolah dalam proses penyusunan menu, pengadaan bahan, serta distribusi makanan agar kebijakan sesuai kebutuhan nyata penerima manfaat.
Ketiga, membangun mekanisme tanggung jawab hukum yang jelas bagi pejabat, vendor, maupun pengelola yang lalai, tanpa pandang jabatan. Dan keempat, menjadikan MBG sebagai bagian dari program pemberdayaan pangan nasional berbasis kemandirian daerah, bukan proyek konsumsi semata.
“Pemerintah harus memastikan setiap rupiah anggaran berpihak pada keselamatan anak. Jika tidak, maka negara telah gagal menjalankan fungsinya,” tutup Prayogi.