beritax.id – Aktivis 98 Resolution Network Supriyanto menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden tentang Ojek Daring (Perpres Ojol). Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah yang tepat karena sejalan dengan aspirasi para pengemudi ojol di seluruh Indonesia.
“Perpres Ojol akan mendapat respons positif karena selaras dengan aspirasi teman-teman ojol,” ujar Supriyanto di Jakarta, Senin.
Ia menilai peraturan tersebut akan memberi keadilan dan kepastian hukum bagi pengemudi sekaligus keberlangsungan bisnis operator transportasi daring.
Menunggu Payung Hukum yang Adil
Selama ini, regulasi yang melindungi ojek daring masih terbatas dan belum menyentuh aspek kesejahteraan pengemudi. Supriyanto menilai, Perpres Ojol bisa menjadi solusi sementara sambil menunggu pembahasan Undang-Undang Transportasi Online di DPR.
“Langkah ini tepat. Presiden memberikan payung hukum yang konkret sambil menunggu proses legislasi nasional,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah masih menyempurnakan draf Perpres tersebut. “Masih perlu komunikasi dengan semua pihak agar regulasi yang disusun memberi kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.
Partai X: Aspirasi Rakyat Harus Dijalankan, Bukan Diumumkan
Menanggapi hal itu, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menyambut baik langkah Presiden, namun memberi catatan penting. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh berhenti sebagai janji, melainkan harus menjadi aksi nyata yang berpihak pada rakyat pekerja.
“Tugas negara itu tiga melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujar Prayogi tegas. Ia menilai, pengemudi ojol adalah pekerja rakyat, bukan sekadar mitra ekonomi digital yang sering diabaikan haknya.
“Negara harus hadir untuk memastikan kesejahteraan mereka, bukan hanya mengatur aplikasinya,” tambahnya.
Prinsip Partai X: Negara untuk Rakyat, Bukan untuk Platform
Dalam pandangan Partai X, negara terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintah, di mana rakyat adalah pemilik kedaulatan. Pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi mandat untuk melayani, bukan menguasai.
Jika Perpres Ojol benar dijalankan, maka kebijakan itu harus menempatkan rakyat sebagai subjek, bukan objek kebijakan. Prayogi menegaskan, ojol bukan sekadar angka ekonomi digital, tapi simbol perjuangan rakyat di jalanan.
“Jangan sampai aspirasi rakyat berhenti di meja rapat,” katanya.
Solusi Partai X: Ekonomi Digital yang Berkeadilan
Partai X menawarkan langkah konkret agar Perpres Ojol menjadi pijakan menuju ekonomi digital yang manusiawi:
- Pemaknaan ulang Pancasila dalam kebijakan ekonomi.
Setiap regulasi digital harus berpihak pada sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. - Reformasi hukum berbasis kepakaran.
Aturan turunan Perpres Ojol harus disusun bersama ahli transportasi, teknologi, dan hukum ketenagakerjaan agar tidak timpang. - Transformasi birokrasi digital.
Data pengemudi, tarif, dan potongan aplikasi harus terbuka dan diawasi publik untuk mencegah eksploitasi ekonomi. - Musyawarah Kenegarawanan Nasional.
Forum lintas sektor ini dibutuhkan untuk merancang sistem kerja digital yang beretika dan berpihak pada pekerja rakyat.
Dengan langkah tersebut, Perpres Ojol tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi cerminan negara yang melayani rakyatnya.
Penutup: Kritis, Obyektif, dan Solutif
Partai X memandang penerbitan Perpres Ojol sebagai momentum mengembalikan fungsi negara sebagai pelindung rakyat. “Negara tidak boleh hanya melayani perusahaan besar, tapi juga mereka yang bekerja keras di jalan setiap hari,” kata Prayogi.
Ia menegaskan, aspirasi rakyat bukan untuk diumumkan, tetapi dijalankan. “Kalau negara hanya bicara keadilan tanpa tindakan, maka rakyatlah yang akan kembali menanggung ketimpangan.”



