beritax.id – Surabaya, 8 Februari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor perpajakan. Kali ini, OTT menyasar Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam perkara dugaan suap pada proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam operasi yang dilakukan pada awal Februari 2026 tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Adapun yang terdiri dari dua aparatur pajak dan satu pihak swasta. Salah satu tersangka merupakan Kepala KPP Madya Banjarmasin.
Dugaan Suap dalam Proses Restitusi
Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK, perkara ini bermula dari pengajuan permohonan restitusi PPN lebih bayar oleh sebuah perusahaan swasta untuk tahun pajak 2024. Nilai restitusi yang diajukan mencapai sekitar Rp49 miliar, dan setelah melalui proses pemeriksaan, disetujui restitusi sebesar sekitar Rp48 miliar.
Penyidik KPK menduga, dalam proses tersebut terjadi permintaan sejumlah uang oleh oknum aparatur pajak agar proses restitusi berjalan lancar dan cepat. Nilai uang yang diduga terkait dengan perkara ini mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Dana tersebut diduga dicairkan oleh pihak perusahaan melalui mekanisme invoice fiktif, kemudian disalurkan kepada pihak-pihak yang terlibat. Sebagian dana disebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Identitas Tersangka
Adapun tiga tersangka yang ditetapkan KPK, yaitu:
- Mulyono, Kepala KPP Madya Banjarmasin
- Dian Jaya Demega, anggota tim pemeriksa pajak
- Venasius Jenarus Genggor, perwakilan dari pihak perusahaan swasta
Ketiganya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan KPK. Dalam OTT tersebut, penyidik juga mengamankan uang tunai sekitar Rp1,5 miliar sebagaibarang bukti.
Pernyataan Kepala KPP Madya Banjarmasin
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Mulyono menyampaikan pernyataan kepada awak media. Ia menyatakan bahwa pekerjaan telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan, serta mengakui adanya kesalahan terkait penerimaan janji pemberian uang.
“Pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tetapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah. Kita jalani prosesnya, mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” ujarnya.
Pernyataan tersebut kemudian memicu beragam reaksi dari publik dan kalangan pemerhati hukum perpajakan.
Pandangan Kuasa Hukum Pajak
Menanggapi pernyataan Mulyono, Eko Wahyu Pramono, S. Ak. pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pengadilan Pajak, anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia, sekaligus mahasiswa S2 Ilmu Hukum, berpendapat bahwa pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan pemahaman publik apabila tidak ditempatkan dalam konteks hukum yang utuh.
Menurut Eko, dalam praktik dunia usaha dan hukum perpajakan, tidak lazim sebuah perusahaan memberikan uang dalam jumlah besar tanpa adanya kepentingan tertentu.
“Secara logika bisnis, sulit diterima bahwa perusahaan mau memberikan uang ratusan juta rupiah secara cuma-cuma. Setiap pengeluaran besar dalam dunia usaha pasti didasarkan pada perhitungan manfaat dan risiko,” ujarnya.
Eko menambahkan, apabila memang tidak terdapat kepentingan atau kesepakatan tertentu, maka tidak ada alasan rasional bagi perusahaan untuk melakukan pemberian tersebut. Oleh karena itu, ia menilai perlu kehati-hatian dalam menyampaikan pernyataan kepada publik agar tidak menimbulkan kesan bahwa praktik pemberian uang dapat dipisahkan dari proses administrasi perpajakan.
“Pernyataan bahwa negara tidak dirugikan perlu diuji secara menyeluruh dalam proses hukum. Dalam konteks tata kelola, praktik pemberian uang seperti ini justru berpotensi merugikan negara secara sistemik, baik dari sisi keadilan fiskal, iklim usaha yang sehat, maupun kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan,” jelasnya.
Alarm Keras Reformasi Kementerian Keuangan
Lebih lanjut, Eko menilai kasus OTT di KPP Madya Banjarmasin ini harus menjadi alarm keras bagi Kementerian Keuangan untuk melakukan reformasi birokrasi secara serius dan menyeluruh, tidak hanya pada prosedur, tetapi juga pengawasan dan integritas aparatur.
KPK Dalami Perkara
KPK menyatakan akan terus mendalami perkara ini dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus OTT di KPP Madya Banjarmasin ini menambah daftar penanganan perkara korupsi di sektor perpajakan. Sehingga kembali menjadi perhatian publik terkait efektivitas pengawasan internal serta integritas aparatur dalam pengelolaan penerimaan negara.



