beritax.id – Pada tahun 2026 mendatang, Indonesia akan memasuki babak baru dalam sistem perpajakannya. Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengumumkan bahwa pemerintah akan mulai memungut pajak dari aktivitas ekonomi berbasis media sosial dan data digital. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar transformasi digital dalam sistem perpajakan nasional. Serta respons terhadap perubahan pola ekonomi masyarakat yang semakin terdigitalisasi. Dalam era digital saat ini, teknologi telah mengubah cara pemerintah bekerja, termasuk dalam hal penerimaan pajak. Salah satu terobosan besar adalah pemanfaatan media sosial dan data digital sebagai alat bantu untuk meningkatkan penerimaan pajak. Fokus kebijakan pemerintah dalam memperluas cakupan perpajakan ke platform digital dan media sosial. Hal ini merupakan bagian upaya menyelaraskan sistem pajak dengan perkembangan ekonomi digital yang sangat pesat.
Sistem Pelaporan dan Pengawasan Pajak
Namun, banyak pelaku usaha dan individu yang mendapatkan penghasilan melalui platform digital (media sosial, e-commerce, influencer, content creator, dan lain-lain).Dimana belum sepenuhnya melaporkan penghasilannya dalam sistem perpajakan secara benar dan lengkap. Hal ini menimbulkan potensi Tax Gap. Sistem pelaporan dan pengawasan pajak tradisional belum sepenuhnya mampu menjangkau dinamika ekonomi digital yang cepat, fleksibel, dan sulit dilacak secara administratif.
Pemerintah belum secara optimal menggunakan data digital seperti jejak digital di media sosial, transaksi online, dan data gaya hidup. Untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdata. Upaya pemanfaatan data media sosial untuk kepentingan perpajakan berisiko melanggar privasi pengguna jika tidak diatur dengan baik. Hal ini menimbulkan kekhawatiran etis dan hukum terkait pelanggaran atas data pribadi. Masih banyak pelaku usaha daring yang belum memahami kewajiban perpajakannya, baik karena kurangnya sosialisasi maupun rendahnya kesadaran akan pentingnya kontribusi terhadap negara.
Meskipun demikian, pendekatan ini relevan dengan perkembangan teknologi dan pola ekonomi digital yang semakin kompleks. Mengandalkan sistem pelaporan manual saja tidak lagi cukup, karena banyak aktivitas ekonomi yang junu tudja tercatat secara formal. Pengawasan berbasis data digital dapat meningkatkan keadilan pajak, karena individu atau entitas yang menikmati penghasilan tinggi. Tetapi tidak patuh pajak bisa lebih mudah terdeteksi. Selain itu, strategi ini juga merupakan bentuk adaptasi pemerintah terhadap praktik global. Banyak negara maju seperti Australia dan Amerika Serikat telah menggunakan data digital dalam sistem perpajakan mereka, baik untuk identifikasi wajib pajak maupun penegakan hukum.
Ditulis Oleh : Fajar Riswandi