beritax.id – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, meskipun status asuransi kesehatan mereka dinonaktifkan. Hal ini ia sampaikan menanggapi penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
“Jadi kan kita (rumah sakit) tidak boleh menolak pasien toh, kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya dicoret ya dilayani dulu saja nanti kan bisa diproses (administrasinya),” kata Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
Pemerintah Bertanggung Jawab atas Administrasi
Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah akan bertanggung jawab atas urusan administrasi pasien BPJS Kesehatan PBI JK yang dinonaktifkan. Ia menambahkan bahwa etika rumah sakit adalah mengutamakan keselamatan nyawa di atas administrasi. “Rumah sakit itu harusnya tidak menolak pasien. Ditangani dulu, setelah itu, uangnya bisa diproses,” jelasnya.
Menurut Gus Ipul, rumah sakit bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menangani masalah administrasi pasien yang dinonaktifkan BPJS-nya. “Pemerintah akan bertanggung jawab selama kita mengerti mekanismenya dan komitmen etikanya,” ujarnya.
Dampak Penonaktifan PBI JK dan Reaktivasi Peserta
Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengkonfirmasi adanya penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Penonaktifan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026. Namun, Rizzky menegaskan bahwa peserta yang terdampak penonaktifan dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya jika memenuhi kriteria tertentu.
Prinsip Partai X dalam Menjaga Kesejahteraan Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam hal ini, negara harus memastikan setiap kebijakan, seperti penonaktifan PBI JK, tidak merugikan hak-hak rakyat, terutama mereka yang membutuhkan layanan kesehatan.
Solusi Partai X untuk Penegakan Hak Kesehatan bagi Rakyat
Partai X mengusulkan beberapa solusi untuk memastikan hak kesehatan rakyat terlindungi dengan baik:
- Memastikan bahwa program jaminan kesehatan seperti BPJS tetap dapat diakses oleh seluruh masyarakat, tanpa diskriminasi.
- Meningkatkan koordinasi antara rumah sakit dan pemerintah daerah dalam menangani administrasi pasien yang terdampak kebijakan.
- Menyediakan mekanisme yang jelas dan mudah bagi masyarakat yang dinonaktifkan BPJS-nya untuk reaktivasi sesuai kebutuhan medis.
- Memastikan bahwa kebijakan kesehatan tidak memberatkan rakyat, terutama mereka yang membutuhkan perawatan medis darurat.
Partai X mendukung kebijakan yang memastikan akses layanan kesehatan tetap terbuka bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa ada hambatan administratif yang memberatkan. Pemerintah harus menjamin keberlanjutan jaminan kesehatan bagi setiap warganya, terutama mereka yang membutuhkan perawatan segera.



