By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 31 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Penyusutan Pajak Boleh Gak Sih? Aman Gak?
Seputar Pajak

Penyusutan Pajak Boleh Gak Sih? Aman Gak?

Diajeng Maharani
Last updated: July 28, 2025 3:06 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

Penulis: Daffa Raihan Fadha’il

beritax.id – Buat kamu yang punya usaha atau baru mulai main di dunia bisnis, pasti pernah denger soal penyusutan aset. Tapi, boleh gak sih masukin penyusutan ke laporan pajak? Jawabannya: boleh banget, bahkan dianjurkan! Kenapa? Karena ini udah diatur resmi lewat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK No. 96/PMK.03/2009. Penyusutan itu kayak “potongan sah” buat nilai barang yang kamu pakai terus di usaha, kayak mesin, motor, laptop, dll.

Tapi, Bahaya Gak Nih?

Tenang, penyusutan itu gak berbahaya sama sekali asal kamu ngelakuinnya sesuai aturan. Justru kalau gak dicatet, kamu malah rugi karena bayar pajak bisa jadi lebih gede. Masalah biasanya muncul kalau kamu salah ngitung, asal nyusut, atau masa manfaatnya ngawur. Nah, pas fiskus alias petugas pajak ngecek, baru deh ketauan dan bisa kena koreksi.

Kalau Diperiksa & Salah, Siapa yang Salah?

Kalau kamu gak punya bukti kuat dan hitungannya gak sesuai aturan, ya jelas kamu (wajib pajak) yang salah. Tapi kalau kamu udah rapi, catetannya lengkap, dan metode nyusutnya sesuai aturan, terus fiskus yang salah nebak, kamu bisa ajukan keberatan atau bahkan banding lewat jalur resmi menurut UU N. 28 Tahun 2007 tentang KUP. Intinya: siapa yang salah ya harus tanggung jawab.

Contoh Kasus Nih:

Misal, PT ABC beli mesin Rp200 juta tahun 2023, tapi disusutkan cuma 2 tahun. Padahal seharusnya 5 tahun. Pas dicek tahun 2025, fiskus koreksi dan minta pajaknya ditambah.

You Might Also Like

Biaya Politik Mahal: Menunjukkan Kehilangan Sosok Negarawan
Mendagri: Pemda Harus Tepat Sasaran, Partai X: Bansos Jangan Hanya Di Kertas!
Cak Nun: Hidup Adalah Perang! Saatnya Kita Berjuang Mewujudkan Konstitusi Langit
Pejabat Klaim Ekonomi Indonesia Tumbuh, Risiko Dialihkan ke Rakyat

Kalau PT ABC salah, mereka kena bunga 2% per bulan sampe maksimal 24 bulan (sesuai Pasal 13 ayat 2 UU KUP). Tapi kalau ternyata fiskus salah nilai dan PT ABC bisa buktiin itu, mereka bisa menangin keberatan.

Terus Solusinya Gimana Biar Gak Kena Masalah?

Buat Wajib Pajak:

  • Belajar dasar hukum penyusutan, jangan main asal.
  • Simpen bukti pembelian & catet aset dari awal.
  • Gunakan software akuntansi biar gak ribet.
  • Konsultasi ke konsultan pajak kalau bingung.
  • Lapor pajak jujur & tepat waktu!

Buat Fiskus (Petugas Pajak):

  • Periksa pakai data nyata, jangan asumsi doang.
  • Fair & terbuka kalau wajib pajak bisa buktiin kebenarannya.
  • Kalau salah? Siap tanggung jawab dan ikuti proses pemulihan.

Kalau Ada yang Salah?

– Wajib Pajak salah → Kena denda, bunga, atau bahkan tambahan 50% pajak (Pasal 13 ayat 3 UU KUP)

– Fiskus salah → Wajib pajak bisa ajukan keberatan atau restitusi. Kalau ada unsur penyalahgunaan, bisa kena sanksi disiplin PNS (PP No. 94 Tahun 2021)

Kesimpulannya?

Penyusutan itu bukan jebakan, tapi justru cara legal dan cerdas biar bayar pajak gak kebanyakan. Kuncinya cuma satu: ngerti aturan dan rajin nyatet. Jangan males, jangan nebak-nebak. Kalau semua pihak kerja sesuai aturan, gak bakal ada drama pajak deh!

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article PAN Usung Figur Muda, Zulhas Bilang Bukan Ikut-ikutan, Partai X Tanya: Lalu Kenapa Mirip Semua? PAN Usung Figur Muda, Zulhas Bilang Bukan Ikut-ikutan, Partai X Tanya: Lalu Kenapa Mirip Semua?
Next Article Dividen Terselubung: Cara Nakal Biar Gak Bayar Pajak? Yuk Bedah Faktanya! Dividen Terselubung: Cara Nakal Biar Gak Bayar Pajak? Yuk Bedah Faktanya!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Korporasi Global Menguasai: Mempengaruhi Kebijakan Ekonomi Negara dengan Modal Besar

January 30, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

PKS Copot Mardani, Partai X: Pengawasan Harus Kuat, Bukan Sekadar Penonaktifan!

November 19, 2025
Pemerintah

Wamenhaj Bicara Integritas, Partai X Dukung Kementerian Anti-Korupsi

December 1, 2025
Pemerintah

Penyadapan Harus Diatur, Partai X: Keamanan Rakyat Jangan Jadi Alat Kekuasaan!

November 22, 2025
Pemerintah

Ketika Fakta Ditekuk, Inilah Media Bayaran Indonesia

January 13, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.